• Paling Lama 9 April, 162 CPNS Diminta Lengkapi Berkas Pengangkatan PNS

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 01 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Sebanyak 162 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III yang sudah mengikuti dan mendapatkan sertifikat Pelatihan Dasar (Latsar) akan segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau diangkat menjadi PNS 100 persen. Oleh karena itu, mereka diminta untuk segera melengkapi sejumlah berkas sebagai persyaratan paling lama ditunggu sampai 9 April 2021 oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti.


    Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd yang ditemui Rabu (31/3/2021) menyebutkan bahwa BKD sudah melayangkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga bisa diteruskan kepada seluruh CPNS golongan III yang sudah mengikuti Latsar dan berada di masing-masing OPD.


    "Informasi ini sudah kita sampaikan kepada seluruh CPNS tersebut melalui OPD tempat mereka bekerja sejak 25 Maret 2021. Kita minta seluruh berkas yang disyaratkan harus sudah dikumpulkan ke BKD paling lama 9 April 2021," katanya.


    Plt Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai (P2IK), Budi Hardiantika merincikan sejumlah syarat yang harus dilengkapi oleh seluruh CPNS diantaranya ; fotocopy legalisir SK CPNS, fotocopy legalisir sertifikat Latsar, fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), asli dan fotocopy legalisir surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.


    "Khusus untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani harus dari RSUD Arifin Achmad. Karena RSUD kita masih belum bisa melaksanakan tes kesehatan rohani. Waktu pelaksanaan tes kesehatan, akan diinformasikan lebih lanjut nantinya," infonya.


    Lebih jauh, Budi merincikan lagi syarat lain yang harus dipenuhi lagi yakni, fotocopy legalisir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) satu tahun terakhir sesuai dengan tanggal SPMT,  fotocopy legalisir  ijazah dan transkrip nilai,  surat pengantar asli dari kepala OPD, daftar riwayat hidup yang asli, dan pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 7 lembar yang di belakang foto harus dituliskan nama masing-masing CPNS.


    "Khusus untuk tenaga kesehatan, wajib menambahkan syarat fotocopy legalisir ijazah profesi, dan  fotocopy legalisir STR yang masih berlaku. Kemudian seluruh persyaratan wajib dibuat rangkap dua serta dilegalisir kepala OPD masing-masing," terangnya.


    Budi juga menyebutkan jika seluruh berkas persyaratan sudah dilengkapi, bisa segera mengantarnya ke BKD. "Ingat, paling lama 7 April 2021," tegas Plt Kabid P2IK ini.


    Untuk penyerahan SK tambahnya akan ditargetkan dapat diserahkan pada Bulan Mei mendatang. Sehingga 162 CPNS bisa segera berstatus PNS.(Ahmad)

  • No Comment to " Paling Lama 9 April, 162 CPNS Diminta Lengkapi Berkas Pengangkatan PNS "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com