KORANRIAU.co,PEKANBARU- Marzuki alias Asiong, pemilik Sky Club (SC) & KTV di Jalan Sudirman Pekanbaru ini mengakui tidak memiliki Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru (ITPHB) dari Tim Gugus Penanganan Covid-19, ketika membuka tempat hiburan malam pada saat pandemi.
Pengakuan Asiong itu diungkapkannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Estiono SH MH dan Jaksa penuntut umum (JPU) Julia Rizki Sari SH dan Rita Oktavera SH, pada sidang Selasa (22/6/21) petang. Dalam sidang itu, Asiong didampingi kuasa hukumnya, Happy Aritonang SH.
"Kalau izin tertulis tidak ada. Tetapi secara lisan ada,"jelasnya, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Namun keterangan Asiong telah memiliki izin secara lisan itu, tidak diterima oleh JPU Rita. Karena menurut JPU, yang disahkan dalam aturan adalah izin tertulis pihak berwenang dalam hal ini Satgas Covid-19.
Selain Asiong, turut diadili dalam perkara ini yaitu Firmansyah yang merupakan manajer SC Club & KTV. Dia mengaku disuruh Asiong untuk tetap membuka tempat hiburan malam itu meski kondisi pandemi Covid-19.
Firman mengakui berada di lokasi pada saat Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan Patroli Cipta Kondisi di SC Club itu."Kami tidak ada menghalangi saat polisi melakukan razia,"ungkap Firman.
Baik Asiong maupun Firman mengakui kesalahannya. Sidang kemudian ditunda majelis hingga satu pekan mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Dalam perkara ini, baik Asiong maupun Firman dijerat oleh JPU dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, keterlibatan kedua terdakwa berawal pada Ahad (6/12/20) lalu sekira pukul 02.00 WIB Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan Patroli Cipta Kondisi di beberapa tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru guna meminimalisir peredaran wabah covid-19. Kemudian, petuda mendapati tempat hiburan malam SKY CLUB & KTV yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru masih beroperasi.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengecekan ke dalam. Saat itu ditemukan pengunjung sebanyak 86 orang sedang melakukan kegiatan hiburan dengan berkerumun, mabuk-mabukan minuman beralkohol dan pesta narkoba yang sedang berada di dalam 1 ruangan dan juga berada di luar ruangan tanpa mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 yaitu, tanpa menjaga jarak dan tidak memakai masker.
Kemudian, Tim Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan pengunjung serta seluruh karyawan SKY CLUB & KTV termasuk Pengelola yang hadir pada malam itu. Tim menanyakan kepada Pengelola terkait izin dari gugus tugas Covid-19 untuk beroperasi atau membuka tempat usaha tersebut.
Namun pengelola tidak dapat menunjukkan memiliki izin khusus dari gugus tugas Covid-19, yang merupakan izin tambahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dimasa pandemi. Padahal, izin ini harus dimiliki setiap tempat usaha yaitu izin new normal atau Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru (ITPHB) dan tidak mendapati izin dari pihak Kepolisian terkait izin keramaian.nor
No Comment to " Tetap Buka Saat Pandemi, Pemilik SC & KTV Akui tak Ada Izin Tim Gugus Covid-19 "