KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah berupaya melengkapi petunjuk jaksa dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan surat tanah atas tersangka, Hendri Syahfitra. Hal ini, setelah berkas perkara mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya dinyatakan belum lengkap.
Pengungkapan kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini, berawal dari adanya informasi yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh Lurah Sidomulyo Barat, Hendri Syahfitra pada 23 Februari lalu. Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.
Selang dua pekan, Ditreskrimsus Polda Riau kembali mendapatkan informasi akan terjadi transaksi antara Sekcam Binawidya dengan masyarakat. Sehingga, dilakukan penangkapan langsung terhadap Hendri Syahfitra.
Dalam pengurusan SKGR ini warga tersebut menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu pada Januari 2021, tapi ditolak oleh Hendri. Oleh Sekcam Binawidya meminta warga itu menyiapkan dana Rp3 juta agar SKGR yang sudah diregister ditandatanganinya.
Pada 10 Maret 2021, korban menyerahkan dana tersebut kepada tersangka di Kantor Camat Bina Widya. Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengurusan tanah atau SKGR tidak dipungut biaya, karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan. Pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat. Salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam prosesnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa. Itu dilakukan pada pertengahan Maret 2021 lalu. Selanjutnya, penyidik berusaha merampungkan berkas perkara Hendri Syahfitra, dan melimpahkannya ke Kejaksaan atau tahap I. Akan tetapi, hasil penelaahan berkas belum dinyatakan lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik dengan disertai pentunjuk jaksa atau P-19.
"Penyidik lengkapi pentunjuk jaksa (terkait penyidikan dugaan pemerasan pengurusan surat tanah atas tersangka Hendri Syahfitra)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (1/6).
Untuk melengkapi pentunjuk jaksa itu, penyidik diketahui mendapatkan kendala. Pasalnya, salah satu pihak terkait yang akan dimintai keterangan tengah menjalani isolasi lantaran terjangkit Covid-19. "Yang mau dimintai keterangan masih diisolasi karena Covid," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus OTT di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Lurah Sidomulyo Barat, Raimond (37) diringkus. Penangkapan oknum ASN ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.
Raimond diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018). Penangkapan Raimon dilakukan setelah menerima informasi dari seorang warga selaku pembeli tanah. Warga tersebut menyebutkan, oknum lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus ditandatangani.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta yang disimpan dibawah jok sepeda motor berplat plat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya tersangka juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.
Sebelumnya, ada Muhammad Fahmi bin Arifin Arif, pegawai Disdukcapil Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT oleh Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkapkan lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.Riri
No Comment to " OTT Sekcam Bina Widya, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa "