KORANRIAU.co,PEKANBARU- Elta Efni Nalia SH, warga Rumbai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini, menyurati Komisi III DPR RI, untuk memaparkan konsep jitu dalam solusi memberantas koruptor di Indonesia.
"Suratnya sudah saya kirimkan pada tanggal 17 Juni 2021 lalu, yang ditujukan ke Ketua Komisi DPR RI. Saat ini saya hanya menunggu surat panggilan untuk diberikan kesempatan memaparkan proposal pemberantasan korupsi di depan Anggota Komisi III DPR,"kata Elta, Senin (28/6/21) di Pekanbaru.
Elta sangat berharap, Komisi III DPR RI memberikan kesempatan dirinya untuk memaparkan bagaimana solusi jitu yang telah dikonsepnya itu. Dia pun telah siap beradu argumen terkait konsep yang ditawarkannya itu dalam rangka upaya memberantas korupsi di tanah air.
"Tentu konsep saya itu akan mendapatkan uji argumen dari pihak wakil rakyat di senayan. Bagi saya, diterima atau tidaknya konsep saya itu tidak masalah, yang terpenting saya telah diberi kesempatan untuk mempresentasikan proposal itu,"tegas Elta, yang juga pemerhati hukum di Provinsi Riau ini.
Karena sebut Elta, konsep yang ditawarkannya itu nantinya akan 'bermuara' ke Presisen RI Jokowi. Menurutnya, hanya Presiden yang bisa memberantas koruptor di tanah air ini.
"Logika bahwa yang bisa dan kuat untuk memberantas korupsi itu hanya presiden. Karena presiden yang memiliki kekuatan untuk itu,"jelasnya.
Elta sedikit membocorkan tentang konsep yang ditawarkannya itu dalam memberantasa koruptor di Indonesia. Diantaranya, membubarkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, pembentukan KPK baru yakni Komisi Pembasmi Koruptor, yang operasionalnya hanya fokus kepada penyelidikan dan penindakan saja.
Kalau KPK saat sebutnya, lebih kepada sistim atau sifatnya adiministrasi yakni korupsi. Sementara yang harus diberantas itu adalah pelaku korupsi yaitu koruptor.
"Jadi kalau memberantas pelaku korupsi atau korupstor itu, harus orangnya dan bukan sistim. Kalau koruptor itu diberantas, otomatis korupsi tidak ada lagi di tanah air ini,"paparnya.
Elta mencontohkan kinerja yang ditunjukkan oleh Tim Anti Teror Densus 88 yang sangat jelas fokus dalam penindakan. Artinya, Tim Densus ini sangat fokus dalam menyelidiki dan menindak para teroris.
"Saya berharap, KPK yang baru itu nantinya sistim kerjanya seperti yang ditunjukkan Tim Densus 88. Mereka fokus kepada pelaku terornya yakni teroris,"ungkap mantan Staf Biro Hukum Pemprov Riau ini.
Oleh karena itu sambung Elta, pemberantasan korupsi harus dimulai dengan memberantas koruptornya. Semua konsep jitu itu, telah disiapkannya untuk dipaparkan di depan Anggota Komisi III DPR RI.nor
No Comment to " Surati Komisi III DPR RI, Warga Riau Ini Tawarkan Konsep Berantas Koruptor "