KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani akhirnya mengembalikan uang tunjangan tranportasi sebesar Rp357 juta. Pengembalian uang senilai ratusan juta itu, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan penyimpangan uang tranportasi dan penguasaan tiga unit mobil dinas oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tak hanya Hamdani, unsur pimpinan lainnya yang mengembalikan uang tunjangan transportasi yakni tiga wakil ketua DPRD Pekanbaru. Mereka adalah, Ginda Burnama dari Partai Gerindara, Tengku Azwendi Fajri dari Partai Demokrat, dan Nofrizal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pimpinan wakil rakyat di Kota Bertuah tersebut telah mengembalikan uang tunjangan tranportasi. "Iya, pimpinan DPRD Pekanbaru sudah mengembalikan uang tunjangan tranportasi ke kas daerah," ungkap Yunius Zega, Selasa (9/3).
Adapun rinciannya yakni Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengembalikan uang sejumlah Rp357 juta. Lalu, masing-masing wakil pimpinan mengembalikan uang Rp255 juta. Sehingga, total secara keseluruhan sebesar Rp1.122.000.000. “Pengembalian yang dilakukan empat pimpinan DPRD itu sekitar Rp1 miliar," sebut pria akrab disapa Zega.
Dengan adanya pengembalian uang itu, sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, maka tidak ada kerugian keuangan negara dalam permasalahan tersebut. Sehingga, kata Zega, pihaknya tidak melanjutkan penanganan perkara dugaan penyimpangan uang tunjungan tranportasi. "Kerugian keuangan negara tidak ada, karena sudah dilakukan pengembalian. Penanganan perkara tidak kami lanjutkan," pungkas Zega.
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani ketika dikonfirmasi terkait pengembalian uang tunjangan transportasi itu belum memberikan keterangan. Pasalnya, ketika dihubungi politikus PKS itu tidak menjawab dan hingga pesan singkat dilayangkan tak membalas. Sikap serupa juga, ditunjukkan Wakil Ketua, Nofrizal. Politikus PAN ini juga belum memberikan jawab mesti telah dihubungi.
Empat unsur pimpinan wakil rakyat Kota Bertuah ini, diketahui telah menjalani proses permintaan keterangan oleh jaksa Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru. Seperti halnya, Ginda Burnama dan Tengku Azwendi yang diklarifikasi pada, Senin (11/1) lalu. Hal ini, menindaklanjuti gelar perkara yang dilakukan jaksa penyelidik beberapa waktu lalu.
Kemudian, Hamdani yang diwawancarai di Kantor DPRD Pekanbaru, Rabu (6/1). Ketua DPRD Kota Pekanbaru dicecar sejumlah pertanyaan selama hampir lima jam bersama wakilnya, Nofrizal. Selain itu, mantan Plt Sekwan, Zulfahmi Adrian, mantan pimpinan dewan periode 2014-2019, Syahril dan Sigit.
Pengusutan perkara ini, juga mendapatkan sorotan dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru. Setidaknya, mereka sudah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Korps Adhyaksa untuk mempertanyakan kasus yang melibatkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disinyalir menerima tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta per bulan. Pahadal, yang bersangkutan menggunakan kendaraan dinas plat merah sebanyak tiga unit.
Sehingga, pimpinan wakil rakyat Kota Pekanbaru diduga melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Yang mana, pada Pasal 9 ayat 2 butir B, yakni selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diduga menguasai tiga mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi sebanyak Rp30 juta per bulan. Uang tunjangan itu telah diterimanya selama 1 tahun, jika ditotalkan sebesar Rp360 juta.Riri
No Comment to " Unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Rp357 Juta Ke Jaksa "