KORANRIAU.co- Pada hari ini 1 Juni 2021 bangsa Indonesia, baik dari jajaran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat luas memperingati hari lahirnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang ke 76 tahun. Peringatan hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni didasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Surat Keputusan Presiden tersebut melengkapi dokumen kenegaraan surat Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi yang ditetapkan setiap tanggal 18 Agustus.
Sebagai norma dasar (grundnorm) dan sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm), Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum negara termasuk sumber dari pembentukan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia.
Proses pembentukan Pancasila oleh para Pendiri Bangsa sejak dipidatokan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPK dan mengalami perkembangan dalam rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang diketuai oleh Bung Karno hingga mencapai konsensus final tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang juga diketuai oleh Bung Karno adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi satu tarikan nafas dengan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam teks proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan Bung Karno dan didampingi Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia, disebutkan bahwa 'hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya'.
Teks proklamasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya satu hari setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut tanggal 18 Agustus 1945 yang langsung memutuskan dan menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI serta menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka di mana di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan sila-sila Pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa.
Dengan demikian antara proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka adalah dua peristiwa penting bagi bangsa Indonesia yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal itu ibarat dua sisi mata uang yang saling memberi bentuk dan nilai.
Oleh karena itu, jika saat ini ada pihak-pihak yang mempersoalkan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka berarti sama dengan mempersoalkan kembali proklamasi atau pendirian negara Indonesia merdeka oleh para pendiri bangsa.
Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila yang ke 76 tahun. Jaya dan abadilah Pancasila selama-lamanya.detikcom/nor
Oleh: Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI
No Comment to " Refleksi 76 Tahun Lahirnya Pancasila "