• Nilai Penangkapan Tidak Sah, Tersangka Pungli Pedagang Pasar Prapidkan Polsekta Tampan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 25 Juni 2021
    A- A+
                                          Foto: Tim Kuasa Hukum Rio Rahman di PN Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rio Rahman (31), tersangka kasus pemerasan terhadap pedagang di Pasar Baru Jalan HR Soebrantas Panam, mengajukan pra peradilan (Prapid) terhadap Polsekta Tampan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (25/6/21).


    Gugatan Prapid itu diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya Aswin SH dan Richi Rahman SH. Prapid ini diajukan, karena menilai penangkapan yang dilakukan Polsekta Tampan (termohon) tidak sah.


    "Tindakan penangkapan yang dilakukan termohon (Polsek Tampan), berdasarkan surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/140/IV/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021 dan Surat Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim tanggal 23 Juni 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,"kata Aswin.


    Aswin menyebutkan, pihaknya mengetahui ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 22 Juni 2021 dan Surat Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim. Surat tersebut didasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/301/VI/2021/Polsek Tampan, tanggal 17 Juni 2021, perihal dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang diduga dilakukan oleh pemohon. 


    Dugaan ini diawali adanya pemberitaan di media online yang menayangkan berita berjudul: Masyarakat Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Panam. Berita ini direspon oleh pemohon (Polsek Tampan), dengan menangkap DR dan AP, yang merupakan anggota pemohon yang ditugaskan melakukan pemungutan biaya pengelolaan pasar dalam bentuk biaya security jaga malam dan siang sebesar Rp2.000/hari dan biaya kebersihan pasar sebesar Rp2.000/hari.


    "Kemudian pemohon dengan inisiatif sendiri tanpa adanya permintaan dari pihak termohon, mendatangi Polsek Tampan tanggal 16 Juni 2021, untuk  tujuan memberikan klarifikasi,"ulasnya. 


    Pihak termohon lanjutnya, kemudian membuat BAP wawancara/klarifikasi. Dalam klasifikasi tersebut, termohon sudah menjelaskan dan memberikan bukti alasan mengapa pemohon menugaskan DR dan AP.


    Pemohon juga telah memberikan bukti-bukti antara lain, SKGT atas nama alm M Zein, yang merupakan SKGR atas tanah Pasar Simpang Baru, Panam. Kemudian akta notaris Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris, antara alm Yasman (orang tua pemohon) dengan ahli waris M Zein dengan objek perjanjian tanah Pasar Simpang Baru, Panam. 


    Pemohon juga menunjukkan bukti surat mandat dari Kepala Desa Simpang Baru tanggal 3 Februari 1993, dimana diberikan mandat kepada alm M Zein dan Alm Yasman dalam hal, merenovasi, menata, mencari dana dan melaksanakan pembangunan los serta kios Pasar Karya Baru, Panam. Juga diserahkan bukti surat perjanjian antara Kepala Desa Simpang Baru dengan alm Yasman, selaku donatur pembangunan Pasar Baru Panam sebagaimana perjanjian tanggal 7 Maret 1993.


    "Setelah pemohon memberikan klarifikasi kepada termohon, tiba-tiba tanpa adanya surat panggilan kepada pemohon, termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon sekira pukul 17.30 WIB tangga 22 Juni 2021. Dalam surat penangkapan tidak ada disebutkan surat dan nomor surat penetapan diri pemohon sebagai tersangka dan hanya berdasarkan laporan sepihak si pelapor tanpa adanya panggilan,"terangnya.


    Aswin menjelaskan, berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dikatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan  minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Karena itu, tindakan pemohon melakukan penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. 


    Selain itu sambungnya, tindakan pemohon juga bertentangan dengan Pasal 36 Ayat 1 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang secara tegas menyebutkan tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan adanya bukti permulaan yang cukup dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.nor



  • No Comment to " Nilai Penangkapan Tidak Sah, Tersangka Pungli Pedagang Pasar Prapidkan Polsekta Tampan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com