KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pasangan suami istri (Pasutri) Handoko Setiono dan Melia Boentaran yang merupakan petinggi PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN), akan menjalani sidang perdana, Kamis (24/6/21) besok, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Humas PN Pekanbaru Tommy Manik SH mengatakan, jika berkas perkara ini telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tonny Ferngky Pangaribuan SH. Selanjutnya, Ketua PN Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH menunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya.
"Untuk jadwal sidang perdananya, Kamis (24/6/21) besok. Majelis hakimnya juga sudah ditetapkan,"kata Tommy, Rabu (23/6/21).
Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara ini lanjut Tommy, diantaranya Lilin Herlina SH MH, dengan hakim Anggota Dedi Koswara SH MH dan Darlina Darwis SH MH. Agenda sidang, mendengarkan dakwaan dari JPU KPK.
Untuk diketahui, Handoko Setiono dan Melia Boentaran diduga telah melakukan praktik suap terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 - 2015. Keduanya diduga telah menyuap sejumlah pejabat di Bengkalis untuk mendapatkan proyek itu.
Handoko berperan aktif memenangkan proyek jalan di Bengkalis untuk PT Arta Niaga Nusantara. Padahal, perusahaan itu telah dinyatakan gugur di tahap kualifikasi. Bersamaan dengan itu, beberapa pihak di Dinas PUPR melakukan rekayasa seolah-olah PT Arta Niaga Nusantara memenangkan proyek itu .
Sementara, Melia Boentaran diduga berperan aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Atas perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp156 miliar dari nilai total kontrak sebesar Rp265 miliar.nor
No Comment to " Besok, Pasutri Terdakwa Korupsi Jalan di Bengkalis Diadili "