Browsing "Older Posts"

  • Gubri Syamsuar dapat Penghargaan dari Mendagri

    By redkoranriaudotco → Selasa, 31 Agustus 2021


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memberikan penghargaan kepada Gubernur Riau H Syamsuar, karena cepat menindaklanjuti hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


    Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemprov Riau karena dinilai tepat waktu dalam menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.


    "Jadi ada 10 Provinsi yang diberikan penghargaan dari karena semua hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Irjen Kementrian Dalam Negeri sudah ditindaklanjuti tepat waktu oleh pemerintah Provinsi Riau," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai menghadiri acara launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP dan Rakorwardanas Tahun 2021 secara virtual, Selasa (31/8/21).


    Syamsuar mengatakan bahwa Monitoring Centre For Prevention (MCP) merupakan satu kesatuan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Dalam Negeri.


    "Kita sudah melihat launching MCP dan ini merupakan satu kesatuan bersama yang melibatkan KPK, BPKP dan Kementrian Dalam Negeri. Jadi semua hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat termasuk juga BPKP akan terkoneksi dengan pihak KPK," katanya.


    Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau terkait untuk melakukan gerak cepat dalam menindaklanjuti setiap pertemuan sehingga tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.


    "Saya minta semua OPD agar semua temuan agar segera ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi masalah hukum," ujarnya.


    Selain itu, ia berharap dengan terpilihnya Provinsi Riau sebagai salah satu daerah yang mendapat penghargaan ini dapat memotivasi seluruh pihak agar memberikan hasil yang terbaik.


    "Tentunya dengan penghargaan ini dapat memotivasi supaya lebih baik lagi di masa yang akan datang," paparnya.


    Pihaknya juga menyampaikan bahwa dengan adanya konektivas seperti laporan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Tito Kanavian dapat meningkatkan kinerja seluruh OPD terkait.


    "Mudah-mudahan dengan adanya konektivitas ini dapat meningkatkan kinerja kita dimasa yang akan datang sehingga sasaran dan target dalam rangka mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat," pungkasnya.nor

  • ICW Minta Moeldoko Bijak Respons Kritik: Salah Lihat Konteks

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co-Kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Isnur menyebut seharusnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, sebagai pejabat negara, tak menjawab kritik dengan ancaman lewat jalur hukum, terlebih di saat keliru melihat konteks penelitian.


    Hal itu disampaikan menjawab rencana Moeldoko yang hendak melaporkan peneliti dari ICW Egi Primayogha ke kepolisian terkait penelitian yang mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras.


    "Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah," kata Isnur dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Selasa (31/8) malam.


    Meskipun demikian, kata Isnur, pihaknya menyilakan Moeldoko membawa persoalan ini ke ranah hukum mengingat itu merupakan hak setiap warga negara.


    Namun, Isnur menekankan penelitian ICW bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan bersih, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19.


    Isnur menegaskan ICW telah berulang kali menjelaskan bahwa mereka tidak menuding pihak manapun yang mencari keuntungan dalam polemik Ivermectin. ICW juga telah mengirim tiga surat jawaban somasi kepada kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan.


    "Jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis' selalu menggunakan kata 'indikasi' dan 'dugaan'," ujarnya.


    Isnur menilai Moeldoko salah memahami konteks penelitian yang diterbitkan ICW. Menurutnya, kliennya menyoroti indikasi konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta, bukan individu.


    "Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut," ujar Isnur.


    Terkait ekspor beras, Isnur menyebut kliennya telah mengakui terdapat misinformasi. Hal ini telah ICW sampaikan dalam berbagai kesempatan. ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan tersebut.


    Menurutnya, ICW telah mengakui bahwa informasi yang benar adalah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengirim kadernya ke Thailand guna mengikuti program pelatihan.


    "Mengenai ekspor beras, bagi kami pihak Moeldoko terus menerus mendaur ulang isu tersebut," ujarnya.


    Alih-alih terus mempersoalkan masalah misinformasi tersebut, ICW mengingatkan Moeldoko agar ia menjelaskan motivasinya menemui atau menjalin komunikasi dengan Sofia Koswara dan meminta pengurusan surat izin edar Ivermectin.


    "Apa karena kedekatan Sofia Koswara dengan anaknya karena tergabung dalam perusahaan yang sama? Sebagaimana dalam penelitian ICW," ujar Isnur.


    Lebih lanjut, Isnur menyebut Moeldoko diduga tidak hanya memiliki konflik kepentingan dalam peredaran Ivermectin. Menurutnya, Moeldoko juga diduga melanggar aturan lantaran membagi-bagikan Ivermectin melalui HKTI yang bekerjasama dengan PT Harsen Laboratories di Kudus, Jawa Tengah.


    "Bukankah membagi-bagikan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya -apalagi secara bebas ke masyarakat -merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan?" ujar Isnur.


    Sebelumnya, Moeldoko menyatakan akan melaporkan ICW ke polisi karena pernyataan lembaga tersebut yang menudingnya memburu rente di bisnis Ivermectin dan ekspor beras.


    Moeldoko mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada ICW untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya melalui somasi sebanyak tiga kali.


    "Tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengklarifikasi dengan baik dan meminta maaf. Dengan dasar seperti itu, saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," kata Moeldoko dalam jumpa pers daring, Selasa (31/8).cnnindonesia/nor


  • Hakim Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Teluk Jering 3 Tahun Hingga 3,5 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering divonis majelis hakim selama 3 tahun sampai 3,5 tahun penjara, Selasa (31/8/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.



    Keempat terdakwa itu diantaranya, Edi Yusman selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT Bakti Aditama, Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Muhammad Irfan selaku Direktur Utama yang bertindak atas nama PT Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) Kontraktor Pelaksana kegiatan dan Irwan selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan.


    Para terdakwa oleh majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH, dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


    Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependaapat dengan penghitungan kerugian negara yang dihitung oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni sebesar Rp1.186.292.739. Hakim dalam perhitungannya sendiri, kerugian yang ditimbulkan hanya sebesar Rp526.783.707.


    Tiga terdakwa yang divonis selama 3 tahun penjara yakni, Imam Gojali, Muhammad Irfan dan Irwan. Ketiganya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.


    Sementara terdakwa Edi Yusman divonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Edi dikenakan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.


    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Edi agar membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp526.783.707. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.


    Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU Hendri Junaidi SH MH itu, para terdakwa yang mengikuti sidang secara teleconference dari Lapas Klas II A Bangkinang itu, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.


    Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan. Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


    Selain hukuman penjara,  para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.


    Tidak hanya itu, khusus terdakwa Edi Yusman dan Muhammad Irfan dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Edi dihukum membayar UP sebesar Rp.1.186.292.739, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.


    Dugaan korupsi yang dilakukan keempat terdakwa terjadi pada Mei hingga Juli 2019 lalu. Berawal ketika Dinas PUPR Kampar mendapatkan anggaran kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu sejumlah RP. 10.019.121.000.


    Selanjutnya, dilakulan lelang yang dimenangkan oleh PT Bakti Aditama selaku komtraktor pelaksana. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp9.805.279.400.


    Dalam kontrak itu, disebutkan jenis pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Diantaranya, Rekayasa lapangan dan pengukuran, Galian untuk selokan drainase dan saluran air, Penyiapan badan jalan, Pekerjaan Galian biasa, pekerjaan Box Culvert, Penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, Pekerjaan base B, Pekerjaan base A, Pekerjaan bahu jalan, Pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat - aspal cair dan Pekerjaan AC-WC.


