KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau dan KPK, dipraperadilankan (Prapud) terkait pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif massal di DPRD Rokan Hilir (Rohil).
Sidang perdana sudah digelar pada Jumat (30/4/2021) kemarin, dengan agenda pembacaan poin gugatan oleh pihak penggugat, dalam hal ini Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan, SH.
Selain Polda Riau sebagai termohon 1, Formasi Riau juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini selaku termohon 2.
"Alasan kita menggugat itu karena memang mangkraknya pengusutan (dugaan korupsi) ini, dari 2018 sampai sekarang, itu belum ada kejelasan dari pihak kepolisian tentang perkara ini, apakah sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Heri Kurnia, Sekretaris Formasi Riau.
Lanjut dia, kurang lebih sudah 3 tahun berjalan, pihaknya sempat mengonfirmasi ke pihak kepolisian. Namun tidak ada jawaban pasti.
"Makanya upaya hukum ini, adalah jalan satu-satunya yang kita tempuh sebagai hak warga negara untuk mencari kejelasan tentang status hukum kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dewan di Kabupaten Fiktif tahun 2017," jelasnya.
Ia juga menerangkan mengapa KPK ikut dipraperadilankan terkait pengusutan perkara ini.
Menurut Heri, pihaknya menilai KPK lalai dalam menjalankan fungsi wewenangnya dalam hal supervisi dan fungsi pengawasan.
"Kita melakukan praperadilan mulai dari Polda (Riau) sampai KPK," tandasnya.
Sementara itu terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menanggapi terkait adanya praperadilan ini.
"Tidak ada masalah, yang jelas proses lidik terus berjalan, progresnya bagus dan minggu depan Insya Alloh (kasusnya) naik sidik," sebut Kombes Andri saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Menurut Andri, justru proses lidik kasus ini dibuka kembali ditahun 2020.
"Seharusnya kita dapat support atau dukungan. Silahkan masyarakat yang menilai. Kita tidak terpengaruh dengan adanya praperadilan, kita maju terus untuk ungkap kasus ini," bebernya.
Untuk diketahui, penanganan perkara ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada medio September 2018 lalu.
Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun.nor
No Comment to " Formasi Prapidkan Polda Riau dan KPK "