KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pasangan suami istri (Pasutri) Handoko Setiono dan Melia Boentaran, pemilik PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis Tahun 2013-2015, menjalani sidang perdana, Kamis (24/6/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH MH, dengan hakim Anggota Dedi Koswara SH MH dan Darlina Darwis SH MH ini, digelar secara virtual. Kedua terdakwa menjalani sidang di Rutan KPK bersama kuasa hukumnya Susilo SH. Sementara JPU KPK dan kuasa hukum lainnya yakni Eva Nora SH hadir di PN Pekanbaru.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, kedua terdakwa memiliki tugas masing-masing. Terdakwa Melia menjabat sebagai Direktur PT ANN, sementara Handoko bertugas melobi pejabat untuk mendapatkan proyek.
Kedua terdakwa telah merugikan negara dengan total sebesar Rp114 miliar. Para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp110,5 miliar.
Kemudian, memperkaya orang lain sebesar Rp13,5 miliar yang dibagikan kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR Bengkalis. Uang itu dibagikan, agar proyek senilai Rp265 miliar itu dapat dimenangkan oleh perusahaan terdakwa.
"Adapun pejabat yang dibagikan itu diantaranya, M. Nasir (Kadis PUPR Bengkalis) sebesar Rp.850 juta, Syarifuddin alias H Katan (Ketua Pokja ULP) berrsama Adi Zulhemi dan Rozali sebesar Rp2.025 miliar,"katanya.
Kemudian, Maliki Rp7,5 juta, Ribut Susanto Rp700 juta, Tarmizi Rp8 juta,Syafrizan Rp7 juta,Wandala Adi Putra Rp5 juta, RAFFIQ SUHANDA Rp5 juta. Lalu, EDI SUCIPTO Rp5 juta, ISLAM ISKANDAR Rp267 juta, EDI KURNIAWAN Rp5 juta, YUDIANTO Rp25 juta, ARDIAN Rp16 juta, RAJA DENI Rp17,5 juta berikut sebuah sepeda motor KLX, RIDWAN sebesar Rp 20 juta.
"Selanjutnya, NGAWIDI sebesar Rp15 juta, ARDIANSYAH Rp10 juta,AGUS SYUKRI Rp10 juta,LUTFI HENDRA KURNIAWAN Rp6 juta, LUKMAN HAKIM Rp6 juta, SAFARI sebesar Rp6 juta dan MUHAMMAD RAFI sebesar Rp 6 juta. Total merugikan keuangan negara sebesar Rp.114.594.000.180 sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),"tegas JPU.
Disebutkan, perusahaan terdakwa akhirnya memenangkan kontrak dengan total sebesar Rp291.515.703.285. Uang itu bahkan telah dibayarkan dengan 100 persen.
Namun kenyataannya di lapangan, progres pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan, perusahaan telah melampaui batas waktu pengerjaan.
Akibatnya, perusahaan harus membayar adendum karena kelalaian pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Tidak tanggung-tanggung, pihak PUPR telah melakukan 8 kali adendum kepada perusahaan terdakwa.
"Meskipun telah dilakukan addendum berupa penambahan waktu dan pengurangan volume pekerjaan, namun realisasi pekerjaan PT ANN atas proyek tersebut berdasarkan dimensi dan spesifikasi yang terpasang ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak. Sehingga volume pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan prestasi pembayaran, atau terdapat selisih yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp.114.594 miliar,"terang jaksa.
Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP ayat 1.
Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Susilo SH tidak mengajukan eksepsi (keberatan-red). Hakim kemudian menunda satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.nor
No Comment to " Jaksa KPK Dakwa Pasutri Pemilik PT ANN Rugikan Negara Rp114 Miliar "