KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan pidana 3 tahun penjara terhadap Asfiar Effendi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) Bantuan Keuangan Propinsi Riau Tahun Anggaran 2017 di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar.
Dalam sidang yang digelar Senin (31/5/21) secara virtual itu, majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH menyatakan, terdakwa bersalah melanggar 10 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong masa penahanan,"kata hakim.
Selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa langsung menerimanya. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan Dicky SH.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
JPU juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti subsider 6 bulan kurungan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, berawal ketika Tahun 2017 Pemerintah Daerah Propinsi Riau mengucurkan Dana Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau. Dimana Kabupaten Kampar mendapatkan Bantuan keuangan sebesar Rp57 miliar.
Dari anggaran itu, terdapat untuk kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) Bantuan Keuangan Propinsi Riau Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.003.454.000. Dana itu diperuntukkan untuk :
1. Puskesmas XIII Koto Kampar III
2. Puskesmas Siak Hulu I
3. Puskesmas Tambang
4. Puskesmas Kampar Timur
5. Puskesmas Bangkinang Kota
6. Puskesmas XIII Koto Kampar I
7. Dinas Kesehatan.
Terdakwa selaku PPK memerintahkan langsung saksi Muhammad Husaini untuk mencari pada menu pencarian E Puechasing PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) dan membeli barang kepada PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) tersebut, guna melakukan pemesanan barang.
. Adapun produk barang-barang yang dipesan yakni, 40 (empat puluh) unit Desktop All In One Merk Lenovo V310Z-2EIA (CORE 15, 4Gb 1TB, 19.5-in win 10 pro), 35 (tiga puluh lima) unit printer Al In One Multi Function Merk Brother Printer Injet Multi Fungtion DCP T 300. Kemudian 5 (lima) unit Ruoter Divice And Module D-LINK WI FI Router AC 1750 (DIR-859).Dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 598.012.960.
Selanjutnya saksi Rahmad Dhanil selaku Penyedia barang dari PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) melakukan Serah Terima Barang dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada hari Sabtu tanggal 12 September 2017 sekitar pukul 17.30 Wib yang diterima langsung oleh Terdakwa ASFIAR EFENDI SKM, dan diantar oleh sales PT. AIR MAS JAYA MESIN atas nama AHMAD BASAR, TEGUH PRASETIO (bagian IT), dan sopir, dengan buktipenyerahan barang berupa Delivery Order (DO) Nomor DO/AMJ/2017/00262.
Bahwa terdakwa selaku PPK menerima barang yang dikirimkan oleh Penyedia PT. Air Mas Jaya Mesin dengan menandatangani tanda terima pada Delivery Order sebagai bukti serah terima barang. Namuna saat serah terima barang sebagaimana dokumen berupa Delivery Order Nomor DO/AMJ/2017/00262 tersebut belum dilakukan pemasangan peralatan ataupun barang sesuai dengan Delivery Order tersebut karena pada saat barang dikirimkan ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan dilakukan serah terima barang pada hari Sabtu tanggal 12 September 2017 sekitar pukul 17.30 Wib, kantor dalam keadaan tutup, atau tidak ada orang dikantor,lalu terdakwa ASFIAR EFENDI SKM meminta bantuan agar barang-barang tersebut diantar kerumahnya padahal dari pihak penyedia saat itu sudah mempersiapkan bagian IT untuk melakukan pemasangan.
Oleh karena terdakwa menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) Bantuan Keuangan Propinsi Riau Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, pihak Penyedia PT. Air Mas Jaya Mesin mengantarkan barang-barang tersebut ke rumah terdakwa di Jalan A.R. Rahman Saleh Gang Lembah Indah II No. 5 RT 001 RW 006 Kelurahan Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Namun kenyataannya, terdakwa justru mengambil barang-barang tersebut dan mengusainya. Bahkan menjual barang itu ke pihak lain.
Diantaranya, Dekstop jumlah 40 (empat puluh) Unit. Dengan rincian, 6 (enam) unit yang Terdakwa jual melalui saksi KHAIRUL AZWAR. Tiga Unit dijual oleh saksi KHAIRUL AZWAR kepada DARMILIS / unit seharga Rp. 2.500.000 s/d Rp3.000.000 dan lainnya.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp.598.012.950 atau sekitar jumlah tersebut yang menimbulkan kerugian bagi saksi Rahmad Dhanil selaku Penyedia Barang/jasa dari PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik).nor
No Comment to " Hakim Vonis Terdakwa Korupsi SIKDA Diskes Kampar 3 Tahun Penjara "