KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS, kembali diadili sebagai terdakwa suap DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi, Senin (12/7/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kali ini, agenda sidang mendengarkan keterangannya sebagai terdakwa.
Dihadapan majelis hakim Lilin Herlina SH MH, terdakwa Zulikifli yang didampingi kuasa hukumnya Wan Subrantiarti SH mengatakan, jika selaku Walikota Dumai saat itu, dia sangat mengharapkan digelontorkannya DAK dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) RI. Apalagi, terdakwa ingin melakukan sejumlah pembangunan di kota itu.
"Salah satunya untuk pembangunan rumah sakit yang mendesak. Apalagi daerah kami ini kan dekat dengan negeri tetangga Melaka Malaysia, jadi kami mengadopsi pembangunan rumah sakit itu seperti di Melaka,"jelasnya.
Untuk mewujudkan pembangunan rumah sakit serta infrastruktur lainnya di Kota Dumai itu lanjut Zulkifli, pihaknya harus dapat meraih anggaran pusat melalui DAK APBN. Sementara, untuk meraih anggaran DAK itu, pihaknya juga harus dihadapkan dengan memberikan uang kepada oknum di Kemenkeu yakni Yaya Purnomo.
Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jika tidak diberikan uang, maka anggaran DAK untuk Kota Dumai itu akan dicoret.
"Karena ada ancaman anggaran itu akan dicoret, maka kita kabulkan permintaan itu. Dia meminta fee 2 persen dari anggaran yang akan digelontorkan,"sebut Zulkifli.
Demi untuk meraih anggaran DAK itu lanjut Zulkifli, dia pun rela 'merogoh' rekening pribadinya. Uang pribadi yang diserahkannya itu sebesar SGD 35 ribu Dolar Singapura.
"Itu uang pribadi yang saya ambil. Uang 35 ribu dolar Singapura itu saya tukar di Batam dan di Jakarta,"ulasnya.
Menurut Zulkifli, uang itu kemudian diserahkannya ke Yaya di Hotel Casablanca Jakarta. Pengorbanan Zulkifli itu dilakukan untuk demi memajukan Kota Dumai.
Hakim juga menanyakan awal perkenalan terdakwa dengan Yaya. Saat itu, Zulkifli mengakui, kenal dengan Yaya melalui Kepala Bappeda Dumai Marjoko. Mereka pun intens melakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta membahas DAK.
Terkait uang Rp100 juta yang diserahkannya di bandara, kepada hakim Zulkifli membantahnya. Dia mengaku, justru mengetahuinya setelah diperiksa oleh KPK.
Hakim kemudian mempertanyakan hubungan Zulkifli dengan Yudi Antoni Naufal yang disebut-sebut 'orang dekat' dengan terdakwa. Kepada hakim, Zul mengatakan, jika Yudi merupakan anak dari teman baiknya.
"Bapak Yudi itu adalah teman baik saya. Yudi juga sudah menganggap saya sebagai orang tuanya,"jelasnya.
Soal sejumlah dana yang ditranfer Yudi ke rekening Zulkifli yang diduga sebagai uang fee proyek di Kota Dumai, Zulkifli membantahnya. Menurutnya, uang yang ditranfer itu merupakan uang yang dipinjam oleh Yudi sebelumnya.
Zulkifli juga membantah jika Yudi yang mengatur proyek di Kota Dumai dan menerima fee dari Yudi. Namun, Zulkifli tidak menampik jika dia menyetujui kalau kontraktor daerah juga ambil andil dalam kegiatan pembangunan di Kota Dumai.
"Yudi ini bukan kontraktor di Pemko Dumai yang Mulia. Dia hanya sub kontraktor di proyek PGN, hanya itu,"bebernya.
Hakim sempat memuji upaya Zulkifli untuk memajukan Kota Dumai saat menjabat Walikota. Namun hakim menyesalkan seharusnya tidak ada pemberian uang untuk mendapatkan dana DAK dari Kemenkeu RI itu.
JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Zulkifli pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.
Atas perbuatannya itu, JPU KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.nor
No Comment to " Demi Dapatkan DAK, Zulkifli AS Rela Pakai Uang Pribadi "