KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan korupsi kegiatan belanja langsung Kecamatan Kandis Kabupaten Siak 2018-2019, masih berlanjut. Penyidik kini tengah berupaya merampungkan berkas perkara atas tersangka, Jumadiyono.
Oknum aparatur sipil negara merupakan tersangka pertama pada perkara rasuah ini. Saat itu, ia menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis Tahun 2018 dan 2019. Jumadiyoni juga merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan di tempat yang sama.
Oleh penyidik, PNS di lingkungan Kabupaten Siak telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (6/4). Di sela-sela pemeriksaan itu, dia ditahan dan dijebloskan ke ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan tersangka akan menghambat proses penyidikan. Seperti, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Penyidikan Masih lanjut. Kami tengah melengkapi berkas perkara tersangka," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Hayatu Comaini, Senin (26/4).
Dikatakan dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika selesai, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti atau tahap I. "Mudah-mudahan segera rampung, dan bisa segera tahap I," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indragiri Hulu (Inhu) itu.
Belanja langsung di Kecamatan Kandis TA 2018-2019 itu disinyalir fiktif. Saat itu, Camat Kandis adalah Irwan Kurniawan, yang kini menjabat Kepala Biro (Karo) Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Dari hasil audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Siak, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,173.966.755. Hasil audit itu diterima penyidik pada awal Maret 2021 kemarin. Dalam proses penyidikan, Jaksa telah memeriksa 54 orang saksi, dan 2 orang ahli. Hingga akhirnya menetapkan Jumadiyono sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomod 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pengusutan itu menambah rentetan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang diusut Korps Adhyaksa. Sebelumnya, ada pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
Perkara itu tengah disidik Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat itu ditandatangi pada 29 September 2020 lalu oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam tahap penyidikan umum, sejumlah saksi telah diperiksa. Salah satunya adalah Yurnalis, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak. Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Setdaprov Riau.
Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu kini tengah menjalani proses persidangan.
Selain itu, Kasubbid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Donna Fitria, juga menyandang status yang sama. Saat perkara terjadi, Donna menjabat Bendahara Pengeluaran pada Bappeda Siak. Melihat tiga perkara yang disebutkan di atas, semuanya terjadi saat Syamsuar memimpin Kabupaten Siak.Riri
No Comment to " Jaksa Berupaya Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Langsung Kecamatan Kandis "