KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi tahun 2019, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kini tengah menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara.
Pada perkara ini, sebelumnya telah ditetapkan seorang tersangka yakni Hendra AP. Mantan Kepala BPKAD Kuansing itu ditetapkan sebagai pesakitan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada. Rabu (10/3). Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/3/21).
Namun saat itu, Keken tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga. Atas kondisi itu, surat pemanggilan kedua dilayangkan untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit.
Sehingga, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3). Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hendra AP.
Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanannya, Hendra AP kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Hasilnya, Hakim Tunggal, Timothee Kencono Malye, mengabulkan seluruh permohonannya.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah dan jaksa diminta membebaskan tersangka dari penjara. Tak lama usai pembacaan putusan, Senin (5/4), Hendra AP dikeluarkan dari tahanan Polres Kuansing, tempat dia dititipkan jaksa.
Sehari pasca putusan itu, atau tepatnya Rabu (6/4), penyidik kembali menerbitkan sprindik baru terkait perkara yang sama. Penyidik kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan yang jumlahnya mencapai puluhan orang.
"Penyidik telah periksa lebih dari 50 orang dan ahli sudah dua orang," ungkap Kajari Kuansing Hadiman, Rabu (25/5).
Ditambahkan Hadiman, penyidik telah berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Hasil audit tersebut akan tuangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara. "Kami tengah ahli dari PKN dari BPKP," singkat Hadiman.
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta. Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor. Hadiman juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi. Riri
No Comment to " Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kuansing, Penyidik Tunggu Audit Kerugian Negara "