KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/7/21).
Majelis hakim yang dipimpin DR Dahlan SH MH sempat mempertanyakan keberadaan perwakilan dari PT CPI dan SKK Migas. Apalagi, keduanya merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.
"Chevron tidak datang?," tanya Dahlan didampingi dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH.
Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kemudian, Hakim Ketua menunda sidang hingga 24 Agustus 2021 mendatang.
Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang.
Anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit SH mengatakan Majelis Hakim dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir persidangan.
Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Perianto Agus Pardosi SH juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini. "Tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan ini ya," ungkap Perianto Agus Pardosi SH.
"Sesuai hukum acara, jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," timpal Supriadi Bone SH CLA, Anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir di persidangan.
Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.
"Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan," ungkap Rafik.
Sebagai lembaga non pemerintahan yang konsisten membela hak masyarakat di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, kata Rafik, LPPHI akan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.nor
No Comment to " Sidang Perdana Gugatan LPPHI, Chevron dan SKK Migas Mangkir "