• Korupsi SPPD Fiktif di Setwan Rohil, 70 Saksi Diperiksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir, terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. 


    Perkara rasuah tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, beberapa waktu lalu. Sehingga, penyidik melakukan pemeriksaan para saksi-saksi terkait, serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara.


    "Saat ini sudah 70 orang saksi yang diperiksa penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (28/6)


    Para saksi yang dimintai keterangan itu, kata pria akrab disapa Narto, dari kalangan anggota DPRD Rohil periode 2014 - 2019, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rohil. 


    Ditambahkannya, proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini belum ada arah ke penetapan tersangka. "Belum (penetapan tersangka). Masih pemeriksaan saksi-saksi," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara. 


    Penanganan perkara itu dilakukan menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. 


    Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.


    Saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.


    Adapun anggota Dewan yang telah diperiksa, di antaranya Afrizal alias Epi Sintong yang saat ini adalah Bupati Rohil terpilih. Lalu, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mereka diperiksa pada Selasa (9/10/2018) lalu. Selain anggota Dewan, tim penyelidik juga melakukan klarifikasi terhadap Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.


    Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017.


    Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.


    Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan. 


    Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.Riri



  • No Comment to " Korupsi SPPD Fiktif di Setwan Rohil, 70 Saksi Diperiksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com