KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Rambah Samo.
Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Masjang Efendi, mengatakan tersangka AY (51 tahun), warga Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, ditangkap tim Opsnal Satnarkoba pada Kamis 17 Juni 2021.
"Pelaku ditangkap di Dusun Bukit Raya Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu pada Kamis dini hari sekira pukul 01.45 WIB," ungkap AKP Masjang.
Tersangka AY ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Pematang Tebih kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendengar itu, AKP Masjang perintahkan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka AY," jelasnya.
Saat penangkapan, tim menyita barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu berat kotor 1,24 gram, 1 bong terbuat dari botol kaca, 2 pipet plastik, 1 kaca pirek, 1 kotak plastik, 1 mancis, serta 1 HP Samsung lipat warna putih.
Kepada Penyidik, tambah AKP Masjang, tersangka AY mengaku mendapatkan sabu dengan cara membelinya dari laki-laki inisial BR yang saat ini dalam pencarian Polisi.
Tersangka AY, sambung AKP Masjang, saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Maolres Rokan Hulu dan diproses lebih lanjut.rtc/nor
No Comment to " Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu "