• Tak Cukup Bukti, Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Penyelewengan Kredit Mitra PTPN V

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 Juni 2021
    A- A+
                                                      Foto: Kantor PTPN V


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pungusutan laporan dugaan penyelewengan kredit terkait PTPN V dan mitranya, tak berlanjut. Tidak ditemukan cukup bukti tindak pidana rasuah, dijadikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai alasan untuk menghentikan penanganan pekara tersebut. 


    Laporan terhadap PTPN V dilakukan oleh LSM Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) ke Korps Adhyaksa Riau, pada Juni 2020 lalu. Mereka melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dalam pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 


    "Laporan terkait PTPN V itu ada, dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sudah menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (24/6/21). 


    Tindak lanjut yang dimaksud Raharjo, jaksa Bidang Pidsus telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Salah satunya di antaranya dengan mengundang sejumlah pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. "Setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Pidsus. Ternyata unsur kerugian keuangan negara belum ada," sebut Raharjo. 


    Atas dasar itulah kata dia, pihaknya memutuskan untuk menghentikan pengusutan perkara rasuah tersebut. Hal ini, dikarenakan unsur bukti berupaya kerugian keuangan negara tidak ditemukan. "Tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas mantan Kajari Kabupaten Semarang. 


    Lebih lanjut dipaparkannya, justru dari penelusuran jaksa didapati kondisi bahwa PTPN V yang menanggung beban kredit yang muncul. "Justru PTPN V ini yang menanggung kredit, menganggur karen dari koperasi tadi banyak yang menunggak. Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," pungkasnya. 


    Dalam dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp100 miliar tersebut, ada empat hal yang menjadi menjadi fokus laporan. Pertama, dugaan ada penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp. 54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru.


    Dana Rp54 Miliar habis, tetapi kebun tidak dibangun dengan baik. Hal ini terbukti dari kondisi fisik kebun dan sarana prasarana kebun seperti jalan poros, jalan blok, dan gorong-gorong yang tidak layak. Akibatnya, negara (PTPN V) harus menanggung pembayaran kredit pada Bank BRI Agro karena hasil produksi kebun kelapa sawit Pola KKPA yang dibangun PTPN V adalah kebun gagal. 


    Bahkan, 100 hektare dari lahan KKPA tersebut puso (gagal tanam), akan tetapi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari lahan tersebut tetap diagunkan di Bank Mandiri Palembang. Ini artinya lahan puso tetap dibebani utang. 


    Kedua, diduga ada penggelembungan kredit pada saat pengalihan kredit dari Bank BRI Agro Pekanbaru ke Bank Mandiri Palembang dari kredit awal sebesar Rp54 miliar, setelah 10 tahun berjalan bukannya berkurang tetapi malah tambah besar menjadi Rp83 miliar pada Bank Mandiri Palembang.


    Ketiga, terhadap besarnya kredit yang dicairkan oleh Bank Mandiri Palembang, diduga ada permainan karena sangat tidak masuk akal kebun gagal dengan produksi rata-rata sekitar 320 ton/bulan pada tahun 2013 bisa dicairkan kredit sebesar Rp83 miliar dengan cicilan kredit Rp900 juta lebih perbulan. Pencairan kredit sebesar Rp83 miliar tersebut masuk ke rekening PTPN V.


    Pencairan kredit yang tanpa Appraisal dari konsultan independen dan tanpa hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar atau Provinsi Riau menimbulkan kerugian negara yang sebesar, karena kemampuan bayar Kopsa-M sangat minim akibat produksi kebun tidak sampai 0,5 ton/bulan.


    Diperkirakan, hingga berakhir kredit pada tahun 2023, negara (PTPN V) akan menanggung kerugian lebih dari Rp100 miliar, karena PTPN V merupakan penjamin (Avalist) berupa Coorporate Guaranteeatas. 


    Keempat, Dempos menduga ada penyalahgunaan keuangan kredit pada Bank Mandiri Palembang karena sesuai dengan Perjanjian Kerja sama No. 07 tanggal 15 April 2013, kredit sebesar Rp. 83 miliar tersebut sebagian digunakan untuk perbaikan kebun KKPA dan sarana prasarana kebun KKPA. Tetapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.Riri




  • No Comment to " Tak Cukup Bukti, Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Penyelewengan Kredit Mitra PTPN V "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com