• Dugaan Terima Suap Rp3,9 Miliar, Mantan Wako Dumai Zulkifli AS Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 01 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS menjadi terdakwa dalam sidang dugaan korupsi suap sebesar Rp3,9 miliar, Kamis (1/4/21) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


    Sidang yang dipimpin Lilin Herlina SH MH ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz SH. Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, Zulkifli AS berada di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH beserta JPU KPK dan tim penasehat hukum Zulkifli yang diketuai oleh Wan Subantriarti SH MH, berada di ruang sidang Pengadilan.



    JPU KPK dalam dakwaan menyebutkan, terungkap bahwa Zulkifli memberi suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan 35.000 Dollar Singapura. Yang mana, Yaya dan Rifa diketahui merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



    Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang sebanyak Rp3,9 miliar lebih. Uang tersebut, diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Walikota Dumai saat itu.



    "Perbuatan terdakwa dalam perkara dugaan suap, telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,"kata JPU.



    Sedangkan dalam perkara dugaan gratifikasi lanjutnya, terdakwa Zulkifli disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



    Diterangkannya, dalam perkara dugaan suap, Zulkifli memberikan uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya, untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017 dan DAK APBN-Perubahan TA 2017, serta DAK APBN 2018.



    "Dalam pengurusan DAK APBN 2017, terdakwa (Zulkifli AS) memerintahkan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Kota Dumai. Dimana, untuk pengurusannya melalui Yaya Purnomo," terang JPU.



    Atas hal tersebut, Marjoko menemui Yaya di Jakarta. Pertemuan itu terjadi pada Agustus 2016, tepatnya di Hotel Aryaduta di Jakarta. Dimana, saat itu Yaya bersama Rifa.



    "Pengurusan itu untuk di bidang pendidikan, jalan dan rumah sakit," tutur JPU.



    "Mendengar hal itu, Yaya dan Rifa menyanggupinya," sambung JPU.



    Pada saat pertemuan itu, pengajuan usulan DAK APBN 2017 Kota Dumai dalam tahap belum diverifikasi oleh Kementerian Keuangan. Hal tersebut dikarenakan, Pemerintah Kota Dumai belum memiliki admin tingkat nasional.



    "Selanjutnya, Yaya dan Rifa memberikan kode admin kepada Marjoko," tutur JPU.



    "Masih dalam pertemuan itu, Marjoko juga menyerahkan proposal berisi usulan DAK APBN 2017 sebesar Rp154.873.690.000 kepada Yaya dan Rifa, untuk dilakukan analisa dan verifikasi," sambungnya lagi.



    Pada bulan September 2016, Zulkifli AS bersama Marjoko, bertemu Yaya dan Rifa di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan DAK APBN 2017 Kota Dumai. Dengan syarat, ada biaya pengurusan sebesar 2,5 hingga 3 persen dari nilai pagu yang ditetapkan.



    "Atas hal tersebut, terdakwa Zulkifli pun menyanggupinya," ujar JPU.



    Pada bulan November 2016, bertempat di Bandara Sukarno-harta, atas perintah Zulkifli, Marjoko menyerahkan uang sebanyak Rp100 juta kepada Yaya dan Rifa.



    "Kemudian pada Desember 2016 di Jakarta, atas perintah terdakwa, Marjoko kembali memberikan uang kepada Yaya dan Rifa sebanyak Rp250 juta," ucap JPU.



    Libatkan Kontraktor Dalam Pengurusan DAK APBN-Perubahan Kota Dumai



    Dalam dakwaan JPU itu, terungkap fakta bahwa dalam pengurusan DAK APBN-Perubahan Kota Dumai TA 2017, Zulkifli melalui bawahannya, melibatkan pihak kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.



    Dimana, dana DAK Pemerintah Kota Dumai tahun 2016, mengalami kurang bayar sebesar Rp22.354.720.000.



    Atas hal itu, Zulkifli memerintahkan Sya'ari selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, untuk mencari pihak rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee untuk Yaya dan Rifa, agar DAK APBN-Perubahan 2017 Kota Dumai, dapat diterima oleh Kementerian Keuangan.



    "Selanjutnya Sya'ari memberitahu kepada terdakwa bahwa ada calon rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee. Calon rekanan itu adalah Arif Budiman dan Mashudi," ujar JPU.



    Atas hal itu, atas perintah Zulkifli, Sya'ari menyampaikan bahwa paket pekerjaan yang bersumber dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai, dengan perkiraan pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar, untuk Arif Budiman. Dengan catatan, ada komitmen fee sebesar Rp150 juta.



    "Arif Budiman saat itu menyanggupinya. Sedangkan untuk Mashudi, Sya'ari memberikan kegiatan paket pekerjaan yang bersumber dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai dengan perkiraan pagu anggaran sebesar Rp2,5 miliar. Dengan syarat, komitmen fee Rp50 juta, dan Mashudi juga menyanggupinya," sambung JPU.



    Masih dalam dakwaan JPU KPK, Zulkifli juga disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebanyak Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Dumai.



    Mendengar isi dakwaan JPU KPK tersebut, Zulkifli melalui penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (pledoi) atas isi dakwaan tersebut. Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi.nor

  • No Comment to " Dugaan Terima Suap Rp3,9 Miliar, Mantan Wako Dumai Zulkifli AS Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com