KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan korupsi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau ke Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Indrasari, Rengat terus berjalan. Saat ini, jaksa tengah mendalami perkara senilai puluhan miliar yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.
Penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau 2016 sebesar Rp41 miliar ke Inhu Cq RSUD Indrasari. Surat itu, ditandatangani Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu kala masih menjabat Kepala Kejati (Kajati) Riau
"Kasus RS Indrasari masih lid (penyelidikan, red)," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Kamis (27/5).
Ia menegaskan, pengusutan perkara ini masih akan terus berlanjut. Jaksa masih mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan mengumpulkan keterangan pihak yang terindikasi mengetahui kegiatan itu, termasuk dokumen terkait. "Kami masih mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti," sebut mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau.
Sebelumnya, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sudah menyambangi Kabupaten Inhu, beberapa waktu lalu. Hal itu, untuk melakukan pengecekan alkes serta memastikan apakah pengadaannya sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pengecekan ini, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam pengusutan perkara rasuah tersebut. Sehingga, dicari peristiwa pidana serta perbuatan melawan hukumnya. Selanjutnya, jaksa menyusun laporan hasil pengecekan alat kesehatan pengadaan tahun 2016 di RSUD Indrasari. Laporan ini, nantinya bakal jadikan sebagai salah satu bukti dalam pengusutan korupsi senilai Rp41 miliar.
Pelaksanaan pengadaan kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik. Sehingga, jaksa mengecek permasalahan kewajaran harga serta memastikan apakah e-Catalog dilakukan pure murni, tidak ada konspirasi sebelumnya. Tak hanya pengadaan alkes, dana bankeu dari Pemprov Riau juga diperuntukkan untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari.
Sejuah ini, jaksa diketahui telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan pihak. Di antaranya, Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.
Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan. Lalu, Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Yang mana, perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.
RSUD Indrasari diketahui mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar. Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.Riri
No Comment to " Korupsi Rp41 Miliar RSUD Indrasari Rengat Masih Tahap Penyelidikan "