KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan laporan dugaan pemerasan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terhadap Bupati Andi Putra, telah ditingkatkan ke inspeksi kasus. Hal ini, dilakukan untuk mendalami serta membuktikan keterlibatan oknum pegawai Korps Adhyaksa dalam permasalahan tersebut.
Pada pengusutan perkara ini, jaksa Bidang Pengawasan Kejati Riau telah memeriksa Bupati Kuansing, Andi Putra, Kepala BPKAD nonaktif, Hendra, satu orang dari DPRD Kuansing, honorer di Kejari Kuansing, Oji dan Dodi Fernando selaku kuasa hukum Andi Putra. Kemudian, mareka juga menyerahkan sejumlah barang bukti menguatkan tuduhan pemerasaan tersebut.
Tak hanya itu saja, Bidang Pengawasan juga sudah memintai keterangan sejumlah oknum jaksa Kejari Kuansing. Di antaranya, Kajari Hadiman, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Imam Hidayat dan lainnya. Setelah diyakini rampung, jaksa pemeriksa menyusun laporan kesimpulan. Hasilnya, bakal jadi penentu apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke inspeksi kasus atau tidak.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut menyampaikan, masih berlanjut. Saat ini, kata dia, penanganannya telah ditingkatkan ke inspeksi kasus. "Yang Kuansing (laporan dugaan pemerasan) saat ini tim melakukan inspeksi kasus," kata Raharjo, Selasa (27/7).
Namun, Raharjo belum mau berkomentar lebih banyak perihal perkara itu. Termasuk perkara mana yang ditingkatkan ke inspeksi kasus apakah laporan Andi Putra atau Hendra AP alias Keken. "Nanti lah, tunggu saja hasilnya," sebut mantan Kajari Kabupaten Semarang.
Ditambahkannya, jaksa pemeriksa kini tengah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk dari pelapor maupun terlapor. "Masih ada permintaan keterangan dari beberapa pihak," imbuhnya.
Laporan dugaan pemerasan terhadap Bupati Kuansing dilakukan oleh oknum jaksa dengan meminta uang sebesar Rp1 miliar. Hal itu, untuk menghilangkan nama Andi Putra pada surat dakwaan dan agar tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Permintaan uang tersebut dilakukan oleh salah seorang oknum THL Kejari Kuansing. Pertamanya diminta Rp1 miliar, dan turun menjadi Rp500 juta. Namun, permintaan uang atas dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuansing, tak dipenuhi Bupati Kuansing.
Dugaan pemerasan ini diketahui sudah berjalan sejak tahun 2020 hingga 2021. Terakhir, saat Kejari Kuansing menangani perkara dugaan korupsi tunjangan dan perumahan pimpinan legislatif Kota Jalur. Yang mana, dalam proses itu telah dilakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kuansing.
Dalam proses pemeriksaan itu, oknum Kasi Pidana Khusus (Pidsus) meminta agar persoalan ini segara diselsaikan. Bahkan, yang bersangkutan memberikan deadline hingga 22 Juni untuk menyerahkan Rp100 juta dan Rp300 juta untuk pimpinan Kejari. Apabila tidak dipenuhi, maka dugaan penyimpangan dana tunjungan diusut.Riri
No Comment to " Dugaan Pemerasan Bupati Kuansing Andi Putra Ditingkatkan ke Inspeksi Kasus "