KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pembalakan liar atau illegal logging (ilog) masih marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kendati, kerap dilakukan penangkapan oleh aparat penegak hukum (APH), tidak membuat jera para pelaku kejahatan lingkungan tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau, pada bulan Mei-Juni 2021. Setidaknya, enam kapal mengangkut ratusan meterkubik kayu olahan dari hutan berhasil diamankan dengan menjerat tujuh tersangka.
Pengungkapan kasus ilog tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menarik kayu ilegal dari perairan Kota Sagu. Atas informasi itu, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Riau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Hingga akhirnya, dilakukan penangkapan terhadap satu kapal membawa kayu di Perairan Selat Padang, Kecamatan Tasik Putri Kayu, Jumat (7/5). Selang 16 hari kemudian, kembali dilakukan penangkapan kapal yang tengah menarik kayu di Perairan Selat Ringgit. Serta di Perairan Topang, Kecamatan Rangsang, pada Selasa (25/5) dan Senin (14/6).
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, enam kapal mengangkut kayu olahan hasil ditangkap tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Kayu tersebut direncanakan akan dibawa ke sejumlah daerah, salah satunya ke luar negeri.
"Kayu itu akan dibawa ke Negara Malaysia. Kayu olahan maupun batang kayu bakau untuk pembuatan kapal," ungkap Agung, didampingi Dirpolairud, Kombes Pol Eko Irianto, Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, dan Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (30/6)
Dalam penangkapan tersebut, sambung jendral bintang dua, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya lima kapal tanpa nama, kapal motor Rezeki laut, dan kapal motor Dwi Kasanah. Kemudian, 75,6 meterkubik kayu olahan meranti dan campuran, serta 71 meter kubik kayu bakau.
Tak hanya itu saja, Agung menambahkan, turut diamankan tujuh tersangka berisnial LS, SZ, MA, JP, BI dan SY. Para tersangka ini, memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari nahkoda, pemilik kayu dan anak buah kapal. "Ada tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka sebagai nahkoda, pemilik kayu dan ABK," imbuh mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) TRI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
"Maksimal ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," pungkas Agung.Riri
No Comment to " Dirpolairud Amankan 7 Tersangka dan Ratusan Kubik Kayu Ilog di Meranti "