• Polda Riau dan BC Gagalkan Pengiriman 19 Kilo Sabu ke Lubuk Linggau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 22 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Peredaran belasan kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi kembali digagalkan di Bumi Lancang Kuning. Barang haram yang ditaksir senilai miliaran rupiah ini, direncanakan bakal dikirim ke Sumatra Selatan dan dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Bengkalis. 


    Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Malaysia melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis. Atas informasi itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Bea Cukai Bengkalis turun ke lapangan melakukan penyelidikan. 


    Dalam proses penyelidikan, tim gabungan melakukan pemantau wilayah pantai Desa Jangkang dan Selat Baru untuk antipasi ada kapal masuk dari Negeri Jiran. Hingga, didapati informasi, adanya beberapa orang membawa narkotika tersebut dari Desa Jangkang menuju Pekanbaru. 


    Bahkan, petugas yang telah mengetahui keberadaan pelaku sempat terkecoh. Para pelaku berpindah tempat ke Desa Ketamputih untuk mengelabui petugas. Proses penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil pada, Sabtu (19/6). 


    Saat itu, petugas mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor di Jalan Proyek Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan. Bahkan, keduanya sempat berupaya melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas. Namun, berhasil ditangkap.


    "Kedua kurir ini ditangkap di Jalan Proyek Desa Maju. Dari mereka diamankan 19 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi," ungkap Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi, Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Dirresnarkoba, Kombes Pol Victor Siagian, serta Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis, Tamrizi Riawan saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (22/6/21). 


    Adapun kedua kurir yang ditangkap sebut Agung, berinisial RA (24) dan AM (24). Sementara sabu dan ekstasi ditemukan dalam tas disimpan dalam jok dan di dasboard sepeda motor yang dikendarainya. Agung menyampaikan, barang haram  dibawa mereka merupakan pesanan seorang bandar yang akan dibawa dari Pekanbaru menuju Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.


    "Sabu dan ekstasi ini dikirim dari Malaysia. Lalu, diangkut dengan becak laut dan bawa menggunakan sepeda motor ke Pekanbaru," sebut jendral bintang dua ini. 


    Mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara menambahkan, bukan kali pertama membawa sabu dalam jumlah besar. Sebelumnya, keduanya telah berhasil membawa sabu seberat 5 kg pada Mei 2020 lalu. Kala itu, mereka diupah sebesar Rp50 juta. 


    "Sebelumnya mereka berhasil membawa 5 kg sabu pada Mei lalu. Sindikat yang membiayai semuanya dan mengendalikan kurir ini. Penghuni Lapas Bengkalis yang mengendalikan masuknya barang dan mengerahkan kurir hingga diterima pemesan," jelas Kapolda Riau. 


    Sementara RA dan AM mengaku bukan sekali ini saja menjadi tukang gendong sabu dan ekstasi. Suatu hari pada Mei lalu, keduanya sukses mengantarkan 5 kilogram sabu dari Malaysia ke pemesan yang ditentukan napi tadi. "Kalau yang pertama itu kami diupah Rp50 juta, bagi dua," kata RA


    Mendapat uang mudah menjadi kurir membuat keduanya bersedia lagi membawa sabu dan ekstasi dari Malaysia. Kali ini lebih banyak dengan upah lebih menggiurkan. "Dijanjikan Rp150 juta tapi belum terima, katanya setelah barang diterima," tutur RA.


    RA mengaku berkomunikasi via telepon dengan napi di Lapas Bengkalis. Bersama AM, dia diperintahkan membawa sabu dan ekstasi ke Lubuk Linggau, Sumatra Selatan. RA berangkat dengan AM dari Kabupaten Bengkalis mengendarai sepeda motor. Belasan kilo narkoba tadi ditaruh di jok sepeda motor.  "Tak tahu siapa yang menerima barang di sana (Lubuk Linggau), katanya nanti dikasih tahu kalau sampai," cerita RA.Riri




     

  • No Comment to " Polda Riau dan BC Gagalkan Pengiriman 19 Kilo Sabu ke Lubuk Linggau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com