KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 70 narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negera (Rutan) di Provinsi Riau, mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas. Remisi ini, diberikan kepada napi atau tahanan beragama budha bertepatan pada perayaan Hari Waisak 2565 BE atau 2021 Masehi.
Remisi merupakan, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Pujo Harinto menyampaikan, narapidana yang menerima resmi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, mereka menerima masa pengurangan hukuman.
"Pada perayaan Waisak Tahun 2021 ini, 70 narapidana menerima remisi dan satu di antaranya langsung bebas," ungkap Pujo Harinto, Rabu (26/5).
Pengurangan masa hukuman diterima para narapidana, kata Pujo, bervariasi. Mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Selain itu, penerima remisi dibagi menjadi dua, yakni penerima remisi khusus I dana remisi khusus II.
Pemberian remisi Hari Raya Waisak Tahun 2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh lapas atau rutan di Bumi Lancang Kuning, Rabu (26/5). "Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," imbuh Kakanwil Kemenkumham Riau.
"Diharapkan, pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," sambung Pujo.
Ia memaparkan, narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 19 orang, disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 14 narapidana, dan Rutan Kelas I Pekanbaru sebanyak 8 narapidana. Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi satu-satunya lapas/rutan yang narapidananya menerima RK II di Hari Waisak Tahun 2021 ini, yaitu sebanyak 1 orang.
"Saat ini jumlah warga binaan yang menghuni lapas/rutan di Riau sebanyak 13.703 orang dengan kapasitas hunian hanya sebanyak 4.455 orang. Artinya, terjadi over kapasitas sebanyak 208 persen," bebernya.
Secara nasional, Kemenkumham RI memberikan Remisi Hari Raya Waisak kepada 1,078 dari 2,069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dimana 12 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima RK II.
Sementara itu, pemberian Remisi Khusus Waisak 2021 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000, dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.
Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara (Sumut) sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) berjumlah 140 orang.Riri
No Comment to " 70 Napi di Riau Terima Remisi Waisak, Satu Langsung Bebas "