KORANRIAU.co,PEKANBARU- Camat Senapelan Kota Pekanbaru Norpendike Prakarsa mengeluarkan surat peringatan kepada Pengurus Masjid Mukhlisin Jalan Cempaka Kelurahan Padang Bulan, lantaran tetap menggelar ibadah salat berjamaah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dari surat peringatan diterbitkan tertanggal 2 Agustus 2021 lalu yang ditujukan kepada Drs H Ramli Khatib selaku Ketua Masjid Mukhlisin. Peringatan tersebut diberikan karena pengurus masjid memberikan izin pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti salat fardu berjamaah dan digelarnya salat Jumat.
"Perbuatan saudara / rumah ibadah Masjid Mukhlisin lakukan telah melanggar poin 7 Surat Edaran Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru," begitu bunyi petikan surat peringatan Camat Senapelan pada poin kedua.
Sedangkan pada poin ketiga Camat mengingatkan agar pengurus masjid mematuhi SE Walikota tersebut."Apabila saudara tidak memenuhi surat peringatan ini maka akan diberikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin keempat.
Sementara itu Camat Senapelan Norpendike Prakarsa saat dikonfirmasi mengakui kebenaran surat itu."Sebetulnya mengacu kepada surat edaran Walikota tentang PPKM Level 4. Poin nomor 7 agar tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah untuk sementara waktu," kata Norpendike, Rabu (4/8/21).
Surat Edaran Walikota itu sudah disosialisasikan melalui kelurahan. Sebenarnya, bukan hanya masjid yang diberi surat peringatan oleh pihak kecamatan.
"Bukan hanya masjid, ada juga Vihara di Sago dan juga Gereja di Kampung Baru," kata dia lagi.
Disebutkannya, untuk masjid, dari hasil pemantauan dari 21 masjid yang ada, 12 masjid masih tetap melaksanakan salat berjamaah termasuk Salat Jumat. Sedangkan 9 masjid lainnya tidak melaksanakan.
"Termasuk juga masjid paripurna di kelurahan. Ada 6 masjid paripurna kelurahan. Dua masjid tidak melaksanakan," jelasnya.
Surat peringatan itu, kata dia, hanya sekadar sosialisasi agar mematuhi Surat Edaran Walikota. Sebab, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap rumah ibadah yang masih belum menerapkan Surat Edaran.
"Surat ini prinsipnya hanya peringatan saja, agar mempedomani surat edaran dan tidak ada sanksi juga. Alhamdulillah masjid lain bisa memahami. Kita hanya menyampaikan aturan. Niat untuk melarang itu tidak ada, sebenarnya dosa melarang. Karena kondisi seperti ini. Mudah-mudahan kasus turun, dan bisa salat berjamaah,"sebutnya.nor
No Comment to " Camat Senapelan Beri Surat Peringatan ke Pengurus Masjid yang Tetap Buka "