• Sakit, Zulkifli AS Batal Disidangkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 05 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS, yang menjadi terdakwa suap DAK dalam APBNP 2017-APBN 2018 dan gratifikasi, batal dsidangkan Senin (5/7/21) hari ini, dikarenakan sakit.


    Informasi batalnya sidang Zulkifli AS itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Wan Subrantiarti SH. Seyogianya, sidang hari ini agenda sidang pemerisaan Zulkifli sebagai terdakwa.


    "Pak Zulkifli tidak bisa datang sidang hari ini. Karena beliau sakit,"katanya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Pihaknya juga telah mengantarkan surat keterangan sakit dari dokter klinik di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk."Berdasarkan keterangan dokter, tensi Pak Zulkifli naik,"ulasnya lagi.


    Oleh karena itu lanjut Wan, sidang ditunda satu pekan mendatang. Agendanya, tetap pemeriksaan terdakwa.


    JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Zulkifli pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.




    Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.




    Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai. nor

  • No Comment to " Sakit, Zulkifli AS Batal Disidangkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com