KORANRIAU.co-Presiden AS Joe Biden mencabut sanksi yang diberikan Donald Trump pada jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (3/4) waktu setempat. Hal itu dilakukan karena pemerintahannya mencari pendekatan yang lebih kooperatif dalam menyelesaikan perselisihan dengan sekutu Eropa.
Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan, AS benar-benar tidak setuju dengan tindakan di Afghanistan dan Israel.
"Kami yakin bagaimana pun kekhawatiran kami tentang kasus-kasus ini akan ditangani lebih baik dengan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam ICC daripada memberikan sanksi," kata Blinken, seperti dilansir AFP.
Blinken mengatakan, AS mendukung prakarsa peradilan internasional khusus untuk memberikan pertanggungjawaban atas kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk di Balkan, Kamboja, dan Rwanda.
"Dukungan kami untuk supremasi hukum, akses pada keadilan dan akuntabilitas terkait kekejaman massal penting bagi keamanan nasional AS yang dilindungi untuk memenuhi tantangan hari ini dan mendatang," tuturnya.
Keputusan itu disambut hangat Silvia Fernandez de Gurmendi, kepala Asosiasi Negara-Negara Mahkamah Internasional (ICC). Ia menilai keputusan itu menjadi fase baru bersama AS dalam memerangi impunitas terkait kejahatan perang.
Hal serupa juga disampaikan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian. Ia juga berjanji akan mendukung Mahkamah Internasional.
"Keputusan ini berita baik bagi semua yang berkomitmen memerangi impunitas, untuk multilateralisme dan untuk tatanan internasional yang didirikan di atas aturan hukum," tutur Jean-Yves Le Drian.
Human Rights Watch juga memuji Biden karena mengakhiri penggunaan sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan dianggap benar-benar menyesatkan dengan membalik halaman tentang serangan Trump terhadap supremasi hukum global.
Sebelumnya, mantan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menjatuhkan sanksi pada jaksa Mahkamah Internasional (ICC), Fatou Bensouda, pada 2 September 2020 karena melanjutkan penyelidikan dugaan kejahatan perang yang diduga dilakukan tentara AS di Afghanistan.
ICC menilai langkah tersebut merupakan serangan 'serius' terhadap supremasi hukum.
Kala itu, sanksi ekonomi dijatuhkan kepada Bensouda dan pejabat senior Mahkamah Internasional lainnya, yakni Phakiso Mochochoko. Sanksi itu menyusul pencabutan visa kepada Bensouda dan pejabat lainnya.
Sanksi itu membekukan aset dari kedua pejabat tersebut yang berada di Negeri Paman Sam, dan melarang setiap individu di AS untuk melakukan bisnis dengan mereka.cnnindonesia/nor
No Comment to " AS Cabut Sanksi Jaksa ICC yang Dijatuhkan Trump "