KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RIatas laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemprov Riau.
Opini WTP yang diterima oleh Pemprov Riau ini disampaikan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V RI, Ahsanul Haq dalam sidang paripurna DPRD Riau membahas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
"Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," katanya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (29/4/21).
Ahsanul Haq mengatakan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov Riau, BPK RI menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah walaupun permasalahan tersebut tidak secara material berpengaruh terhadap kewajaran dalam penyajian laporan keuangan. Namun menurutnya, permasalahanya harus segera ditindaklanjuti.
Adapun beberapa permasalahan tersebut yaitu, pertama pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan pajak daerah.
Kedua adalah kekurangan volume dan pekerjaan atas pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan pada dinas PUPRPKP Riau serta yang terakhir adalah pelaksanaan kerjasama kemitraan pemanfaatan aset berupa Hotel Aryaduta oleh Pemerintah Provinsi Riau tidak sesuai dengan ketentuan.
"Namun terhadap permasalahan tersebut BPK memberikan beberapa rekomendasi," ujarnya.
Auditor Utama Keuangan Negara V RI menyampaikan, rekomendasi tersebut yaitu melakukan rekonsiliasi database kendaraan dengan RC Korlantas secara berkala dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara.
Kemudian memproses dan mempertanggung jawabkan kekurangan volume pekerjaan dengan menyetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Serta terakhir, mengkaji seluruh dokumen perjanjian kerjasama Hotel Aryaduta termasuk dokumen penyertaan modal kepada PT. Sarana pembangunan Riau dan selanjutnya merumuskan langkah dan sikap Pemerintah Provinsi Riau mengenai pengelolaan Hotel Aryaduta.
"Permasalahan tersebut telah kami muat dalam buku dua laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tutupnya.mcr/nor
No Comment to " LKPD 2020, Pemprov Riau Terima Opini WTP BPK "