KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sikap tak koorperatif kembali ditunjukkan Mursini terhadap panggilan Korps Adhyaksa Riau. Pasalnya, Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) mangkir untuk kedua kalinya dari pemeriksaan penyidik. Ia beralasan surat pemanggilan itu tidak sah dan hanya berbentuk salinan fotokopi.
Mantan orang nomor satu di Kota Jalur ini merupakan tersangka keenam dalam perkara rasuah bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017 lalu. Ia diduga turut menikmati aliran dana dari pelaksanaan kegiatan tersebut senilai ratusan juta rupiah.
Atas penetapan itu, penyidik kini berupaya merampungkan proses pemberkasan perkara. Salah satunya dengan memeriksa Mursini dalam kapasitas tersangka. Pemeriksaan pun telah diagendakan pada, Jumat (30/7) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak datang.
Sehingga, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan, Senin (3/8). Lagi-lagi, Mursini mengabaikan panggilan penyidik. Ia tidak hadir tanpa keterangan.
"Tersangka M (Mursini, red) tidak hadir pada panggilan kedua dari tim penyidik. Hingga pukul 16.00 WIB (Senin, red), yang bersangkutan tak kunjung datang," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo, Selasa (4/8).
Atas kondisi itu, sambung Rahajo, penyidik bakal melayangkan surat panggilan ketiga kepada mantan Bupati Kuansing. Saat disinggung, apakah Mursini bakal dihadirkan secara paksa? Raharjo mengaku, belum dapat memastikannya.
"Kami layangkan surat panggilan ketiga. Kalau itu (dihadirkan secara paksa, red), ya nanti dulu lah," jelas mantan Kajari Kabupaten Semarang.
Terpisah, Penasehat Hukum Mursini, Suroto, menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Menurut dia, pihaknya menerima surat panggilan yang tidak asli, melainkan fotokopi. "Surat panggilannya yang fotokopi yang disampaikan ke Beliau (Mursini,red)," sebut Suroto.
Untuk itu, dirinya meminta agar penyidik untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini. Tentu saja dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami minta Bapak (Mursini) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan surat yang sah," pinta Suroto.
Pada perkara ini, sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah pada peradilan tingkat pertama. Mereka adalah Muharlius yang dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Lalu, M Saleh dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Untuk terdakwa Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian, Terdakwa Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan.
Dalam perkara itu, merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal adalah mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Perkara rasuah ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Sehingga, terdapat selisih Rp800 juta dibebankan kepada saksi Mursini untuk membayar kerugian negara.
Bupati Kuansing itu menerima aliran uang dalam dua tahap. Uang tersebut, disinyalir bersumber dari enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang bermasalah. Dengan cara, uang diantar ke Batam, diterima seseorang atas perintah saksi Mursinisebesar Rp650 juta, dan biaya berobat istrinya sebesar Rp150 juta. Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp800 juta.
Hal ini, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Salah satunya disebutkan, Mursini mengizinkan para terdakwa membuat surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif di rumah dinas Bupati Kuansing. Pihaknya, kata dia, telah mengimbau agar Mursinimengembalikan kerugian negara itu sejak dari awal penyidikan.
Sebelumnya, dalam dakwaan dipaparkan aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika itu merupakan atas perintah Bupati Kuansing, Mursini.
Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta. Penyerahan uang ini masih atas perintah Mursini.
Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.
Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri 2017.
Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya. Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga kecipratan uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius.
Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini.
Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.
Berdsarkan pemeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektorat Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam kegiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Inspektur Kuansing Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kurniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018.
Bertempat di rumah Dinas Bupati Kuansing, karena menurut saksi M Saleh bahwa tempat itu yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana. Selanjutnya saksi M Saleh minta izin kepada Bupati Mursini, dan yang bersangkutan mengizinkan dengan mengatakan, 'Iyalah selesaikan cepat.
Untuk melengkapi dan memperbaiki SPj kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.
Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kurniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.Riri
No Comment to " Eks Bupati Kuansing Dua Kali Mangkir Dipanggil Jaksa "