Sidang Korupsi Jembatan WFC, Jefry Noer Bantah Terima Uang PT Wika
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kampar H Jefry Noer membantah menerima uang dari PT Wijaya Karya (Wika) terkait pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang.
Bantahan itu disampaikan Jefry ketika jadi saksi untuk terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa. Saat sidang, kedua terdakwa berada di Jakarta.
Persidangan digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina, Jumat (30/4/21). Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum berada di pengadilan sedangkan terdakwa di Jakarta.
Di awal persidangan, Jefry yang mengikuti persidangan melalui video conference menjelaskan terkait pembangunan proyek Jembatan Water Front City. Menurutnya, jembatan itu masuk dalam salah satu proyek strategis yang dikerjakan di zamannya menjabat sebagai bupati.
Dia menjelaskan terkait perencanaan pekerjaan proyek jembatan senilai Rp131 miliar hingga pembahasan anggaran di DPRD Kampar. Saat pembahasan di dewan, Eva Yuliana yang merupakan istri Jefry sekaligus Wakil Ketua DPRD ikut berperan.
"Istri saya menyampaikan kepada anggota dewan, kalau ini (jembatan, red) sangat dibutuhkan masyarakat dan harus ditindaklanjuti. Jadi bukan mempermudah untuk pengerjaan proyek. Jadi peran istri saya itu untuk menjelaskan," kata Jefry yang didatangkan JPU KPK, Ferdian Adi Nugraha.
Nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPRD Kampar dilakukan sekitar 2013-2014. Poin di MoU tersebut terkait penganggaran proyek yang disepakati sebesar Rp130 miliar dan Rp1 miliar untuk pengawasan.
Selain dari APBD Kampar, pemerintah daerah juga meminta sharing dana ke Provinsi Riau dengan kesepakatan 60 persen Pemkab Kampar dan 40 persen provinsi. Namun dari anggaran yang diajukan, hanya terealisasi Rp17 miliar.
Terkait pengerjaan proyek, Jefry mengajukan adendum ke DPRD Kampar. Menurutnya adendum pertama tidak ditindaklanjuti, hingga dikirim adendum kedua. Dari MoU kedua, anggaran disepakati Rp122 miliar dan untuk pengawasan Rp900 juta.
"Kenapa anggarannya bisa berkurang," tanya JPU.
"Secara teknis saya tidak tahu, karena itu dinas terkait yang menjalankan. Saya hanya menandatangi saja," tutur Jefry.
Selama proses pembahasan di DPRD, Jefry mengakui adanya perdebatan. Apalagi ada anggapan kalau pengerjaan jembatan yang bersumber dari anggaran multiyears tidak akan selesai sampai masa jabatan Jefry sebagai Bupati Kampar habis.
"Di dewan pasti ada perdebatan karena fungsinya kontrol. Mungkin karena mereka menganggap waktu tidak bisa siap. Karena multiyears harus selesai sebelum masa jabatan saya selesai," jelas Jefry.
JPU mulai mempertanyakan anggaran terkait MoU untuk anggota DPRD Kampar. Jefry mengaku tidak mengetahui hal itu tapi dia tidak menampik kalau pernah mendapat laporan dari Indra Pomi yang merasa dikejar-kejar soal uang.
"Katanya saat itu Indra Pomi ada dimintai uang untuk DPRD. Kemudian saya bilang ke Indra bahwa tidak usah dilayani," kata Jefry.
JPU juga mencecar Jefry tentang adanya instruksi kepada Indra Pomi untuk mengawal PT Wika agar bisa memenangkan lelang. "Tidak ada itu," kata Jefry.
JPU mengingatkan Jefry untuk jujur memberikan keterangan karena sudah disumpah. "Apakah saksi kenal dengan Firza Taufa alias Taufan" tanya JPU.
