• Korupsi Proyek Pipa Inhil, Hakim Vonis Eks Wabup Bengkalis 6,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 01 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Muhammad, karena terbukti melakukan korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp2,6 miliar, Kamis (1/4/21).


    Vonis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Haris SH MH sebelumnya yakni selama 8 tahun penjara."Menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa penahanan,"kata hakim.


    Hakim menyatakan, terdakwa Muhammad terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.


    Selain hukuman penjara, terdakwa Muhammad juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa Muhammad menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.


    Disebutkan dalam dakwaan JPU, dugaan korupsi ini terjadi pada saat Muhammad menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun 2013. Ketika itu, terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013.


    Berawal pada April 2013 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau terdapat paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 mm, dengan anggaran sebesar Rp.3.836.545.000, bersumber dari APBD Provinsi Riau. Selanjutnya ditunjuklah Saksi SF HARIANTO, ST selaku Pengguna Anggaran (PA) dan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).



    Kemudian, saksi EDI MUFTI, BE Bin SYAR’I HARUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi RIO AMDI, P,ST selaku Ketua Pokja, dan Saksi TRI RISWANTO, ST selaku KETUA Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP).


    Lalu, Edi dan Eri melaporkan kepada Terdakwa bahwa pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi itu tidak ada konsultan perencana dan belum ada dokumen lelang berupa dokumen perencanaan kegiatan. Karena, tanpa adanya dokumen perencanaan tersebut kegiatan dimaksud tidak dapat dilelang. 



    Atas hal tersebut, selanjutnya terdakwa meminta Edi untuk memerintahkan Saksi JAJANG (Konsultan Perencana Pekerjaan Pemasangan Pipa ditahun anggaran sebelumnya) mempersiapkan dan membuat dokumen perencanaan pengadaan berupa Enginering Estimate (EE), Owner Estimate (OE), Desain Gambar, perhitungan RAB dan spesifikasi teknis. Selanjunya saudara JAJANG tanpa melalui mekanisme yang resmi membuat dokumen perencanaan dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi itu.


    Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 mei 2013 s/d 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sejumlah Rp.3.828.770.000. Kemudian pada saat lelang dimulai saudara HARRIS ANGGARA alias LION TJAI selaku  Direktur  PT  CIPTA KARYA BANGUN  NUSA (PT.CKBN) yang mengaku sebagai supplier Pipa dari Medan.


    Lion Tjai mengajak saksi SUANGRO SITANGGANG untuk mengikuti proses pelelangan dengan memakai 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. PANOTARI RAJA (PT. PR), PT. HARRY GRAHA KARYA (PT. HGK) dan PT.  ANDRY KARYA  CIPTA (PT.  AKC). Dimana saudara HARRIS ANGGARA selaku Direktur PT.  CIPTA KARYA BANGUN NUSA (PT. CKBN) akan memberikan surat dukungan kepada 3 (tiga) perusahaan tersebut.


    Selanjutnya pada saat proses lelang (tahap evaluasi), Saksi RIO AMDI (Ketua Pokja Pengadaan) dipanggil oleh Terdakwa dan ditanya mengenai kemajuan proses lelang pekerjaan pengadaan. Atas hal itu Saksi RIO AMDI menyampaikan bahwa ada satu calon pemenang yang memenuhi syarat yaitu PT. PANOTARI RAJA, namun panitia masih mendalami tentang ada tidaknya persaingan tidak sehat/persekongkolan dalam proses pengadaan.


    Akan tetapi, Terdakwa memerintahkan Saksi Rio Amdi untuk segera mengumumkan PT. PANOTARI RAJA sebagai pemenang. Kemudian memerintahkan anggota Pokja untuk segera menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang.


    Kemudian RIO AMDI menemui terdakwa dan menyampaikan tentang perintah terdakwa kepada anggota Pokja (ARIF Budiman, Desi Iswanti, Benny Saputra, dan ARI Djanuari), bahwa mereka mau menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang. Hanya, Pokja lainnya BENNY Saputra dan ARI Djanuari tidak mau menandatangani.


    Lalu, terdakwa memanggil BENNY Saputra dan ARI Djanuari, tetapi yang datang hanya BENNY. Kemudian terdakwa memerintahkan Saudara Benny Saputra dan Saudara ARI Djanuari untuk segera menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang.


    Apabila tidak mau menandatangani Berita Acara tersebut, maka Terdakwa tidak akan melibatkan lagi Saksi Benny Saputra dan Saksi ARI Djanuari dalam kegiatan di dinas tersebut. Atas hal tersebut Saudara Benny Saputra dan ARI Djanuari menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang setelah pengumuman pemenang lelang, sehingga PT. PANOTARI RAJA ditetapkan sebagai pemenang lelang.


    Selanjutnya tanggal 20 Juni 2013 bertempat di Kantor Cipta Karya pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, Jalan S.M. Amin, Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan penandatangan kontrak No.PPK.03/KONTR/FSK-PIPA.TBH/VI/2013 dengan Saksi SABAR STEFANUS P. SIMALONGO, SH. selaku Direktur PT. PANATORI RAJA, selaku pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Parit II Desa Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Kota Tembilahan) yang bersumber APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.415.618.000. Proyek ini dengan jangka waktu 150 hari kalender dari tanggal 20 Juni 2013 s/d 16 November 2013.


    Dalam pelaksanaannya kata JPU, kenyataannya pelaksanaan dilapangan bukanlah SABAR STEFANUS selaku Direktur PT. PANATORI RAJA. Melainkan Saudara LION TJAI Alias HARRIS ANGGARA selaku Direktur Utama PT. CIPTA KARYA BANGUN NUSA yang semula hanyalah sebagai perusahaan pendukung suplaiyer.


    Atas hal tersebut selanjutnya saudara EDI MUFTI selaku PPK melaporkan kepada Terdakwa bahwa yang mengerjakan kegiatan tersebut bukan PT. PANOTARI RAJA melainkan HARRIS ANGGARA dan NASIB SITANGGANG Dari PT.  CIPTA KARYA BANGUN  NUSA (produsen pipa/ yang pinjam bendera). Namun terdakwa menanggapi untuk melanjutkan pekerjaan dengan cara meminta saudara EDI MUFTI selaku PPK untuk segera mungkin mempercepat/menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan.


    Parahnya, dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Saksi SABAR STEFANUS P. SIMALONGO, SH bersama-sama dengan Saudara LION TJAI Alias HARRIS ANGGARA tidak mempedomani spesifikasi teknis yang termuat di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Pipa yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.


    Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi EDI MUFTI, BE Bin SYAR’I HARUN; Saksi Syafrizal THaher DS; Saksi Sabar Stevanus P. Simalango dan Saudara Lion Tjai als Harris Anggara telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.638.314.827.nor



  • No Comment to " Korupsi Proyek Pipa Inhil, Hakim Vonis Eks Wabup Bengkalis 6,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com