• Status Tersangka Kepala BPKAD Kuansing Dicabut

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 05 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi, Hendra AP bakal menghirup udara segar sementara waktu. Pasalnya, penetapan Keken sebagai tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019 dinyatakan tidak sah.


    Hal ini sebagaimana terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuansing, Senin (5/4). Sidang yang beragendakan pembacaan putusan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal, Timothee Kencono Malye SH. 

          

    Dalam amar tersebut, Timothee membacakan, sejumlah pertimbangan putusan. Yang mana, dia menyatakan, mengabulkan permohonan praperadilan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.


    "Mengabulkan permohonan prapid pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama tersangka Hendra AP (pemohon, red) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah," ucap Timothee.


    Selain itu, hakim tunggal menyampaikan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kuansing terhadap Hendra AP tidak sah. Hal itu, karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 1 Angka 14 jo Pasal 183 jo  Pasal 184 ayat (1) jo serta Pasal 185 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.


    "Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," tegas Timothee.


    Poin kelima putusan tersebut menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama Hendra adalah tidah sah.


    "Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," sebut hakim.


    Terpisah, Kajari Kuansing, Hadiman dikonfirmasi perihal putusan tersebut mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Kuansing. Dari putusan itu, Hadiman menambahkan, akan menentukan sikap selanjutnya. "Kami masih menunggu salinan putusan. Apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga penetapan tersangka tidak sah. Setelah kami pelajari dan lengkapi ke kekurangan dalam prapid, maka penyidik menetapkan kembali tersangka H (Hadiman, red)," singkatnya. 


    Keken merupakan tersangka pertama pada perkara rasuah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing yabg ditetapkan, Rabu (10/3). Hendra ini bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 


    Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/3). Namun saat itu, Keken tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga. 


    Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit. Atas kondisi itu, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3) ini. Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik.


    Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hendra AP. Kebijakan untuk menahan Keken untuk mempermudah proses penyidikan. Apalagi sebelumnya, Keken sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik serta agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi barang bukti. Selanjutnya, Keken dititipkan di sel tahanan Mapolres Kuansing untuk 20 hari ke depan. 


    Surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif ditandatangani oleh Hendra AP sebagai pengguna anggaran. Uang hasil dari SPj fiktif itu digunakan tersangka untuk kebutuhan operasionalnya. Hadiman menyatakan saat ini jaksa penyidik masih menetapkan Hendra AP sebagai tersangka. "Jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru," ucap Hadiman.


    Berdasarkan perhitungan kerugian negara,  sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta. Angka ini, diyakini bakal terus bertambah karena ada pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam yang belum dihitung. 


    Selian itu, dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari  diserahkan oleh  Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2) lalu. Kemudian, penyidik sudah mengantongi alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi.


    Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik.Riri

  • No Comment to " Status Tersangka Kepala BPKAD Kuansing Dicabut "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com