• Korupsi Turap Danau Tajwid, Plt Kadis PUPR Pelalawan Dijebloskan ke Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 22 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal akhirnya dijebloskan ke penjara, Kamis (22/7). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi terkait ambruknya turap Danau Tajwid di Negeri Seiya Sekata. 


    MD Rizal menyandang status pesakitan bersama bawahannya,Tengku Pirda yang tak lain seorang oknum tenaga harian lepas (THL). Penetapan ini, dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Itu setelah tim penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara, dan mengantongi alat bukti permulaan yang cukup. 


    Penahanan terhadap Abdi Negara bersama bawahannya tersebut, dilakukan usai pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II di Kejati Riau. Hal itu setelah, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. 


    "Hari ini (kemarin, red) dilakukan tahap II dugaan ambruknya Danau Tajwid berinisial MR, dan TP," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis petang. 


    Pada pelaksanaan tahap II, dilakukan pemeriksaan medis dan pengecekan administrasi. Hasilnya, kondisi para tersangka dalam keadaan sehat dan begitu pula administrasinya dinyatakan lengkap. Kemudian, MD Rizal dan Tengku Pirda langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk. 


    "Kedua tersangka, kami tahan dan dititipkan di Rutan selama 20 hari ke depan," sebut mantan Kajari Kabupaten Semarang. 


    Selanjutnya, sambung Raharjo, JPU bakal menyusun surat dakwaan kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Jika surat dakwaan rampung, akan dilimpahkan ke Pengadilan," pungkas Raharjo. 


    Atas perbuatannya, MD Rizal dan Tengku Pirda dijerat dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun. 


    Sebelumnya, Hilman Azazi pernah memaparkan peran dua tersangka. Menurutnya, MD Rizal pernah menugaskan Tengku Pirda selaku operator untuk  membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile. Akan tetapi proses perintah itu kurang tidak runut dan tidak sesuai kelaziman.


    "Itu (turap,red) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," kata Hilman kala masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.


    "Ini berdasarkan alat bukti yang sudah kami kantongi. Kami juga sudah menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi," sambungnya.


    Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 juga telah disegel Korps Adhyaksa. Penyegelan itu, dilakukan agar tidak ada pihak-pihak mengganggu atau merubahnya bangunan yang tengah diusut. 


    Turap yang diberada di kawasan wisata alam DanauTajwid itu, ambruk mesti pembangunannya belum berusia satu tahun. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter tersebut. 


    Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Pelalawan. Ia sengaja dihadirkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyusutan perkara dugaan korupsi ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam. Di mana, pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


    Pemeriksan ini, juga dilakukan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Zukri. Dia merupakan anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek bersumber dari APBD Pelalawan tahun 2019. 


    Sebelumnya, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pelalawan, M Irsyad. Dia diperiksa pada Senin (14/12) kemarin. Di hari yang sama, Jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.


    Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau. 


    Bahkan, jaksa turut menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid itu. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana. 


    Pembangunan proyek turap penahan jalan kawasan wisata alam Danau Tajwid di Kelurahan Langgam, ambruk Sabtu (12/9). Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang. 


    Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).


    Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.Riri


  • No Comment to " Korupsi Turap Danau Tajwid, Plt Kadis PUPR Pelalawan Dijebloskan ke Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com