• Gubri Keluarkan Surat Sosialisasi Pelaksanaan PPKM Level IV di Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengeluarkan Surat Nomor 440/UM/1951 tentang Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru.


    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan dikeluarkan surat tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Perekonomian RI terkait pembahasan penerapan PPKM level IV pada Sabtu (24/7/2021) lalu, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021.


    "Dalam Inmendagri nomor 25 Tahun 2021 itu tentang PPKM Level IV COVID 19 di wilayah Sumatera,  Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Kota Pekanbaru termasuk dalam wilayah Sumatera yang ditetapkan melakukan PPKM level IV," jelasnya, di Pekanbaru, Selasa (27/7/21).


    Untuk itu, ia mengungkapkan adapun kebijakan yang tercantum dalam Surat Gubernur Riau  terkait pelaksanaan PPKM level IV di Kota Pekanbaru diantaranya pertama, kegiatan pada sektor non esensial di berlakukan 100 persen work for home (WFH).


    Kedua, pada sektor esensial seperti perbankan, keuangan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan COVID 19, industri orientasi ekspor, sektor pemerintah yang melakukan pelayanan publik diberlakukan 50 persen WFH.


    Pada sektor energi, kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategi nasional, ulititas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFH dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.


    Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen . Dan pada sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift dengan 50 persen dari total pekerja dalam satu shift serta tetap dengan prokes yang ketat.


    Ketiga, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik sekolah atau perguruan tinggi atau lain sebagainya dilakukan secara daring atau online dengan pelaksanaan.pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai disetiap kewenangan jenjang pendidikan.


    Keempat, pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat. Kelima, pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan tutup kecuali akses apotik, supermarket yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari serta restauran melayani sistem take away.


    Keenam, pasar tradisional yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari di izinkan buka hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen tentu dengan melaksanakan prokes secara ketat, dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru serta Dinas Perdagangan dan Industri.


    Ketujuh, bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, pangkas rambut atau usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan patuhi prokes secara ketat dan tutup hingga pukul 21.00 WIB.


    Kedelapan, untuk kegiatan makan atau minum di tempat umum baik di lokasi sendiri atau yang berlokasi di pusat perbelanjaan hanya diberlakukan delivery atau take away dan tidak diperbolehkan menerima makan ditempat.


    Kesembilan, pada tempat ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.


    Kesepuluh, fasilitas umum seperti tempat wisata, taman umum atau tempat hiburan umum seperti club malam, diskotik, warnet, layanan fasilitas hotel dan yang serupa diberikan untuk ditutup selama pelaksanaan PPKM level IV ini.


    Kesebelas, kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, seni, budaya, olahraga, seminar serta pertemuan luring baik dilaksanakan didalam atau di luar gedung tidak diizinkan, serta pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV.


    Keduabelas, tranportasi umum seperti kendaraan umum, taxi konvensional atau online serta kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan Prokes yang ketat.


    Ketigabelas, bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat harus menunjukkan bukti vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), PCR H - 2. Sedangkan untuk transfortasi laut, darat, sungai atau antar kota harus menunjukkan bukti vaksinasi dan surat Swab antigen H - 1.


    Keempat belas, pengaturan pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW agar diberlakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling serta pengatur buka tutup akses masuk di lingkungan setelah pukul 20.00 WIB.


    Kelimabelas, sedangkan untuk homestay, hotel, wisma menerima tamu wajib mensyaratkan bebas COVID 19. Sementara hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapatkan izin dari Satgas COVID 19 Kota Pekanbaru.


    Keenam belas, bagi masyarakat yang membutuhkan isolasi mandiri menuju isolasi mandiri yang telah disediakan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan terdekat atau call center 112.


    Kadiskominfotik berharap hal yang tercantum dalam Surat Gubernur Riau terkait pelaksanaan PPKM level IV di Kota Pekanbaru,  hal yang menjadi poin kebijakan pelaksanaan PPKM level IV dapat menjadi perhatian bersama. 


    "Semoga ini menjadi perhatian kita bersama terkait kebijakan yang diatur dalam melaksanakan PPKM level IV di kota Pekanbaru," tuturnya.nor

  • No Comment to " Gubri Keluarkan Surat Sosialisasi Pelaksanaan PPKM Level IV di Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com