    Namun dalam pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai denga spesifikasi. Hingga hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.nor

  • Pasca Ambruk, Pelabuhan Tanjung Harapan Ditutup 3 Bulan

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang menjadi pintu masuk yang dikelola oleh PT Pelindo akhirnya resmi ditutup operasionalnya, pada Selasa (31/8/2021). Hal itu setelah tiang ponton pelabuhan ambruk beberapa waktu lalu, ditambah lagi ponton pelabuhan internasional kondisinya cukup mengkhawatirkan.


    Seperti yang ditegaskan Kepala Pelindo, Selatpanjang,  Indra Ardiansah kepada sejumlah wartawan, Selasa (31/8/2021) usai rapat bersama dengan pihak KSOP (Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan), Dishub dan sejumlah pengusaha kapal. Estimasi perkiraan waktu ditutupnya pelabuhan Tanjung Harapan tersebut mulai 1 sampai 3 bulan ke depan.


    "Hari ini memang betul, pelabuhan kita tutup sementara untuk aktivitas sandar kapal dan aktivitas turun naik penumpang. Karena ada kerusakan yang tidak memungkinkan untuk dibuka. Koordinasi kita dengan manajer teknik di Pelindo Tanjung Balai Karimun, maka akan ditutup 1 hingga 3 bulan kedepan," ungkapnya.


    Karena ia orang teknik, Indra menjelaskan, bahwa ponton pelabuhan internasional yang digunakan sementara pasca ambruknya tiang ponton pelabuhan domestik, sudah tidak layak. Pasalnya, ada kerusakan beberapa infrastrukturnya. Mulai dari border yang patah, tiang yang miring sampai keretakan lantai, cukup beresiko jika tetap difungsikan untuk melayani aktivitas pelabuhan domestik. Baik sandar kapal, maupun aktivitas turun naik penumpang.


    "Info Tahun 2019 lalu, ada pergerakan dermaga karena ada tali kapal yang ditambat di border patah. Kemudian, lantai retak dan miring. Setelah kami koordinasi dengan KSOP, kita harus lakukan perbaikan dan tidak layak digunakan jika dinilai dari aspek keselamatan," sebutnya.


    Namun prioritas saat ini untuk perbaikan adalah tiang ponton pelabuhan domestik yang ambruk beberapa waktu lalu. Pihaknya juga melaporkan ke Pelindo pusat agar dapat diprioritaskan. Sehingga Pelauhan Tanjung Harapan bisa kembali dibuka.


    "Pimpinan sudah rapat di kantor pusat dan ini sifatnya urgent. Mulai perencanaan, baru cari pemenang lelang kemudian setelahnya dilakukan pembangunan tiang ponton yang rusak memakan waktu mulai 1 sampai 3 bulan,"ucapnya.


    Pernyataan Kepala Pelindo tersebut berbeda dengan Pelaksana Pelindo Kawasan Selatpanjang, Raja Erizal, Selasa (17/8/2021) lalu. Diakui Raja sebelum tiang ponton ambruk, pihaknya sudah melakukan tender terhadap pengerjaan penggantiannya. Padahal aru tahap perencanaan.


    "Proses lelang sudah masuk tahap kontrak dan sudah ada pemenangnya. Kita juga sudah mengajukan untuk proses pengerjaan oleh pihak ketiga," katanya.


    Dua Opsi Pelabuhan Sementara


    Terkait ditutupnya Pelabuhan Tanjung Harapan tersebut, dalam rapat yang diinisiasi pihak KSOP, ada dua opsi untuk dijadikan pelabuhan sementara. Khususnya untuk sandar kapal dan aktivitas turun naik penumpang Motor Vessel (MV) atau kapal ferry.


    Khusus untuk sandar kapal dan aktivitas turun naik penumpang kapal speed boat (SB) akan dialihkan sementara ke belakang kedai kopi di kawasan Sungai Juling, Selatpanjang. "Untuk Speed Boat Meranti Ekspress, Naga Line, dan jenis speed boat lainnya akan dialihkan sementara di belakang Kedai Kopi Harum Manis, Sei Juling," ungkap Petugas Keselamatan Berlayar Kapal, Suharto.


    Sementara untuk pelabuhan sementara kapal Ferry Dumai Ekspress dan Batam Jet akan diputuskan setelah dilakukan simulasi untuk memastikan aspek keselamatannya. aik keselamatan sandar kapal, maupun aktivitas turun naik penumpang.


    Lebih jauh, Suharto mengatakan ada dua opsi pelabuhan yang diputuskan bersama dalam rapat, yakni Pelabuhan Sat Pol Air, dan Pelabuhan roll on roll off (roro) yang berada di Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat.


    "Besok (Rabu, 1/9/2021) penentuannya, mana pelabuhan yang akan digunakan untuk kapal ferry untuk melayani keberangkatan ke wilayah Kepulauan Riau. Kita akan lakukan uji keselamatan dulu dengan melakukan simulasi turun naik penumpang dan proses sandar kapal," tegas Petugas Keselamatan Berlayar Kapal KSOP Selatpanjang tersebut.(Ahmad)

  • Sasar Kaum Milenial, Bank Riau Kepri Luncurkan SDC

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- PT Bank Riau Kepri (BRK) kembali membuat gebrakan baru dengan meluncurkan program pusat pengembangan digital syariah atau Syariah Digital  Centre (SDC), dengan sasaran kaum milenial.


    Launching program SDC ini langsung dilakukan oleh  Direktur utama Bank Riau Kepri Andi Buchari, Selasa (31/8/21) di lantai 14, Menara Gedung Bank Riau Kepri. Turut juga hadir, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muhamad Lutfi, Asisten III Setdaprov Riau H Syahrial Abdi, Asisten II Setdaprov Hj Evarefita, jajaran pimpinan Bank Riau Kepri, perwakilan Kejati Riau, Polda Riau dan lainnya. 


    "Hari ini, kami meresmikan peluncuran atau hadirnya pusat pengembangan digital Syariah, atau syariah digital centre. Insya Allah ini yang pertama di Indonesia. SDC Bank Riau Kepri, merupakan Kontribusi kami dalam mendukung, menampung dan memfasilitasi minat para milenial dan kaum muda diwilayah Riau dan Kepulauan Riau, pada standar startap pada basis digital yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,"kata Andi.


    Dipaparkannya, saat ini Bank Riau Kepri, sedang menuju proses Bank Riau Syariah, seiring dengan peogres menuju Syariah, pihaknya telah menjalankan beberapa program syariah. Sehingga nantinya ketika sudah sah menjadi bank Syariah tinggal menjalankan. Dengan kultur budaya Riau sangat tepat bank Konvensional dijadikan Bank Syariah.



    "Kami ingin seiring dengan upaya untuk menjadi Bank umum Syariah, makanya kami namakan Syariah Digital Centre. Kita yakin dengan pengembangan Syariah, itu potensi sangat besar di Riau ini dengan berkonversi, termasuk juga kultur budaya yang berkembang di Riau,"ulas Andi.


     

    Menurutnya, bagi para milenial yang berminat untuk ikut masuk dalam SDC ini, bisa mendaftar langsung ke website Bank Riau Kepri. Namun untuk saat ini masih dibatasi bagi para pengunjung untuk menikmati peralatan yang ada di SDC. 


    "Seperti drum, gitar, komputer lengkap dengan internet, keybord, dan peralatan lainnya. Sambil menikmati minuman yang teah disediakan dan pemadangan wajah Kota Pekanbaru dari ketinggian lantai 14 Gedung Menara Bank Riau Kepri,'sebutnya.


    Untuk saat ini lanjutnya, peminatnya pun banyak sekali hinggan dilakukan seleksi yang mendaftar. Ini dilakukan secara virtual maupun secara langsung, ke kampus-kampus. 


    Nantinya, pihaknya akan melakukan seleksi angkatan demi angkatan. Untuk angkatan pertama ini jumlahnya 23 orang.