Menurut Jefry, dia kenal Firjan yang merupakan marketing PT Wika saat meninjau pekerjaan proyek. Dari perkenalan itu, Firza meminta nomor telepon selular Jefry. "Jadi dia minta nomor telepon. Ya saya kasih saja," kata Jefry.
Setelah itu, komunikasi dengan Firza berlanjut. Beberapa kali Jefry dan Firza saling menghubungi terkait progres pekerjaan pembangunan jembatan.
Jefry juga mengakui pernah bertemu Indra Pomi dan Firza di Kubang. Namun menurutnya pertemuan itu tidak disengaja karena ketika itu sedang menghadiri acara pelatihan di Kubang. "Ketemu dengan Firjan sebanyak 4 sampai 5 kali," ucap Jefry.
Jefry menyebutkan Firza pernah datang ke rumahnya. Ada mengantar sesuatu (uang, red)," tanya JPU.
Mendengar itu, Jefry membantah. Dia menyatakan Firza datang hanya untuk menjelaskan pekerjaan, apalagi dirinya selalu mendesak Indra Pomi dan mempertanyakan terkait pekerjaan proyek agar dilakukan dengan maksimal.
Tidak puas dengan jawaban Jefry, JPU kembali menegaskan adanya pemberian uang. "Pernah datang beri uang?" kata JPU.
Jefry menyebut Firza pernah datang ke rumahnya sehabis Salat Magrib dan menyakinkan dirinya kalau pekerjaan akan selesai tepat waktu. "Saat itu bulan puasa, habis Magrib," ucap Jefry.
Dalam pembicaraan itu, kata dia, Firza memang mengarahkan akan membantu dalam bentuk uang tapi Jefry mengaku tidak menanggapinya.
"Arah bicaranya mau membantu (kasih duit). Saya bilang tidak usah. Bagi saya yang penting jembatan selesai tepat waktu, dan itu hadiah luar biasa bagi saya sebelum habis masa jabatan," kata Jefry lagi.
JPU mempertanyakan pemberian uang dari Indra Pomi kepada Jefry yang bersumber dari PT Wika. Lagi-lagi, Jefry membantah pernah menerima uang tersebut. "Tidak ada pak," kata Jefry.
JPU lalu membacakan satu per satu aliran dana dari PT Wika kepada Jefry. Baik yang diberikan melalui Indra Pomi maupun oleh Firza di rumah Jefry di Pekanbaru.
"Pernah terima 25.000 Dollar Amerika dari Firza Taufan?" kata JPU. Jefry menyatakan tidak pernah.
JPU kembali mempertanyakan penerimaan uang 50.000 Dolar Amerika Serikat, begitu juga uang yang diserahkan melalui Indra Pomi Rp100 juga. Atas uang itu, lagi-lagi Jefry membantah tidak pernah menerima.
"Apakah ada terima 35.000 Dolar Amerika Serikat yang diserahkan jelang Hari Raya Idul Fitri 2015 di kediaman Jefry di Pekanbaru," tanya JPU lagi.
Jefry menyatakan Indra Pomi datang ke rumahnya menawarkan uang Idul Fitri, tapi ditolak. "Saya bilang tidak usah. Jembatan selesai saja sudah hadiah besar buat saya," tuturnya.
JPU kembali mengingat saksi agar jujur karena menurut keterangan saksi Firza Taufa maupun Indra Pomi ada memberikan uang. Juga ada catatan pengeluaran uang dari PT Wika untuk diberikan ke Jefry.
"Tidak ada lo pak. Itu kan pengakuan mereka (Firjan dan Indra Pomi) saja pak," kata Jefry kembali berkelit.
Pada kesempatan itu, JPU mengingatkan adanya ketemuan Jefry dengan Indra Pomi dan Firza Taufa sebelum pelaksanaan lelang proyek pembangunan Jembatan Water Front City. Namun, Jefry mengakui lupa.
"Kalau tidak salah ada (pertemuan) Kalau tidak salah saya sama Firjan saja. Kalau tidak salah Indra Pomi tidak ada," kata Jefry.nor
.