KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitrah, dituntut jaksa selama 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) sebesar Rp493 juta.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni, Dewi Shinta Dame Siahaan SH, Lusi Simamora SH dan Nuraeny Lubis SH itu, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (25/6/21) siang. Sidang secara virtual ini dipimpin oleh majelis hakim Mahyudin SH MH.
JPU menyatakan, Abdimas bersalah melanggar 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dipotong masa penahanan,"kata jaksa.
Selain hukuman penjara, Abdimas juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Abdimas juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp493 juta. Jika tidak dibayarakan, maka dapat diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.
Atas tuntutan jaksa itu, Abdimas melalui kuasa hukumnya Hafiz Erman SH CPCLE akan mengajukan pembelaan (pledoi-red) pada sidang mendatang."Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,"ujarnya. Sidang kemudian ditunda hakim hingga satu pekan mendatang.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Fauzan (DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri itu, terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal adanya pencairan pagu anggaran untuk kegiatan PMB-RW di 13 kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Dana PMB-RW tahun 2019 itu dikelola secara langsung oleh terdakwa selaku Camat Tenayan Raya. Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.
Adapun anggaran Dana Kelurahan tersebut merupakan kewenangan dari Lurah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW meliputi, Honor peserta dan honor Panitia kegiatan dimintakan melalui SPM Khusus LS kepada BPKAD Kota Pekanbaru. Untuk kegiatan lainnya berupa ATK, Makan Minum, Sewa Sound sistem, pengandaan dokumen, cetak foto dan biaya Dokumentasi dimintakan melalui GU (Ganti Uang) kepada BPKAD.
Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Fauzan mengambil alih kegiatan Pelatihan PMB-RW Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 (Dana Kelurahan) dengan perincian. Kegiatan pelatihan itu diantaranya, Daur ulang sampah, Pelatihan Padi, Jagung, Kedelai, Pengolahan Ikan, pelatihan Pembibitan Jamur, Pelatihan Home Industri, Menjahit, Pelatihan Hidroponik, Pelatihan Salon Kecantikan dan lainnya.
Selanjutnya setelah menerima uang dari para Lurah maka pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 Edo menyerahkan dana kelurahan sebesar Rp.543.645.920 tersebut kepada terdakwa di kantor Kecamatan Tenayan Raya. Yang mana pada saat itu juga ada FAUZAN (DPO) dan sdr. AGUNG.
Uang diterima itu, oleh terdakwa langsung membagi-bagikannya. Rinciannya, Uang pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.185.000.000,dipegang oleh Fauzan. Uang Pembayaran makan minum ke RM. RIZKY FAJAR Rp.40.838.000, dipegang oleh EDO.
Lalu,Pembayaran Snack kepada NELY Kecamatan Rp.14.900.000 dipegang oleh EDO, Pembayaran uang baliho Rp.2.700.000 dipegang oleh EDO dan sisanya dipegang oleh terdakwa sebesar Rp.300.207.920.
Namun dalam pelaksanaannya kegiatan pelatihan PMB-RW yang dikoordinir oleh Fauzan itu, terdapat surat pertanggungjawaban Surat Pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Diantaranya, pada Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi PMB-RW Kelurahan Melebung, dengan total Sebesar Rp.58.724.292,00. Selanjutnya untuk Pelatihan Budidaya Lele yang bersumber dari Dana Kelurahan (DANKEL) Kelurahan Tuah Negeri.
Kemudian, perbedaan realisasi keuangan berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan pelatihan dengan pembelian riil di Rumah Makan CV. Rizky Fajar dan CV. Sumber Rezeki untuk Item Belanja Makan dan Minum Kegiatan Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan dimana terdapat realisasi belanja makan dan minum Rumah Makan Rizky Fajar sebesar Rp.126.959.612. Ada juga terdapat bon fiktif atas nama CV. Sumber Rezeki sebesar Rp.50.988.509 dan SPJ Fiktif lainnya.nor
No Comment to " Korupsi PMB-RW Rp493 Juta, Abdimas Mantan Camat Tenayan Dituntut 5,6 Tahun Penjara "