    "Kami akan batasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Mereka yang bisa masuk keruangan ini mereka yang sudah terdaftar. Bukan kita ingin membatasi, karena ini institusi Perbankan, disini ada rahasia perbankan, ada dokumen Perbankan dan yang masuk ke akses ini harus memiliki kartu. Dan mereka masuk keruangan ini dengan menggunakan kartu, kita tau peminatnya cukup banyak,"tuturnya.


    Dalam waktu yang bersamaan sambung Andi, pihaknya juga meluncurkan program I SHARE, yang merupakan nilai budaya Bank Riau Kepri. Yaitu budaya berbagi, berkontribusi dan berkewajiban sebelum menerima, meminta dan menuntut hak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan BRK menuju Bank Syariah.



    "I SHARE ini merupakan akronim dari 6 tatanan nila yang menjadi panduan bagi seluruh insan Bank Riau Kepri, terhadap perilaku yaitu integriti, sinergi, hamnesti, adaptasi, respek dan excelent. Salah satu prinsip utama konsep syariah adalah berbagai hasil sebagai pengganti dari sistem bunga, mudah-mudahan ini segera bisa kita realisasikan dengan konversi Bank Riau Syariah. Salah satu wujud nyata terhadap wujud budaya I SHARE yang kita resmikan,"jelasnya.nor


     


  • Workshop Wartawan 2021, BEI Riau Beberkan Kinerja dan Program

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Riau senantiasa meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat tentang pasar pasar modal. Salah satunya menggelar kegiatan workshop wartawan 2021 melalui aplikasi zoom atau secara dalam jaringan, Selasa (31/8/2021).


    Workshop yang diikuti puluhan wartawan perwakilan media massa di Pekanbaru melalui aplikasi zoom atau secara dalam jaringan itu Kepala BEI Provinsi Riau, Emon Sulaeman sangat berharap dukungan dari media massa dalam pemberitaan, sehingga tingkat literasi dan inklusi masyarakat tentang pasar pasar modal semakin meningkat.


    Pada kesempatan itu, Emon Sulaeman menyampaikan kinerja dan program yang telah dan akan dilaksanakan BEI sehubungan dengan perdagangan di era pandemi Covid 19. Khusus di Riau, pertumbuhan pasar saham cukup signifikan terutama didorong investor dari kaum milenial.


    Selain Emon Sulaeman, nara sumber lain yang dihadirkan dalam workhsop adalah Muhammad Yamin selaku Kepala Sub Bagian Pasar Modal OJK.


    Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhammad Lutfi yang membuka kegiatan berharap agar media massa terus mendukung aktivitas pasar modal. Apalagi saat ini  dimas pandemi covid 19, masyarakat harus diberikan informasi yang benar tentang industri pasar modal.


    "Pembiayaan pasar modal menjadi sumber pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Pembiayaan pasar modal ini menjadi alternatif mengingat pandemi membatasi mobilitas masyarakat," katanya.


    Dikatakan, OJK akan terus mendorong para emiten untuk mengeluarkan pembiayaan melalui pasar modal agar ruang-ruang sumber baru pertumbuhan ekonomi bisa dioptimalkan.


    Diakhir acara dilakukan tanya jawab dan quiz dengan hadiah yang menarik bagi jurnalis yaitu uang elektronik.ridwan

  • Sidang Gugatan LPPHI, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Kuasa Hukum Kementerian LHK

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang Ketiga Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Selasa (24/8/2021) mulai pukul 14.03 WIB, di PN Pekanbaru.


    Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH.


    Ketua Majelis membuka sidang tepat pukul 14.41 WIB. Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat kuasa PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan DLHK Riau. 


    Tak lama kemudian, Majelis Hakim menegur keras kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, hingga persidangan ketiga, kuasa hukum KLHK tak kunjung melengkapi tandatangan surat kuasa mereka. 


    "Belum diteken semua ini ya, kalau nggak bisa teken jangan terima kuasa. Formilnya nggak terpenuhi ini. Jadi ini KLHK secara formil surat kuasanya belum sah. Penyelesaian perkara kita kan harus cepat, surat kuasa berulang-ulang susah juga kita. Kami kasih kesempatan terakhir untuk Tergugat III, bilang sama pemberi kuasa ya," kata Ketua Majelis di persidangan.


    Tak hanya itu, kuasa hukum DLHK Riau juga mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim lantaran tidak membawa suat tugas. 


    "Ini tidak nggak bawa surat tugas? Saudara kan di sini tugas. Kalau advokat memang itu profesinya. Jadi tiap sidang siapa yang hadir bawa surat tugas ya," ungkap Ketua Majelis Hakim.


    Ketua Majelis Hakim lantas menutup sidang tepat pukul 15.04 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 7 September 2021 mendatang.


    Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.nor

  • JPU Sampaikan Memori Banding Vonis Yan Prana

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyerahkan memori banding atas vonis Yan Prana Jaya Indra Rasyid ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, memori tersebut bakal diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 


    Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Hanya saja, vonisnya sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU.


    Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (29/7) kemarin. Saat itu sidang digelar secara virtual, dimana majelis hakim, tim JPU dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang. Sementara Yan Prana sendiri berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


    Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.


    Kendati begitu, orang dekat Gubernur Riau Syamsuar tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.


    Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Untuk itu, Yan Prana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Oleh hakim, Yan Prana tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, kendati dinyatakan melanggar Pasal 18 UU Tipikor.


    Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Yan Prana dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.


    Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.


    Atas putusan itu, JPU kemudian menyatakan menolak dan mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Selanjunya, JPU menyusun memori banding sebelum dilimpahkan ke PT


    "Sudah diajukan memori banding. Sudah diserahkan ke pengadilan.  Empat hari yang lalu," sebut Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (31/8)


    Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.


    Berawal pada Januari  2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.


    Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.


    Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.


    Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna  selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.


    Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini  juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Siak TA 2013-2017.Riri


  • Eks Bupati Kuansing Mursini Segera Diadili

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tak lama lagi, Mursini bakal dihadapkan ke meja hijau. Hal ini, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


    Mursini merupakan tersangka keenam dalam perkara rasuah bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017 lalu. Ia juga telah ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan sejak, Kamis (5/8)


    Penahanan itu, dilakukan lantaran mantan orang nomor satu di Kota Jalur menunjukkan sikap tak koorperatif terhadap panggilan jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Mursini mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik, Jumat (30/7) lalu. 


    Sehingga, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan, Senin (3/8). Lagi-lagi, Mursini mengabaikan panggilan penyidik. Ia tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan ketiga kepada yang bersangkutan.


    Kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelahaan. Hasilnya, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjunya dilakukan penyerahan tersangka bersama barang buktik ke JPU. 


    "Berkas tersangka M sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hari Jumat (27/8) kemarin, " kata Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (31/8). 


    Usai berkas dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, JPU kini masih menunggu jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan. "(Jadwal sidang,red) Masih menunggu penetapan(sususan, red) Majelis hakim," imbuh mantan Kajari Kabupaten Semarang. 


    Mursini diduga turut menikmati aliran dana dari pelaksanaan kegiatan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Pada perkara ini, sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah pada peradilan tingkat pertama. Mereka adalah Muharlius yang dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.


    Lalu, M Saleh dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara. 


    Untuk terdakwa Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian, Terdakwa Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. 


    Dalam perkara itu, merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal adalah mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.


    Perkara rasuah ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Sehingga, terdapat selisih Rp800 juta dibebankan kepada saksi Mursini untuk membayar kerugian negara.


    Bupati Kuansing itu menerima aliran uang dalam dua tahap. Uang tersebut, disinyalir bersumber dari enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang bermasalah. Dengan cara, uang diantar ke Batam, diterima seseorang atas perintah saksi Mursinisebesar Rp650 juta, dan biaya berobat istrinya sebesar Rp150 juta. Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp800 juta.


