• Jaksa Kembalikan SPDP Ekky Ghadafi ke Polisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Mei 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau atas tersangka Ekky Ghadafi dikembalikan pihak Kejaksaaan. Pasalnya, penyidik Kepolisian disinyalir tidak pernah memberikan perkembangan penyidikan perkara rasuah senilai Rp9 miliar tersebut. 


    Ekky Ghadafi merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tahun 2012 lalu. Namun, kini ia menjabat sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.


    Terhadap perkara yang menjerat Ekky ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPDP yang diterima pihak Kejaksaan tertanggal 17 Januari 2018. 


    Dalam SPDP itu, terdapat dua nama tersangka lain yakni Ketua Tim Teknis proyek itu, Zulfikar Jauhari merangkap dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, pihak swasta yang menjadi konsultan pengawas proyek bermasalah itu. Yang mana, sebelumnya mantan Pembantu Dekan (PD) II UNRI, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan telah meyandang status pesakitan. 


    Akan tetapi, hingga kini penyidik belum mampu merampungkan berkas perkara Ekky Ghadafi. Sementara empat tersangka lainnya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


    "Iya, kami pernah menerima SPDP tentang itu (Ekky Ghadafi,red), lalu memberikan P-18, P-19 terhadap itu," sebut Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Selasa (4/5).


    Pria akrab disapa Zega menambahkan, juga telah memberikan petunjuk. Tapi, penyidik belum mampu merampungkan berkas perkara Ekky Ghadafi. Atas kondisi itu, jaksa telah berapa kali melayangkan surat mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan kepada kepolisian atau P-17.


    "Dalam perkembangannya, bahwa sudah ada penagihan sebanyak tiga kali. P-17 kepada penyidik, dan tidak ada perkembangan hingga hari ini," sebut Zega. 


    Melihat tidak ada perkembangan proses penyidikan, mantan Kasi Pidum Kejari Dumai, kemudian mengembalikan SPDP itu ke penyidik. "Setelah tiga kali P-17, maka kami tindak lanjuti untuk mengembalikan SPDP. (SPDP) sudah dikembalikan," jelasnya.


    "SPDP tidak di kami lagi, maka artinya perkara itu tidak tanggung jawab kami lagi. Sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik," kata Zega menjelaskan kembali.


    Ketika ditanyakan apakah penyidikan perkara ini masih lanjut atau sudah dihentikan, Zega mengaku tidak mengetahuinya. Karena menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik. Zega menambahkan, pada 28 Juli 2020 lalu, ada ekspos bersama antara penyidik dam Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


    "Dulu ada ekspos bersama penyidik dengan (Jaksa) Penuntut Umum. Dari ekspos itu (dinyatakan) memang penyidik sudah maksimal, dan tidak mendapatkan alat bukti, hanya satu alat bukti berupa keterangan saksi," jelas Zega.


    "Pada ekspos bersama ini, dengan alat bukti yang minim, dan juga penyidikan juga sudah maksimal, dan juga ada (keterangan) dua ahli pidana yang menyatakan bahwa ini tidak dapat dinaikkan ke penuntutan. Maka kesimpulannya ini sudah tidak dapat dinaikkan ke tahap penuntutan," tutup Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru. 


    Terpisah Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membantah, penanganan perkara dugaan korupsi itu dihentikan. Dia menegaskan, proses penyidikan masih berlanjut. "Masih proses penyidikan, belum ada perubahan," singkat Juper. 


    Dugaan penyimpangan pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 terjadi dariawal pelaksanaan proses lelang. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.


    Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.


    Masih dari informasi yang diterima, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Zulfikar Jauhari yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Zulfikar. Adapun pihak yang diduga memalsukan adalah Ruswandi.


    Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Zulfikar, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.


    Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, yang diyakini sebesar Rp9 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012. Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.Riri



  • No Comment to " Jaksa Kembalikan SPDP Ekky Ghadafi ke Polisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com