• Kejati Riau Tengah Rampungkan Berkas Mantan Bupati Kuansing Mursini

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah merampungkan berkas perkara Mursini. Hal itu dilakukan pascamantan orang nomor satu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditetapkan sebagai tersangka. 


    Mursini merupakan tersangka keenam dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuansing tahun 2017 senilai Rp13,3 miliar. Pengumuman penetapan itu dilakukan Kejati Riau pada pekan lalu an bertanggungjawab atas kerugian negara miliaran rupiah.


    Enam kegiatan itu yakni kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri sebesar Rp1,2 miliar.


    Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam  sebesar Rp725 juta, serta kegiatan penyediaan makanan dan minuman  sebesar Rp1.960.050.000.


    Pada perkara ini, sebelumnya telah menjerat lima orang pesakitan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yakni Murlius selaku mantan Plt Sekdakab Kuansing, M Saleh sebagai Kabag Umum Setdakab merangkap  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) enam kegiatan itu.


    Kemudian, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.


    Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.


    Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.


    Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Terhadap penetapan tersangka itu, jaksa penyidik gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kuansing melakukan proses pemberkasan. "Untuk perkara tersangka atas nama M, saat ini sedang dilakukan pemberkasan," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (28/7).


    Pemberkasan itu dilakukan karena penyidik meyakini telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Dalam waktu dekat, jaksa juga akan memeriksa Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.


    "Nanti yang bersangkutan diminta keterangan kemudian kita ambil langkah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. (Mursini) Belum diperiksa sebagai tersangka. Masih dalam proses pemberkasan," imbuh Raharjo.


    "Kalau dari saksi-saksi udah cukup. Saksi dan alat bukti sudah cukup. Tinggal itu tadi, pemberkasan. Karena ini dalam waktu secepatnya diselesaikan pemberkasan," kata mantan Kajari Kabupaten Semarang menambahkan. 


    Pada kasus ini sejumlah pihak telah diperiksa. Di antaranya, mantan Wakil Bupati Kuansing Halim, Bupati Kuansing saat ini Andi Putra dalam statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi.


    Juga ada Muradi, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing. Selain itu, sejumlah terdakwa dalam perkara ini, juga telah menjalani proses yang sama. 


    Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa untuk lima pesakitan sebelumnya  dipaparkan adanya aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika itu merupakan atas perintah Bupati Kuansing kala itu, Mursini. 


    Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta. Penyerahan uang ini masih atas perintah orang nomor satu di Kota Jalur itu.


    Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.


    Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri  2017.


    Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya. Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga kecipratan uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius. 


    Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini. Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.


    Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektorat Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam kegiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.


    Kemudian, Inspektur Kuansing Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018. 


    Bertempat di rumah Dinas Bupati Kuansing, karena menurut saksi M Saleh bahwa tempat itu yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana. Selanjutnya saksi M Saleh minta izin kepada Bupati Mursini, dan yang bersangkutan mengizinkan dengan mengatakan, 'Iyalah selesaikan cepat'.


    Untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.


    Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.Riri


  • No Comment to " Kejati Riau Tengah Rampungkan Berkas Mantan Bupati Kuansing Mursini "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com