• Korupsi Bappeda Siak, Hakim Vonis Yan Prana 3 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 29 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama terhadap mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid kasus dugaan korupsi anggaran rutin yang merugikan negara Rp2,8 miliar lebih, Kamis (29/7/21).


    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara dipotong masa penahanan,"kata Lilin dihadapan kuasa hukum terdakwa Denny Azani SH MH, Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH dan JPU Hayatul Khomaeni SH MH.


    Jaksa juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


    Hakim tidak membebankan Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Karena dalam pertimbangannya terdakwa tidak ada menikmati uang seperti tuntutan JPU.


    Terkait vonis hakima itu, Yan Prana yang hanya mengikuti sidang secara virtual di Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk mengaku akan konsultasi ke kuasa hukumnya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis itu.


    "Saya akan konsultasi dulu Yang Mulia. Terima kasih Yang Mulia,"kata Yan Prana.


    Sementara Tim JPU atas vonis itu masih menyatakan pikir-pikir."Kami pikir-pikir Yang Mulia,"sebut jaksa.


    Pada sidang sebeliumnya, jaksa menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.


    Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


    Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat digantu dengan pidana kurungan 3 tahun.


    Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak,  Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.



    Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.



    Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum.  Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum. 



    Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru.



    Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen. Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.



    Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.nor


  • No Comment to " Korupsi Bappeda Siak, Hakim Vonis Yan Prana 3 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com