    Hal ini, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Salah satunya disebutkan, Mursini mengizinkan para terdakwa membuat surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif di rumah dinas Bupati Kuansing. Pihaknya, kata dia, telah mengimbau agar Mursinimengembalikan kerugian negara itu sejak dari awal penyidikan. 


    Sebelumnya, dalam dakwaan dipaparkan aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika itu merupakan atas perintah Bupati Kuansing, Mursini. 


    Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta. Penyerahan uang ini masih atas perintah Mursini.


    Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.


    Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri  2017.


    Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya. Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga kecipratan uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius. 


    Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini. Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.


    Berdsarkan pemeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektorat Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam kegiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.


    Kemudian, Inspektur Kuansing Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kurniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018. 


    Bertempat di rumah Dinas Bupati Kuansing, karena menurut saksi M Saleh bahwa tempat itu yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana. Selanjutnya saksi M Saleh minta izin kepada Bupati Mursini, dan yang bersangkutan mengizinkan dengan mengatakan, 'Iyalah selesaikan cepat.


    Untuk melengkapi dan memperbaiki SPj kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.


    Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kurniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.Riri


  • Perdana, Gubri Apresiasi GAPKI Bangun RLH untuk Karyawan Perusahaan Sawit

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang membangun rumah layak huni (RLH) bagi ratusan karyawan.



    Langkah berani GAPKI ini merupakan yang pertama kalinya di Provinsi Riau, perusahaan perkebunan memberikan keringanan kepada karyawannya untuk memiliki hunian rumah yang layak huni untuk karyawan. Rumah dengan type 36/108 ini, diberikan untuk tahap awal kepada 100 karyawan perusahaan Sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau.


     



    Gubri didampingi Ketua Gapki Riau Jatmiko Krisna Santosa, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Eko Yuyulianda dan Kadisnaker Riau H Jonli, langsung meresmikan dan meletakkan batu pertama pembangunan rumah bagi karyawan perkebunan, di Perumahan Pekerja Sawit Asri, Palas, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.


     


    "Ini perdana, inikan ada komitmen dari Gapki, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, BNI termasuk dari asosiasi pekerja yang ada di Provinsi Riau. Dimana saat ini perumahaan ini bagi pekerja masih perlu diperhatikan, kami mencermati kami tau persislah rumah-rumah pekerja,"kata Gubri, usai meletakkan batu pertama rumah karyawan perkebunan, Selasa (31/8/21).


     



    Gubri apresiasi Gapki kepada karyawan diperusahaan perkebunan sawit ini, sebagai bentuk harmonisasi antara karyawan dan perusahaan. Sekaligus memberikan perlindungan kepada karyawan untuk hidup layak dirumah yang layak huni bagi keluarga.


     


    Gubri juga berharap pembangunan rumah layak huni bagi karyawan perkebunan ini, bisa juga diperuntukkan bagi karyawan perkebunan yang ada di Kabupaten/Kota lainnya. Ditargetkan pada tahun 2024 bisa mencapai 1.000 unit rumah layak huni bagi karyawan.


    “Oleh karena itulah ada harmonisasi antara pekerja, sebab bagaimanapun ini saing terkait, kalau tidak ada pekerja produksi tidak akan meningkat. Kalau tidak ada perusahaan tidak ada kebun, ya pekerja juga tidak mempunyai lapangan pekerjaan. Oleh karena itu perlu adanya hubungan kerja yang baik,” kata Gubri.


     


    “Salah satunya adanya kerjasama semua asosiasi pekerja kesepakatan disampaikan, bangunlah rumah ini untuk para pekerja kalau bisa sampai 2024 mendatang bisa mencapai 1.000 rumah. Ini adalah awal untuk Kota Pekanbaru, dan akan ada juga di Kabupaten Kota lainnya,” tegas Gubri.


     


    Sementara itu, ketua Gapki Riau, Jatmiko Krisna Santosa, mengatakan, pembangunan rumah bagi karyawan perkebunan sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap karyawannya. Perusahaan tidak hanya memikirkan kemajuan bagi usahanya, tapi juga memberikan kesejahteraan bagi karyawan termasuk pengadan rumah.


     



    “Ini bentuk perwujudan yang sudah kita laksanakan menjalankan arahan Gubernur menigkatkan para pekerja sawit. Kita pengusaha harus memikirkan para pekerja, hubungan pekerja dengan pengusaha sangat erat dan terkait perusahan untung karyawan sejahtera,” kata Jatmiko.


     


    Pembangunan rumah bagi karyawan perkebunan ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Riau akan menjadi percontohan bagi perusahaan lainnya untuk menjalankan hal yang sama, memberikan kemudahan kepemilikan rumah dengan biaya murah, dan cicilan yang terjangkau. Ditargetkan pembangunan rumah hingga 2024 mencapai 1.000 unit.



    "Hari ini kita mulai 100 rumah dan mudah-mudahan awal tonggak, dan menjadi kegiatan pertama kali di Indonesia dengan pekerja sawit akan kita lanjutkan dengan tumah yang lain. Masih ingat dampai dengan 2024 minimum 1.000 rumah, diawalai di Palas. Dan ini akan menjadi pola secara nasional perusahaan lain akan mengcopy paste memperoleh kemudahaan rumah yang diidamkan,"sebutnya.nor

  • Kunker Ke Riau, Mensos Risma Serahkan Bantuan BRSAMPK

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismamaharini melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Riau, untuk menyerahkan bantuan kepada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlikan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai, Pekanbaru, Selasa (31/8/21).


    Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan, Risma juga memastikan kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selama Kunker, nanti Gubri akan mendampingi rangkaian kegiatan.



    "Iya. Nanti saya akan mendampingi Ibu Menteri Sosial dalam kunjungan kerja ke Riau,"kata Gubri.


    Terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Tengku Zul Efendi, mengatakan, Mensos Risma juga akan meresmikan Sentra Kreasi Anak dan penyerahan bantuan atensi Bantuan, termasuk bantuan Stimulan KPM PKH Graduasi, bantuanProkes Covid-19, serta bantuan Prokus untuk Karang Taruna secara Simbolis di BRSAMPK Rumbai.


    "Ya agenda sudah disusun oleh tim inti Kemensos. Selanjutnya ada acara pertemuan dengan Kabupaten Kota tentang pendataan, membahas bansos mungkin, mungkin ada permasalahan bansos tapi ada juga acara Karang Taruna memberikan bantuan kepada UMKM binaan Karang Taruna dan acara lainnya,” kata Kadinsos.


    Dia menambahkan, untuk di Provinsi Riau sendiri, Bansos dari Kementerian sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), penyaluran berjalan lancar melalui Kantor Pos. Di Riau penyaluran sudah mencapai 93 persen, bagi 165.817 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


    “Untuk penyaluran BLT selama Pandemi Covid-19, tidak ada masalah sesuai prosedur sudah kita salurkan. Tapi itukan langsung oleh Kantor Pos masing-masing daerah,"jelasnya. 


    Menurutnya, untuk alokasi BLT Riau ada 165.817 Keluarga Penerima Manfaat, untuk tahap 14 dan 15, realisasi sampi hari ini data terbaru 155.402, sisanya 10.421 atau sudah persentase 93,67 persen untuk tahun 2021 sampai bulan Juni. Masing-masing per KPM Rp300 ribu yang diberikan secara bertahap.nor


  • Donnarumma, Bersinar di Euro 2020 kini Cadangan Bersama PSG

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co-Gianluigi Donnarumma harus menerima kenyataan jadi penghangat bangku cadangan di Paris Saint-Germain (PSG) usai tampil gemilang di Euro 2020.


