KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan dua tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Bertuah, beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini jaksa belum menerima surat penetapan tersangka tersebut dari penyidik Korps Bhayangkara.
Adapun tersangkanya yakni, Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Pensiunan Aparatur Negeri Sipil (ASN) menyandang status pesakitan itu bersama bawahannya, Adil Putra selaku mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru.
Penetapan itu, merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada, Kamis (29/4) lalu. Hal ini, setelah penyedik melalukan serangkaian tahapan dalam proses penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka itu dari Kepolisian.
"Saya sudah cek dan tanyakan ke Bagian Pidum. Kami belum ada menerima SPDP dengan ada nama tersangka," sebut Marvelous Rabu (26/5).
Mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau ini menjelaskan, penetapan tersangka merupakan domain dari penyidik. Sementara untuk SPDP yang disertai dengan berkas perkara, kata dia, sesuai dengan KUHAP jaksa menentukan sikap selama tujuh hari.
Untuk diketahui, pengusutan perkara ini diawali dengan proses penyelidikan pada awal Januari 2021 lalu. Selang dua pekan, penanganan perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan, dan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi mulai dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.
Setelah pemeriksaan saksi diyakini rampung, penyidik melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, Kamis (29/4). Yang mana, dua orang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya Agus Pramono dan Adil Putra, dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Agus Pramono diketahui merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) angkatan 1987. Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Korem (Kasrem) 031/Wira Bima. Selanjutnya, AgusPramono berpindah status menjadi ASN Pemko Pekanbaru. Selama menjadi ASN, ia menjabat sebagai Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP dan terakhir sebagai Kepala DLHK Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, Agus Pramono kembali diperiksa penyidik bersama Adil Putra, Rabu (28/4) lalu. Pemeriksaan ini merupakan bukan yang pertama dijalani keduanya, melainkan untuk kesekian kalinya.
Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru telah diperiksa. Di antaranya Muhammad Jamil selaku Sekdako Pekanbaru dimintai keterangan selama lima jam setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Kemudian, Wako Pekanbaru, Firdaus ST MT, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomiaan Setdako Pekanbaru, Elsyabrina, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, dan Kabag Pemberdayaan, Erna Junita.
Lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari masyarakat, 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, saksi ahli hukum tata negera, saksi ahli keselamatan lalu lintas, serta Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad ST.
Serta pemeriksaan terhadap Kadis LHK Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramonosebagai saksi. Hal tersebut, setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, beberapa hari lalu.
Selian Agus Pramono, di hari yang sama penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di DLHK Kota Pekanbaru.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.Riri
No Comment to " Kejati Riau Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Agus Pramono dan Bawahannya "