KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang panduan penerapan lembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
SKB tersebut, dalam rangka mendorong akselerasi belajar tatap muka terbatas dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
Meski SKB sudah dikeluarkan, namun masih ada sejumlah persyaratan untuk penerapan belajar tatap muka terbatas, yaitu kewajiban vaksinasi kepada seluruh guru dan tenaga pendidikan.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam Dialog Produktif bertema “Rindu Pembelajaran Tatap Muka” yang diselenggarakan KPCPEN Kamis (1/4) sore.
Dikatakannya, jika sebagaimana yang tertuang dalam SKB empat menteri itu, semua satuan pendidikan baik terhadap guru dan tenaga pendidiknya dipastikan sudah divaksinasi.
"Ini juga untuk menjaga penyebaran dan mengantisipasi selama di lingkungan sekolah," katanya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada sekolah jika untuk belajar tatap muka terbatas ini, pihak sekolah juga harus melakukan komunikasi dengan para orang tua murid. Karena untuk belajar tatap muka terbatas ini juga tidak boleh dipaksakan.
"Ini perlu ditekankan bahwa tidak boleh ada orang tua murid yang dipaksa. Orang tua berhak memilih apakah anaknya ikut belajar tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelasnya.
Sedangkan untuk penerapan jadwal dimulai belajar tatap muka, ia menjelaskan sudah bisa dilaksanakan semenjak SKB dikeluarkan.
"SKB saat ini sudah berlaku dan tidak perlu menunggu tahun ajaran baru untuk,” terangnya.
Lebih lanjut katanya, di Indonesia saat ini sekolah yang sudah menerapkan belajar tatap muka sekitar 20 hingga 22 persen. Untuk itu ia mengajak semua, untuk segera memasuki babak baru setelah satu tahun berjuang bersama melewati masa pembelajaran yang sulit karena pandemi.
"Sesuai kenyataannya kita harus hidup dengan pandemi COVID-19. Satu-satunya opsi kita harus melaksanakan tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat agar Indonesia tidak kehilangan satu generasi,” katanya lagi.
Kalu dilihat dari sisi kesiapan, ia mengatakan sudah banyak hal yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi kesiapan belajar tatap muka terbatas ini secara menyeluruh. Pertama akselerasi vaksin yang diprioritaskan kepada guru dan tenaga kependidikan.
“Presiden sudah berkomitmen agar semua guru, dosen, dan tenaga kependidikan kita selesai divaksinasi akhir Juni hingga Juli tahun ini,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, dikatakannya jika untuk belajar tatap muka terbatas ini kewajiban pelaksanaan sudah merupakan langkah yang tepat. Artinya sekolah bisa melaksanakan belajar tatap muka terbatas jika seluruh guru dan tenaga pendidikannya sudah di vaksin.
"Jadi bukan berarti sekolah harus menunggu bulan Juli atau tahun ajaran baru, tapi ketika guru sudah divaksinasi maka sekolahnya sudah mulai bisa melaksanakan belajar tatap muka terbatas,” terangnya.
Dan langkah mewajibkan vaksinasi itu tambahnya, juga sudah bagus sekali karena vaksinasi juga merupakan salah salah langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Untuk vaksinasi ini hingga saat ini terus berjalan di berbagai daerah. Sesuai data terakhir kementerian kesehatan hingga kini sudah 550 ribu guru dan tenaga pendidik yang telah divaksinasi. Harapannya sampai akhir Juni semua guru dan dosen di seluruh Indonesia sudah divaksinasi semua sesuai jumlahnya yang mencapai sekitar 5,5 juta, termasuk yang di bawah binaan Kementerian Agama," tuturnya.mcr/nor
No Comment to " Belajar Tatap Muka, Sekolah Harus Komunikasi Dengan Orang Tua Siswa "