• Kasus Bansos Siak, Kejati Temukan Pendistribusian Tak Sampai ke Penerima

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 04 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ribuan warga Kabupaten Siak telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama sebulan terakhir. Mereka merupakan penerima dana bantuan sosial (bansos) periode 2014-2019 di Kota Istana tersebut. 


    Pemeriksaan ini, bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana bansos yang tengah diusut Korps Adhyaska. Yang mana, perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Hal itu, setelah ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup. 


    Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menuturkan, penyidik Bidang Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap satu persatu penerima dana bansos di 16 kecamatan. Hasil yang diperoleh, katanya, bermacam-macam. 


     "Hasilnya macem-macem, ada 1000 sekian (penerima,red) dari 16 kecamatan. Dari 2014 sampai 2019. Ini sudah semua," kata Raharjo, akhir pekan lalu. 


    Dari pemeriksaan itu pula, didapati ada penerima yang sudah meninggal. Kemudian, ada warga yang memang menerima dan ada yang tidak menerima. "Nanti dipilah-pilah, lalu dibawa ke APIP," urainya. 


    Kembali ditegaskan Raharjo memang penanganan perkara yang diusut sejak pertengahan 2020 lalu ini membutuhkan waktu. Namun ia membantah kalau pengusutan kasus tersebut akan dihentikan. "Perlu diketahui bahwa dana bansos ini yang menerima banyak sekali sejak beberapa tahun. Jadi harus sabar," pungkasnya. 


    Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak. Saat ini, tengah didalami untuk memastikan apakah temuan tersebut memiliki dampak atau tidak terhadap penyidikan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019. 


    Pada tahap penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa di antaranya Indra Gunawan SE. Anggota DPRD itu, periksa dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Sedangkan, dua saksi lainnya yaitu Ulil dan Ikhsan. Mereka juga dimintai keterangan sebagai pengurus di organisasi kepemudaan tersebut. 


    Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi penyimpangan permasalahan kasus korupsi tersebut terkait dengan penyaluran dan permasalahan pertanggungjawaban.


    Untuk dugaan penyaluran dana bansos tersebut, dilaksanakan mereka. Akan tetapi, pendistribusiaan bansos tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).


    Sementara itu, pada tahap penyelidikan telah diklarifikasi terhadap ratusan orang Kades. Lalu, mantan Camat Lubuk Dalam, Zulkifli yang saat ini sebagai anggota DPRD Siak. Lalu, mantan Camat Siak, Wan Syaiful Effendi, Camat Siak, yang kini menduduki jabatan Kabag Humas Setdakab Siak, mantan Camat Koto Gasib, Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura, Hendi Herhavin.


    Kemudian, mantan Camat Sungai Mandau, Irwan Kurniawan. Ia merupakan pejabat yang turut diboyong Syamsuar dari Siak dan diberikan jabatan sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Setdaprov Riau. Selanjutnya, Afrizal sekalu Camat Minas, mantan Camat Tualang, Dicky Sofyan yang kini sebagai Camat Bunga Raya, Camat Kerinci Kanan, Zainal Abidin, dan mantan Pj Camat Dayun yang sekarang menjabat Camat Tualang, Zalik Effendi. 


    Lalu, mantan Camat Sabak Auh yang kini menjabat sebagai Sekretaris di DPMPTSP Kabupaten Siak, Suparni. Mantan Pj Camat Lubuk Dalam, Adhitya Chitra Samara sekarang menjabat Kabag pertanahan Pemkab Siak, dan terakhir mantan Pj Camat Pusako, Said Marwazi. 


    Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Siak, Kadri Yafis dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan. Lalu, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak. 


    Setidaknya, pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diklarifikasi dua kali berturut-turut. Selain itu, memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau.Riri

  • No Comment to " Kasus Bansos Siak, Kejati Temukan Pendistribusian Tak Sampai ke Penerima "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com