• Rekening Nasabah Raib Rp28 Miliar, BJB Pekanbaru Hanya Ganti Rp3 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Arif Budiman tak bisa menyembunyikan kekecewaanya terhadap Bank Jabar-Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Pasalnya, uang miliknya sekitar Rp28 miliar raib di bank berplat merah tersebut. Ironisnya, pihak bank lepas tangan dan hanya bersedia mengganti sebesar Rp3,025 miliar. 


    Atas permasalahan ini, pria yang dikenal dengan nama Arif Palembang telah menempuh jalur hukum. Ia melaporan dugaan tindak perbankan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau medio Desember 2019 lalu. 


    Dalam penanganan perkara tersebut, Korps Bhayangkara telah menetapkan dua tersangka yakni 

    Tarry Dwi Cahya selaku teller, dan mantan Manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru, 

    Inda Osmer Gunawan Hutahuruk. Penetapan itu, telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 


    Namun, penahanan hanya dilakukan terhadap Indra dengan alasan yang bersangkutan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Sedangkan, tersangka Tarry tidak dilakukan penahanan. Lantaran penyidik berdalih perempuan 30 tahun itu koorperatif, masih bekerja di BJB serta memiliki anak kecil. 


    Arif Budiman menyampaikan, dirinya menjadi nasabah BJB pada tahun 2011 lalu, ia mengakui, memiliki kredit modal kerja terhadap untuk beberapa perusahaan milik. Tiap perusahaan memiliki limit kredit sebesar Rp5 miliar. "Kredit modal kerja saya 2011-2014 lancar, setiap ada uang masuk dilakukan pemotongan," ungkap Arif Budiman. 


    Arif mulai mencurigai ada ketidakberesan terhadap bank milik Pemprov Jabar dan Banten itu pada 2015 lalu. Saat itu, ada beberapa kredit modal kerjanya belum dibayarkan kendati uang telah masuk ke BJB tersebut. Sehingga, ia melakukan konfirmasi ke Inda Osmer Gunawan Hutahuruk. Namun, Manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru beralasan karyawan di lapangan tidak becus bekerja. 


    "Januari 2015, saya pernah minta diambilkan uang Rp130 juta. Dia (Indra, red) bisa ambil uang tanpa tanda tangan saya. Artinya, mereka bisa mencarian tanpa tanda tangan saya," tambahnya. 


    "Mereka juga pernah mencairkan uang saya melalui cek sekitar Rp6 miliar, tanpa sepengetahuan saya," kata Arif Budiman menambahkan. 


    Ia menyampaikan, total uang miliknya yang raib di BJB Cabang Pekanbaru sekitar Rp28 miliar atas 56 kali transaksi, baik melalui cek ataupun rekening giro. Setiap pencairan ada pemalsuan tanda tangannya oleh TDC atas perintah IOG. "Rp28 miliar itu, hitungan berdasaekan semua pekerjaan dari SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana, red)," bebernya.


    Arif menyebut kerugian yang dialaminya karena kejahatan perbankan ini mencapai puluhan miliar. Diapun punya tanggungan kredit sebesar Rp12 milar  di bank daerah Jawa Barat itu karena perbuatan Indra Oesman dan Tarry Dwi Cahya. 


    Ia pun menegaskan, kasus dugaan tindak pidana perbankan di BJB Cabang Pekanbaru tidak hanya melibatkan Indra dan Tarry. Melainkan, turut melibatkan para petinggi bank berplat merah tersebut. Karena, setiap kali pencarian nasabah masing-masing pejabat memiliki otoritas terhadap pencarian uang nasabah. "Ini diduga dilakukan secara berjamaah. Diduga turut melibatkan Manager Operasional, dan Manager Head Office BJB," imbuhnya. 


    Sebelumnya, Arif juga menempuh penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Dia ingin ada audit independent khusus di BJB terkait pencairan uang tanpa sepengetahuannya. Akan tetapi, hingga kini belum terealisasi. 


    Pihak bank, katanya, hanya bersedia melakukan ganti uang miliknya sebesar Rp3 miliar dari 25 transaksi. Dengan syarat, Arif Budiman mencabut laporan Kepolisian maupun gugatan perdata. "Kalau ada niat mengganti Rp3 miliar, berarti mereka mengaku ada pembobolan uang saya. Mereka juga menawarkan akan menambah Rp2 miliar, jadi total keseluruhan yang akan diganti Rp5 miliar," jelasnya. 


    "Tapi itu saya tolak. Karena kerugiannya sekitar Rp28 miliar," kata menjelaskan. 


    Di sisi lain, Arif membantah punya hubungan dekat dengan IOG yang saat itu menjabat manager di BJB. Khususnya terkait cek perusahaan dan rekening giro yang dipegang oleh IOG. 


    "Logikanya begini, kalau pencairan ratusan juta pasti pihak bank konfirmasi ke nasabah, saya tidak pernah diberitahu soal itu," tegas Arif. 


    Arif meminta Polda Riau mengusut tuntas kasus ini. Dia menduga masih ada petinggi di BJB yang bekerjasama dengan IOG dan TDC sehingga rekeningnya dibobol dalam jumlah besar. 


    "Kemudian saya minta kepada BJB untuk memberikan hak saya, salah satunya bukti transaksi atas nama saya yang tanda tangannya dipalsukan," tegas Arif.


    Kabid Humas Polda Riau, Sunarto sebelumnya, memaparkan kronologis perbuatan kedua tersangka. Yaitu, berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman yang merupakan nasabah bank tersebut, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya.


    Atas dasar tersebut, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga kemudian menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.


    "Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan,red) RI," sebut Sunarto. 


    Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.


    Adapun modus operandi yang digunakan tersangka Tarry selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka Indra Osmer untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek. Uang pencairan tersebut kemudian diberikan kepada yang tidak berhak, yakni Indra.


    "Tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan tersangka TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa izin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari Teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak," beber Narto.


    Akibat perbuatan para tersangka ini, nasabah Arif Budiman mengalami kerugian sebesar Rp3.200.800.000. Saat ditanya, apakah nilai tersebut berkesesuaian dengan yang dilaporkan korban, Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan memberikan penjelasannya.


    "Untuk jumlah uang atau total semuanya, perkiraan hampir Rp30 miliar. Sementara yang dicairkan tersangka Rp3.200.800.000. Masih kita dalami, kita kembangkan, apakah total itu masih terus bertambah ataupun cukup pada angka Rp3,2 miliar," kata AKBP Ferry yang mendampingi Kombes Pol Sunarto saat itu.


    Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, kemudian menambahkan penjelasan tersebut. "Tentunya penyidik menggali terkait barang bukti yang ada. Sehingga ini yang kita kawinkan, dan muncul angka Rp3,2 miliar ini. Ketika ini bisa kita buktikan melalui transaksi cek dan rekening, dan ini diperkuat dengan audit internal Bank BJB, sehingga ketemu di angka Rp3,2 miliar," imbuh Kompol Teddy.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.


    Kemudian Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.Riri

  • No Comment to " Rekening Nasabah Raib Rp28 Miliar, BJB Pekanbaru Hanya Ganti Rp3 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com