KORANRIAU.co-Pemerintah Hong Kong melarang semua penumpang penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayah itu terkait penularan Covid-19 mulai besok, Jumat (25/6).
"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," demikian informasi yang dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (24/6).
Kemenlu RI menyatakan berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya, pelarangan itu diputuskan Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia. Bukan hanya Indonesia, Hong Kong juga menerapkan kebijakan yang sama untuk semua penumpang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan.
Hong Kong disebut telah memasukkan empat negara itu dalam kategori A1 terlebih dulu, sebelum Indonesia. Kebijakan pelarangan itu sendiri bersifat sementara, dan akan dikaji ulang secara periodik.
"Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pesan dari Kemenlu RI, "KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini."cnnindonesia/nor
No Comment to " Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia "