KORANRIAU.co,PEKANBARU- Perempuan berinisial WL disinyalir lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, perempuan berusia 37 tahun bersama suaminya NF (35) hanya dinyatakan sebagai pencandu berat narkotika jenis sabu maupun ekstasi. Untuk itu, Polda Riau mengirim keduanya untuk menjalani rehabilitasi ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan ke depan.
Ibu rumah tangga ini, tak sendirian melainkan diamankan bersama sang suami berinisial NF (34) dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kelurahan Kampung Dalam, Rabu (16/6). Operasi ini dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Satresnarkoba Polresta Pekanbaru serta di-back up serta Satuan Brimob Polda Riau.
Terlihat puluhan personel kepolisian gabungan, baik berpakaian preman maupun bersenjata lengkap melakukan bersiaga disekitaran rumah milik WL bernomor 3A.
Ada pula petugas yang membawa alat pemotong ukuran besar, linggis dan peralatan lainnya. Di depan rumah tingkat terparkir sejumlah kendaraan roda dua. Sedangkan, di sampingnya terparkir satu unit mobil merk honda dengan nomor polisi BM 71 JI. Sementara itu, beberapa titik di sudut rumah terpasang kamera CCTV.
Sekitar pukul 17.42 WIB, satu persatu petugas masuk ke dalam rumah mewah dengan pagar warna gold. Di dalam rumah tersebut, petugas turut pengggeledahan serta melakukan tes urine terhadap sejumlah penguhi rumah.
Proses penggeladahan dan pemeriksaan itu, berlangsung hingga heberapa jam. Sekitar pukul 19.07 WIB, baru satu persatu petugas keluar dari kediaman perempuan yang dikenal sebagai 'Ratu' Narkoba. Dari dalam rumah mewah yang ditaksir senilai miliaran rupiah itu, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Mereka hanya menyita tiga unit handphone android, satu unit timbangan digital, satu buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening atas nama Wella Citra Amelia.
"Rumah WL memang setelah kita geledah tidak kita temukan BB (barang bukti, red) narkotika. Mengingat yang bersangkutan ini sudah dikenal masyarakat bahwa dia di narkoba, kami lakukan tes urine. Setelah dilakukan tes, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, Senin (21/6).
Berdasar pasal di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata Victor, hasil tes urine yang bersangkutan positif, maka petugas melakukan assessment. Ini merupakan salah satu tindakan yang dilakukan bagi orang yang menggunakan narkoba.
"Hasil assessment itu yang bersangkutan berdua, suami istri ini, cenderung mengarah ke (pecandu) berat. Jadi kita putuskan untuk melakukan rehabilitasi," sebut perwira polisi berpangkat tiga bunga melati.
"Hasil tes urine, WL dan NF dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine. Zat ini terkandung di dalam narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Riau
Rehabilitasi ini, kata Victor, merupakan suatu bentuk sanksi atau hukuman. Sehingga setelah berkoordinasi dengan BNNP Riau, WL dan NF dikirim ke Lido, Senin pagi. Di sana, mereka akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
"Tentunya ini salah satu langkah untuk selain istilahnya mengobati yang bersangkutan, kami juga mencoba meredam segala kegiatan peredaran narkoba di Kampung Dalam. Kami pantau terus bagaimana peredaran narkoba di sana setelah yang bersangkutan (WL, red) direhab," jelasnya.
Ketika ditanya perihal keterlibatan WL dalam peredaran narkoba di Kampung Dalam, Victor menyampaikan, pihaknya masih mendalaminya dan hasilnya pun bisa disampaikan.
"Yang jelas memang kalau di kalangan masyarakat bukan rahasia umum (ada keterlibatan WL dalam peredaran narkoba). Tapi kami masih dalami. Kami selama tahun 2021, sudah 21 kasus orang-orang di Kampung Dalam yang kita tangkap mengenai narkoba ini," terangnya.
"Ini kita pelajari semua bagaimana keterkaitan 21 orang ini mengarah kepada yang bersangkutan (WL, red). Berdasarkan informasi-informasi tersebut. Saya belum bisa jelaskan secara rinci keterkaitannya, karena itu bukan ranah publik," pungkasnya.Riri
No Comment to " Dinyatakan Pecandu Berat Narkoba, WL dan Suami Dikirim Ke Lido "