    Donnarumma belum sekalipun dimainkan oleh pelatih Mauricio Pochettino. Pelatih asal Argentina itu lebih memilih Keylor Navas untuk berdiri di bawah mistar Les Parisiens.


    Navas selalu jadi starter di empat pertandingan PSG pada awal musim ini. Dari empat pertandingan itu, gawang PSG sudah kebobolan lima gol.


    Donnarumma masuk daftar susunan pemain PSG di dua laga terakhir. Ia melihat dari bangku cadangan aksi Navas saat PSG mengalahkan Brest 4-2 dan Reims dengan skor 2-0.


    Situasi Donnarumma yang sementara ini jadi kiper cadangan bertolak belakang dengan kiprahnya di Euro 2020. Donnarumma tampil impresif sepanjang turnamen untuk mengantarkan Italia jadi juara Euro 2020.


    Kiper berusia 22 itu menjadi sosok yang menakutkan bagi para penyerang lawan. Di akhir turnamen, Donnarumma bahkan dinobatkan sebagai pemain terbaik Euro 2020.


    Situasi ini tak pelak membuat Donnarumma harus lebih bersabar. Apalagi, Navas yang berstatus kiper utama dalam beberapa musim terakhir juga tampil cukup baik di bawah mistar.


    Donnarumma direkrut PSG dari AC Milan dengan status bebas transfer. Kedatangannya melengkapi skuad bertabur bintang milik PSG yang juga berhasil merekrut Lionel Messi, Sergio Ramos, Georginio Wijnaldum, dan Achraf Hakimi.


    Kehadiran Donnarumma semula diprediksi akan membuat Navas tergusur dari tim utama. Namun, sejauh ini belum ada tanda-tanda Pochettino akan menggeser Navas dan menggantinya dengan Donnarumma.cnnindonesia/nor

  • Biden: 20 Tahun Kehadiran Militer AS di Afghanistan Berakhir

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co-Presiden Joe Biden mendeklarasikan bahwa 20 kehadiran militer Amerika Serikat di Afghanistan resmi berakhir pada Senin (30/8), setelah pesawat terakhir lepas landas dari bandara Kabul.


    "Kini, 20 tahun kehadiran militer kami di Afghanistan sudah berakhir," ujar Biden dalam keterangan tertulisnya yang dikutip CNN.


    Biden kemudian mengucapkan terima kasih kepada seluruh tentara yang sudah mengabdi dalam misi militer terpanjang AS di luar negeri ini.


    Secara khusus, Biden berterima kasih kepada seluruh tentara yang bekerja keras dalam upaya evakuasi warga dari Afghanistan setelah Taliban berkuasa pada 15 Agustus lalu.


    "Tujuh belas hari terakhir, tentara mengeksekusi evakuasi udara terbesar sepanjang sejarah AS, mengevakuasi lebih dari 120 ribu warga Afghanistan, warga sekutu kami, para warga Afghanistan sekutu AS.


    Biden juga berkata, "Mereka menjalankan semuanya dengan keberanian, profesionalisme, dan dengan akhir yang tak tertandingi."


    Ia kemudian menyatakan bakal memberikan pidato kenegaraan pada Selasa (31/8) waktu setempat untuk memberi penjelasan detail alasan pemerintah memutuskan tak memperpanjang kehadiran militer di Afghanistan melebihi waktu yang disepakati pada 31 Agustus.


    "Rekomendasi dari Pasukan Gabungan dan seluruh komandan kami di lapangan adalah mengakhiri misi evakuasi udara kami sesuai rencana," kata Biden.


    Sebelumnya, Biden sempat menyatakan ingin mencari cara untuk bernegosiasi agar militer AS dapat hadir di Afghanistan lebih lama dari yang disepakati untuk mengevakuasi lebih banyak warga.


    Meski akhirnya AS hengkang sesuai tenggat, Biden memastikan bahwa ia akan meminta Taliban menepati janjinya untuk mengizinkan warga yang ingin keluar dari Afghanistan.


    "Taliban sudah berkomitmen menjaga keamanan dan dunia akan menuntut mereka memenuhi janji. Semua ini termasuk keamanan diplomasi di Afghanistan dan koordinasi rekan-rekan kawasan untuk membuka kembali bandara agar pihak yang mau memberikan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Afghanistan dapat masuk," katanya.


    Biden mengakhiri pernyataannya dengan mengenang 13 tentara AS yang tewas dalam serangan bom bunuh diri ISIS-K di bandara Kabul pada pekan lalu.


    "[Saya menutup pernyataan ini] dengan berterima kasih atas pengorbanan 13 personel di Afghanistan yang merelakan nyawa mereka pekan lalu untuk menyelamatkan puluhan ribu orang," kata Biden.cnnindonesia/nor


  • Anggota DPD Minta Luhut Buka Data Bantahan Main Tambang Papua

    By redkoranriaudotco → Senin, 30 Agustus 2021


    KORANRIAU.co-Wakil Ketua I Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua, Filep Wamafma meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membuka data ke publik soal tudingan berbisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.


    Tudingan 'main tambang' itu sebelumnya diungkapkan oleh Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' Video itu diunggah oleh pengacara Haris Azhar di kanal Youtube miliknya pada 20 Agustus 2021.


    Luhut kemudian membantah tudingan 'main tambang' itu dan melayangkan somasi kepada Haris. Kendati begitu, Filep menilai seharusnya yang dilakukan Luhut bukan memberi somasi, melainkan membuka data yang sebenarnya ke publik.


    "Kalau tidak benar, silakan buka data yang benar ke publik. Data ya dilawan dengan data!" ujar Filep dalam keterangan resminya yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (29/8).


    Selain itu, menurutnya, publik perlu mengetahui kebenaran data, bukan somasi seperti yang justru dilakukan Luhut. Sementara langkah Luhut melayangkan somasi kepada Haris justru terkesan emosional dan kekanak-kanakan.


    "Rakyat Papua butuh jawaban, bukan somasi terkait dengan temuan tersebut. Somasi tidak dapat menghilangkan keresahan dan ketakutan rakyat Papua," ucapnya.


    Lebih lanjut, Filep menilai kajian KontraS itu hanya menyebut nama-nama di balik konsesi tambang di Papua. Namun, menurutnya, data itu tidak bisa dianggap main-main, justru harus ditindaklanjuti bila ingin memperbaiki Papua.


    Sebab, data itu menunjukkan ada praktik bisnis militer kedua di Intan Jaya dan potensi kepentingan ekonomi yang besar. Ia tidak ingin sumber daya alam Papua dijadikan kepentingan investasi dan politik karena seharusnya memberi kesejahteraan untuk masyarakat setempat.


    "Data yang mencuat ini momentum pembuktian. Siapa dan apa motifnya. Dan itu bisa membuka mata kita semua tentang problem sesungguhnya di Papua," ungkapnya.


    Di sisi lain, ia khawatir bila data itu benar, maka bisa menimbulkan perlawanan dari orang asli Papua (OAP) terhadap oligarki yang kerap menguras sumber daya alam Papua, khususnya di Intan Jaya. Apalagi, sambungnya, selama ini masyarakat sipil terus menjadi korban konflik antara TNI dan Polri dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).


    "Di Intan Jaya, sekitar 1.200-an masyarakat sipil yang terdata sebagai pengungsi, termasuk di dalamnya perempuan dan anak-anak. Mereka melarikan diri karena takut jadi korban salah tembak! Semua itu karena banyaknya TNI/Polri yang diturunkan dan terus terjadi baku tembak dengan TPNPB. Kalau benar ujung-ujungnya semua ini karena motif ekonomi, harus memakan korban berapa banyak lagi?" tuturnya.


