• Kasus Narkoba, Polda Riau Tetapkan Manager de Club Jadi DPO

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 23 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang pria berinisial, IW telah ditetapkan sebagai buronan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Manager de Club itu, diduga sebagai pemasok dan mengendalikan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. 


    Peredaran narkoba ini, terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan melakukan operasi penindakan di tempat hiburan Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Senin (17/5) lalu. Di sana, petugas melakukan penyamaran dan pemancingan untuk bertransaksi narkoba. 


    Setelah menunggu, akhirnya petugas bertemu dengan salah seorang karyawan de Club berinsial RM dan mengarahkan ke salah satu room karaoke. Pria berusia 32 tahun kemudian memberikan beberapa butir pil ekstasi kepada petugas. 


    "Pada saat transaksi, petugas langsung mengamankan RM bersama barang bukti empat butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo Superman," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (23/6). 


    Menurut pengakuan RM, kata Sunarto, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IW selaku Manager de Club. Dimana yang bersangkutan tengah diburu Ditresnarkoba Polda Riau. "IW ini Manager Club. Dia juga sudah ditetapkan sebagai DPO," sebut mantan Kabid Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 


    Terhadap RM diketahui telah digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


    Pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan bukan kali pertama. Sebelumnya, dilakukan di Imperial KTV Jalan Jendral Sudirman, Selasa (15/9) dini hari. Dalam pengungkapan itu, diamankan tiga orang dan salah satunya perempuan. 


    Adapun ketiganya diketahui berinisal Pi dan Ya. Kedua pria tersebut merupakan waiters di tempat hiburan yang berada di lantai bawah tanah atau basememt Hotel Grand Central. Sedangkan, satu lagi perempuan berinial Ha sebagai ladies escort (LC). Dari mereka sita lima butir pil ekstasi berlogo Marvel. 


    Sebelumnya, pihak kepolisian juga menggelar razia di KTv dan Pub S Club, beberapa hari yang lalu. Di sana, ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota. 


    Atas temuan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencabut izin dan melakuakan penyegelan terhadap S Club, Senin (14/9) malam. Penyegelan dipimpin Pj Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil  didampingi Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning. Hadir pula Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club.


    Temuan adanya pengunjung yang positif narkoba di tempat hiburan malam pada dasarnya bukan hanya ada di S Club. Beberapa penangkapan juga pernah dilakukan polisi terkait dengan tempat hiburan malam. Terkait hiburan malam, terdapat Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, Tentang Hiburan Umum, pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.


    Pada poin C disebutkan tidak menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.


    Sebelum S Club, penutupan dan pencabutan izin permanen susah pernah juga dilakukan jajaran Pemko Pekanbaru terhadap Queen Club yang disegel, Senin (6/1) malam pukul 23.00 WIB. Disana Sebelumnya Polda Riau menggelar operasi dan menangkap satu orang karyawan tempat hiburan malam tersebut dengan inisial ZR (26). Dari tangannya ditemukan belasan butir ekstasi dan alat isap sabu . Hasil laporan, ditemukan indikasi peredaran narkoba di club tersebut.


    Penyegelan dan pencabutan izin Queen Club dilakukan Pemko Pekanbaru karena pihak pengelola telah fatal melakukan kesalahan dengan melanggar Perda No 3 tahun 2002 Pasal 4. Aturan ini menegaskan tidak boleh ada peredaran narkoba di tempat hiburan malam.Riri




  • No Comment to " Kasus Narkoba, Polda Riau Tetapkan Manager de Club Jadi DPO "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com