PEKANBARU, KORANRIAU.co - Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yakni TP2DD Provinsi Riau, Rabu (31/3/2021) resmi dikukuhkan. Pengukuhan TP2DD terdiri dari TP2DD Kota Pekanbaru, dan TP2DD Kabupaten Kampar ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
"TP2DD di ketiga Pemda ini merupakan pilot project yang selanjutnya akan direplikasi ke seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau," ujar Kepala BI Riau, Decymus, Rabu (31/3/2021) di Gedung Daerah, Balai Serindit Gubernuran Riau.
Ia mengatakan, TP2DD merupakan forum koordinasi lintas instansi, lembaga dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"TP2DD tingkat Provinsi diketuai oleh Gubernur, sedangkan TP2DD tingkat Kabupaten/Kota diketuai oleh Bupati/Walikota yang didukung oleh Pimpinan Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan serta instansi/lembaga terkait di lingkungan Pemda," jelasnya.
Lanjut Decymus, tujuan utama TP2DD adalah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP), mulai dari pembayaran pajak, retribusi, hingga perijinan.
Berdasarkan hasil monitoring pilot project ETP pada 2019 di 12 wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), elektronifikasi transaksi pemda mampu meningkatkan PAD secara rata-rata hingga 14%.
Selain itu, keberadaan TP2DD juga sangat diperlukan mengingat masih adanya berbagai kendala dalam pengembangan digitalisasi di daerah, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah, masih tingginya budaya melakukan pembayaran secara tunai, dan kesiapan infrastruktur bank pengelola dana Pemda.
"Dari sisi makroekonomi, digitalisasi yang berkembang pesat di masyarakat merupakan peluang bagi Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan (inklusi ekonomi)," ungkapnya.
Gubernur Riau Syamsuar yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai Keppres, seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau termasuk yang diharuskan membentuk TP2DD paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkannya Kepres atau sebelum Maret 2022.
"Pembentukan TP2DD di seluruh Provinsi Riau ini ditargetkan lebih cepat, yakni sebelum akhir 2021. Dengan hadirnya ini juga sekaligus langkah antisipasi penyalahgunaan hasil pajak dan retrebusi oleh oknum-oknum tertentu," ungkapnya.
Hadir dalam acara ini Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar serta seluruh Kepala Daerah lainnya di Provinsi Riau secara virtual. Turut hadir juga menyaksikan Kapolda Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala BPKP Riau. (rid)
No Comment to " Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Riau Resmi Dikukuhkan "