    Somasi dari Luhut kepada Haris diungkap oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi. Jodi mengatakan somasi dilayangkan karena pernyataan Haris mencemarkan nama baik Luhut, padahal Luhut tidak berbisnis tambang di Blok Wabu.


    "Karena unggahan di channel Youtube saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain-main dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu," kata Jodi.


    Lebih lanjut, ia meminta Haris menjelaskan motif, maksud, dan tujuan pengunggahan video tersebut serta meminta maaf atas pernyataannya. Sementara Haris mengaku sudah menerima somasi tersebut dan akan segera menjawab.


    "Iya benar saya disomasi. Dikirim beberapa hari lalu. Dalam beberapa hari ke depan, saya, lewat kuasa hukum saya, akan berikan jawaban somasi," ujarnya.cnnindonesia/nor


  • Polda Riau Ungkap Perdagangan Kulit Harimau

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan perdagangan organ satwa dilindungi di Kabupaten Kuantan Singingi. Satu tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa selembar kulit harimau sumatra. 


    Pengungkapan ini, berawal dari informasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BBKSDA) Riau terkait adanya jual-beli organ tubuh si raja rimba. Atas informasi itu, tindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan melakukan penyelidikan. 


    Tak butuh waktu lama, bagi polisi untuk mengetahui kebaradaan para tersangka. Selang beberapa jam, dilakukan penangkapan terhadap pengendara sepeda motor di Jembatan Aro Jalan Sudirman Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi, Ahad (29/9)


    "Kami melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana yang menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau sumatera" ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (30/8).


    Di lokasi penangkapan, sambung pria akrab disapa Narto, ada dua sepeda motor yang berhenti di sekitaran jembatan. Salah satu di antaranya membawa karung. "Terhadap sasaran tersebut dilakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang, dengan barang bukti yang dibawa," beber Narto.


    "Satu orang lagi berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata perwira berpangkat tiga bunga melati menambahkan 


    Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BAT. Pria 58 tahun itu merupakan warga Jalan Desa Sekaranji Kecamatan Singingi, Kuansing. Sehari-hari, dia berprofesi sebagai seorang petani. "Tersangka BAT, peranannya sebagai pemilik barang yang akan dijual berupa kulit Harimau Sumatra," jelasnya.


    irektur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan tersebut berbunyi : 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah'.


    "Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," jelas Kombes Pol Ferry.


    Saat ini, tersangka BAT dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    "Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 unit sepeda motor, satu karung yang setelah dibuka berisi kulit Harimau Sumatra, STNK sepeda motor BM 5367 XS, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong, dan 1 bilah parang," tutup Ferry Irawan.Riri




  • Kasus Pungli Paspor Imigrasi Pekanbaru, Jaksa Siapkan 7 Orang JPU

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Surat dakwan dua tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan paspor di Kantor Imigrasi, tengah disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Untuk itu, tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan menghadapi oknum pegawai Kemenkumham Riau dalam persidangan nanti. 


    Adapun keduanya yakni Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Mereka sebelumnya oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru selaku Ajudikator dan Analisis Keimigrasian turut serta melakukan bersama-sama tersangka Wandri Zaldi melakukan perbuatan tersebut. Terhadap Wandri sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


    Penanganan perkara ini dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Penyidik pernah melimpahkan berkas ke Jaksa Peneliti pada medio Maret 2021 kemarin. Kemudian, berkas diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. 


    Hasilnya, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk. Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara. Meyakini telah lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa, dan dinyatakan lengkap atau P-21. 


    Selanjutnya, dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II. Yang mana pelaksanaan dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru, Kamis (26/8). 


    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menyampaikan, masih menyusun surat dakwaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Pihaknya kata dia, berupaya secepat mungkin merampungkannya. "Kami masih menyusun surat dakwaan kedua tersangka," ungkap Yunius Zega, Senin (30/8).


    Jika sudah rampung, tambah Zega, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru agar Krisna Olivia dan Salman Alfarisi segara diadili. Dalam persidang nanti, lanjut dia, sejumlah jaksa telah disiapkan menjadi penuntut umum yang bertugas membuktikan surat dakwaan tersangka. 


    "Kami sudah siapkan tujuh JPU bertugas membuktikan surat dakwaan," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Dumai. 


    Perkara yang menjerat ketiganya bermula pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu. Saat itu, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru, Kecamatan Sukajadi. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Tidak sampai di situ, polisi juga menemukan uang sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celananya. 


    Uang itu diyakini untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterimanya. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus oleh Wandri. Dari eterangan Wandri, pengurusan pembuatan maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Pekanbaru, dirinya dibantu oleh KO dan SA.


    Adapun peran KO, yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan. Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.


    Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Yang mana, keuntungan itu ditransfer Wandri ke rekening bank milik kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu.Adapun besarannya adalah, ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebesar Rp2.250.000.Riri


  • Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Polda Riau Masih Buru Dirut PT CKBN

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU,co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih berupaya melakukan pencarian terhadap Harris Anggara. Hal ini, setelah Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) kembali ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil). 


    Pria juga dikenal dengan nama Liong Tjai, sebelumnya juga sempat menyandang status tersangka pada perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar. Akan tetapi saat dilakukan penahaan, Harris memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian  ke Medan, Sumatra Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai DPO.


    Atas kondisi itu, dimamfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan  ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya.


    Namun, putusan tersebut tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi. Sehingga, Kepolisian melakukan penyidikan ulang dengan mencari alat bukti baru agar tidak ada celah untuknya kembali lolos dari jeratan hukum.


    Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan dikonfirmasi menerangkan, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Bahkan, kata dia, Harris Anggara sudah dimasukkan dalam DPO Korps Bhayangkara Riau.


    "(Harris Anggara) masih dalam pencarian, sudah tersangka dan DPO sudah diterbitkan," jelas Ferry melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (30/8).


    Selain Harris Anggara, penyidik telah menetapkan mantan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP sebagai tersangka pada proyek sebesar Rp3,4 miliar. Saat ini, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


    Selain mantan orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan, perkara ini turut menyeret Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu,  Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim. 


    Untuk diketahui, dugaan korupsi mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623. Dari hasil penyidikan untuk Muhamad, S.T, M.P selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis tersebut adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), Kwitansi, Surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.


    Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.


    Sementara terhadap Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan. Selanjutnya, ia ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan. 


    Kemudian, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut. Lalu, Harris juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.Riri


  • Gubri Apresiasi Bantuan Rp263 Juta dari OJK, FKJIK dan BMPD

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengapresiasi bantuan keuangan sebesar Rp263 juta untuk penanganan Covid-19, yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKJIK) dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD).




    Bantuan ini langsung diterima oleh Gubri, Senin (30/8/21) di kediaman Gubri yang dihadiri Kepala OJK Muhamad Ludfi, Ketua FKJIK Andi Bucahri. Anggaran ini untuk membantu Pemprov Riau untuk pembelian peralatan rumah oksigen.


     

    "Kita mendapatkan bantuan dari pimpinan OJK dan FKJIK, berkenaan dengan pembangunan rumah oksigen. Perlu saya laporkan, bahwa minggu lalu sudah meninjau rumah oksigen sudah selesai dibangun dan bisa difungsionalkan. Sekarang kita perlu menambah alas tempat tidur dan bantal. Jadi sekiranya ada lonjakan, kita sudah siap termasuk dokter dan tenaga medisnya,"kata Gubri.


     

    Gubri memaparkan, dengan adanya dukungan dari perusahaan, organisasi dan Perbankan sebagai bentuk kepedulian terhadap wabah pandemi Covid-19 ini. Bisa meringankan beban pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang masih tinggi di beberapa daerah. Walaupun sudah adah penurunan terhadap tiga Kabupaten Kota.


