KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjebloskan Kepala Desa (Kades) Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Rizaldi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, terkait dugaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Segamai Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp1 miliar.
Penahanan terhadap Rizaldi itu dilakukan, Jumat (30/7/21). Dia dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
"Rizaldi merupakan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Segamai Tahun 2019 dan 2020. Atas perbuatannya, disinyalir negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar,"kata Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina SH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH, .
Dikatakan, sebelum ditahan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Covid-19, dan hasil menyatakan Rizaldi sehat dan tidak terpapar virus corona.
Andre memaparkan, penahanan itu dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara. Yakni, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pihaknya telah mempersiapkan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dugaan korupsi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan semenisasi di Desa Segamai. Selain terbengkalai, juga ditemukan tumpukan material semen merek tiga roda sebanyak 200 sak telah membeku di lokasi proyek tersebut.nor
No Comment to " Korupsi Dana Desa, Kejari Pelalawan Jebloskan Kades Segamai Ke Penjara "