     


    "Kondisi Riau saat ini masih level 4 terutama Kota Pekanbaru, jumlah positif masih diatas 1.700. Kalau dilihat juga BOR Riau sudah turun 35 persen ketersediaan, dan angka kesembuhan 92 persen,"bebernya.



    Sementara itu, Ketua FKJIK Riau, Andi Buchari, yang juga Dirut BRK ini mengatakan, bantuan yang diberikan dalam bentuk anggaran yang diberikan oleh organisasi baik dari OJK, BMPD, FKJIK jumlahnya mencapai Rp263.500.000. Masing-masing organisasi menyumbang OJK Rp100.000.000, FKJIK Rp100.000.000 dan BMPD Rp63.500.000.


     


    "Kita mewakili BMPD dan seluruh Perbankan di Provinsi Riau, Bank Konvensiona Bank Syariah, kemudian juga FKJIK disitu anggota kita, tapi juga ada industri jasa keuangan non bank, yang didalamnya ada pasar modal, pegadaian, ada BPR, kemudian asuransi masing-masing ada asosiasinya, kemudian forum asosiasi ini berinduknya di FKJIK,"sebut Andi.


     


    Menurutnya, anggaran yang diberikan itu sangat penting dalam kondisi saat ini dalam penanganan COVID-19. Menurutnya, rasa kebersamaan dan saling mendukung dalam menangani masalah COVID-19 sangat diperlukan.


    "Kita tidak melihat besar kecilnya, tapi yang penting dalam kondisi saat ini yang penting kebersamaan dan saling mendukung. Kebetulan dalam kondisi saat ini dibutuhkan dalam bentuk bed, oksigen yang sudah diatasi,"tutupnya.nor


  • Taliban Kecam Serangan Udara AS Targetkan ISIS-K di Kabul

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co-Taliban mengutuk serangan pesawat nirawak (drone) Amerika Serikat terhadap target ISIS-K, afiliasi ISIS, di Kabul, Afghanistan, Minggu (29/8).


    Gempuran AS itu berlangsung sehari setelah serangan udara Negeri Paman Sam juga menghantam target ISIS-K di Provinsi Nangarhar. Kedua serangan udara itu dilakukan AS sebagai tanggapan atas  dua bom bunuh diri yang mengguncang Bandara Kabul pada Kamis pekan lalu yang menewaskan 13 tentara AS, 60 warga sipil, dan melukai setidaknya 170 orang lainnya.


    Juru bicara Taliban, Bilal Kareemi, mengatakan bahwa "tidak benar melakukan operasi militer di wilayah orang lain. Menurutnya, serangan udara AS itu melanggar kedaulatan rezim Taliban di Afghanistan. 


    Kareemi menuturkan Washington seharusnya memberi tahu kelompoknya terlebih dahulu sebelum melakukan serangan tersebut.


    "Setiap kali AS melakukan operasi seperti itu, kami mengutuk mereka," kata Kareemi kepada CNN.


    Sementara itu, Komando Pusat AS mengatakan sebelumnya bahwa serangan udara tersebut dilakukan guna menggagalkan ancaman teror ISIS-K lanjutan yang akan segera terjadi di Bandara Internasional Hamid Karzai lagi.


    Kementerian Pertahanan AS (Pentagon) mengatakan  serangan udara pada Sabtu kemarin menewaskan dua petinggi ISIS-K. Pentagon mengklaim serangan itu tak memakan korban warga sipil. Namun, saksi mata mengatakan ada beberapa orang yang terluka akibat serangan AS itu.


    Sementara itu, AS mengatakan serangan udara pada Minggu kemarin menargetkan sebuah mobil dan bangunan yang diklaim terdapat pelaku bom bunuh diri di dalamnya. 


    Meski begitu, Washington menolak memperjelas informasi apakah milisi yang tewas tersebut terlibat langsung dengan bom di Bandara Kabul.


    Pentagon mengklaim tak ada warga sipil yang menjadi korban serangan pada Minggu tersebut.


    Namun, menurut saksi mata, sembilan orang dari sebuah keluarga disebut tewas akibat serangan AS tersebut. Sembilan orang yang terbunuh itu termasuk enam anak-anak dengan usia termuda yakni 2 tahun.cnnindonesia/nor


  • Gubri Rekomendasikan Sekolah Tatap Muka Daerah PPKM Level 3

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar memberikan peluang penerapan sekolah tatap muka terbatas, bagi kabupaten/kota yang PPKM Level 3. Sementara Kota Pekanbaru belum direkomendasikan.


    Hal ini ditegaskan Gubri saat dikonfirmasi terkait rencana sekolah tatap muka pasca penerapan PPKM di kabupaten/kota di Riau. Gubri juga telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Zul Ikram untuk menyampaikan ke kabupaten/kota.


    "Untuk di Pekanbaru, kita lihat perkembangan dulu. Tetapi untuk di luar Pekanbaru ini sudah bisa,"kata Gubri, Senin (30/8/21) di Pekanbaru.


    Apalagi kata Gubri, desa-desa yang memang tidak ada kasus positif COVID-19. Termasuk daerah yang kasus terpapar COVID-19 yang juumlahnya sedikit.


    "Sudah kami buka kesempatan, agar pemerintah kabupaten/kota melihat nanti perkembangan yang ada di daerahnya. Saya sudah perintahkan Kadisdik untuk menyampaikan ke Bupati/Walikota untuk membuka sekolah tatap muka di daerah PPKM Level tiga,"ulas Gubri.


    Untuk diketahui, saat ini Kota Pekanbaru masih menerapkan PPKM Level 4. Penerapan PPKM Level 4 ini baru berakhir pada tanggal 6 September 2021 mendatang.nor




  • Kabid Pengawasan Disnaker Riau Raih Gelar Doktor Hukum

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau H Imron Rosyadi, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan hasil yang sangat memuaskan.


    Imron meraih gelar Doktor dengan konsentrasi Ilmu Hukum Ketenagakerjaan di Program Pasca Sarjana Universitas Islam Bandung (Unisba) dengan nilai IPK 3.54. Ujian sidang disertasi dilakukan pada tanggal 27 Juli 2021 dan pekan lalu menjalani wisuda secara virtual.



    Dalam disertasinya, Imron menyoroti soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Normatif Pekerja Yang Bersifat Ekonomis dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja Dihubungkan dengan Prinsip Keadilan. Imron dinyatakan lulus Yudisium dan berhak mempergunakan gelar Doktor (Dr.).


    Kepala Disnakertrans Riau H Jonli mengapresiasi prestasi yang diraih bawahannya itu. Menurutnya, prestasi yang diraih Imron itu dapat menjadi motivasi bagi rekan-rekan yang lain.



    "Alhamdulillah, salah seorang staf kami Imron yang merupakan Kabid Pengawasan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan nilai yang sangat memuaskan. Mudah-mudahan, ilmu yang didapatkannya itu dapat menunjang kinerja di Disnakertrans Riau,"kata Jonli, Senin (30/8/21) di Pekanbaru.


    Apalagi kata Jonli, konsentrasi doktor ilmu hukum yang diraih Imron itu sangat relevan dengan bidang pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan dapat menunjang dan membantu percepatan dalam penyelesaian konflik-konflik ketenagakerjaan.


    Terpisah, Imron menyatakan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantunya dalam meraih gelar Doktor tersebut. Terutama, adanya dukungan dari pimpinan yang terus memotivasi untuk melanjutkan studinya.


    "Terima kasih kepada Pak Kadisnakertrans yang selalu meng-support kami untuk terus menimba ilmu, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Harapan kami, tentunya dengan prediket ini tentu akan menjadi tantangan dalam menjalan tugas-tugas ke depannya,"sebut Imron.nor




  • Kemnaker Dukung Ekonomi Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co-Kementerian Ketenagakerjaan melanjutkan kampanye terkait kebijakan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Tak hanya itu, kolaborasi pemerintah pusat dengan daerah pun terus diperkuat seiring percepatan pelayanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.


    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, penguatan kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui langkah penyusunan regulasi sebagai pendukung kebijakan.


    "Jadi langkah awal kebijakan ini adalah adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun di daerah," kata Ida di Jakarta, Minggu (29/8).


    Menurut Ida,masih ada kesenjangan pembangunan yang menghalangi kontribusi penyandang disabilitas dalam berbagai faktor. Selain itu, stigma dan stereotipe pada masyarakat masih kuat. Di sisi lain, pemahaman terhadap penyandang disabilitas justru masih lemah.


    "Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas," kata Ida.


    Dia menilai perlu diadakan layanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui ekosistem digital SIAPKerja/Karirhub, link and match ketenagakerjaan, transformasi BLK, dan pengembangan talenta muda.


    Untuk itu, lanjut Ida, pemerintah harus menjamin SDM pada unit layanan disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan, diikuti peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.


    "Pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana prasarana, penganggaran, koordinasi, dan pengawasan atau evaluasi," ujar Ida.cnnindonesia/nor

  • Istri Nabi Muhammad SAW yang Hampir Dicerai

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co-Setiap istri-istri Nabi memiliki keistimewaan tersendiri yang beragam. Salah satunya adalah Sayyidah Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan yang mahir dalam bidang komunikasi.


    Namun, siapa sangka dialah salah satu dari tiga istri Nabi yang hampir diceraikan. Imad Al-Hilali dalam buku Ensiklopedia Wanita Alquran menjelaskan Sayyidah Ummu Habibah merupakan salah seorang istri Nabi yang dikenal dengan kefasihan dan kejernihan pemikirannya. Dia dilahirkan 17 tahun sebelum Nabi Muhammad SAW diutus.


    Pertama kali, Sayyidah Ummu Habibah dinikahi oleh Ubaidillah bin Jahsy. Kemudian mereka berhijrah ke tanah Habasyah, tepatnya dalam hijrah kedua.


    Dari pernikahan keduanya lahir seorang putri bernama Habibah. Maka dengan nama Habibah inilah dia mendapat julukan ‘Ummu Habibah’.


    Sedangkan suaminya justru keluar dari Islam dan memilih agama Nasrani. Dia tetap dalam agama Nasraninya hingga ajal menjemput. Sepeninggal suaminya, Rasulullah SAW mengirimkan utusan untuk melamar Sayyidah Ummu Habibah sekaligus meminta raja Habasyah An-Najasyi melangsungkan akad pernikahannya.


    Kala itu, Sayyidah Ummu Habibah mewakilkan Khalid bin Said bin Al-Ash sebagai maharnya, An-Najasyi pun memberikan 400 dinar miliknya. Pernikahan pun berlangsung pada tahun 7 Hijriyah, namun ada juga pendapat yang mengatakan 6 Hijriyah. Saat itu usia Sayyidah Ummu Habibah adalah 30 tahun.


    Imad Al-Hilali menjelaskan bahwa pada suatu ketika, Nabi Muhammad SAW bermaksud menceraikan tiga orang istrinya. Mereka adalah Sayyidah Ummu Habibah, Sayyidah Maimunah, dan Sayyidah Saudah.


    Namun mereka protes dan berkata, “Janganlah engkau menceraikan kami. Biarkanlah kami dengan keadaan seperti ini. Gilirlah bagian kami sesuai dengan kehendak dan kemampuanmu,”.


    Akhirnya, Nabi tidak jadi menceraikan mereka. Mereka semua tetap terikat pernikahan dengan Nabi Muhammad SAW. Hanya saja beliau membagi giliran dengan mereka sesuai dengan keinginannya.republika/nor



     


      

  • Gubri Beri Semangat Suku Duanu Inhil untuk Vaksinasi

    By redkoranriaudotco → Minggu, 29 Agustus 2021


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kepedulian Gubernur Riau H Syamsuar dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari masyarakat Suku Duanu pada Ahad (29/8/21).


    Bertempat pada salah satu bangunan sekolah di Desa Tanjung, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, masyarakat terlihat antusias mengikuti jalannya vaksinasi covid-19 tahap pertama.


    Salah satu masyarakat menyebutkan “Kami sengaja kesini vaksinasi sekalian melihat Bapak langsung. Senang kami, terimakasih sudah peduli sama kami yang jauh ni, Pak, semoga Bapak sehat selalu,” ucap Romlah salah seorang ibu setelah menerima suntikan pertama.


    Menurut Gubri, vaksinasi ini adalah salah satu upaya meningkatkan antibodi dalam tubuh, sehingga ketika terpapar virus, gejala yang dialami tidak akan berat.


    "Ini adalah salah satu ikhtiar yaitu melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat, semoga tercapai herd immunity. Sehingga apabila masyarakat yang telah vaksin terpapar covid-19, tentunya gejala yang diterima tidak berat," ucap Gubri.


    Pada kesempatan ini, Gubernur Riau H. Syamsuar juga menyerahkan oksigen konsentrator, obat dan vaksin kepada Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan untuk penangan  penyebaran Covid 19 di Kabupaten Indragiri Hilir.


    Untuk informasi, Suku Duanu adalah satu suku yang mendiami Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau yang tersebar di beberapa daerah, bahkan sampai ke Provinsi Kepulauan Riau. masyarakat suku laut di Kabupaten Inhil yang tinggal di kawasan yang dekat dengan perbatasan luar negeri yaitu selat Malaka, maupun perbatasan dengan provinsi tetangga, Jambi.rtc/nor

  • Hari Terakhir PPKM Jawa-Bali, Kematian Covid Jatim Tertinggi

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co-Provinsi Jawa Timur mendominasi penambahan kasus positif dan kematian akibat virus corona (Covid-19) per Kamis (29/8) hari ini. Pada kasus positif, Jatim bertambah 666 kasus atau menyumbang 8,69 persen dari total kasus positif di 34 provinsi.


    Di bawah Jawa Timur, kasus positif harian disusul Sumatera Utara dengan penambahan 653 kasus. Lalu, Jawa Tengah 517 kasus, DKI Jakarta 474 kasus, dan Riau 436 kasus.


    Sisanya, seperti Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Bali masih di bawah 400 kasus. Sebaran kasus positif hari per Kamis (29/8) dengan demikian masih didominasi sejumlah provinsi di Jawa dan Bali. Di luar Jawa kasus positif didominasi Riau, Aceh, dan Kalimantan Timur.


    Selain kasus positif, Jatim juga mendominasi penambahan kasus kematian dengan naik sebanyak 145 kasus, atau menyumbang sekitar 26 persen dari total kasus kematian secara nasional sebanyak 551 kasus.


    Sedangkan, sisanya untuk 33 provinsi, kasus kematian berada di bawah angka 100. Di bawah Jatim, kasus kematian tertinggi dicatat oleh Bali dengan 44 kasus.


    Secara nasional, kasus positif kumulatif per hari ini bertambah 7.427 kasus. Dengan penambahan itu, warga yang terinfeksi Covid di RI saat ini mencapai 4.073.831 kasus.


    Dari total kasus positif, kasus meninggal dunia naik menjadi 131.923 orang. Dan, akumulasi kesembuhan sebanyak 3.724.318 setelah tambahan 6.468 kesembuhan hari ini.


    Lalu, untuk kasus aktif positif virus corona di Indonesia hari ini mencapai 217. 590 atau berkurang sebanyak 9.595 kasus.cnnindonesia/nor


INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com