PEKANBARU, KORANRIAU.co - Survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau perwakilan Provinsi Riau hingga tahun 2019, terdapat tiga kabupaten di Riau kategori sedang pada tingkat kepatuhan pelayanan publik. Sedangkan sisanya sembilan kabupaten kota pada posisi kepatuhan tinggi.
Survei Ombudsman RI ini dalam rangka pencegahan maladministrasi, pada tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik atas Undang-Undang tentang pelayanan publik sejak tahun 2015. Ada tiga kategori penilaian yaitu kepatuhan rendah (zona merah), kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan tinggi (zona hijau).
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Ahmad Fitri saat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (10/3/2021) mengadakan diskusi publik bertema "21 tahun ombudsman mengawal pelayanan publik".
"Dari 12 kabupaten/kota yang dinilai, sembilan kabupaten/kota sudah mendapatkan penilaian kepatuhan tinggi dan masih ada tiga kabupaten dengan penilaian kepatuhan sedang," jelas Ahmad Fitri.
Ahmad Fitri juga mengungkapkan, sepanjang berdirinya Ombudsman perwakilan Provinsi Riau sejak tahun 2012 lalu hingga tahun 2020, cenderung secara bertahap terjadi penurunan laporan masyarakat. Tertingi terjadi pada tahun 2014 dengan jumlah laporan 246 laporan dan tahun 2020 dengan jumlah 108 laporan.
"Semasa itu survei terus dilakukan. Namun apakah menurunnya laporan masyarakat sebagai pertanda semakin tingginya tingkat kepatuhan pelayanan publik?" ujar Ahmad Fitri sedikit bertanya.
Sedangkan substansi laporan hingga tahun 2020, tercatat tertinggi masalah pendidikan. Menyusul berikutnya masalah administrasi kependudukan, dan ketiga masalah agraria atau pertanahan.
Pada kesempatan itu, Ombusman RI juga melakukan kajian tentang “efektivitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu”, “kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam melayani pasien BPJS”, “dampak pemekaran wilayah pada pelayanan administrasi dan kependudukan”, “pelayanan pdam di daerah pesisir Provinsi Riau” dan kajian tentang “tata kelola pelayanan administrasi dan kependudukaan pada masa pandemi covid-19 di Riau.
Sementara itu, Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Riau, Auradian Marta saat menyampaikan materi optimalisasi peran ombudsman dalam pelayanan publik pada masa pandemi menjelaskan salah satu indikator keberhasilan desentralisasi dan otonomi daerah adalah pelayanan publik. Namun seringkali pelayanan publik yang dilakukan pemerintah/pemerintah daerah jauh dari harapan.
"Padahal sesuai UU nomor 37 tahun 2008, Ombudsman itu dihadirkan untuk melakukan pengawasan pelayanan publik menuju clean government dan good governance," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan kajian dan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Ombudsman sudah berkontribusi dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Pencegahan, Pengelolaan laporan pengaduan, dan Pengawasan dan Memberikan rekomendasi.
"Ombudsman harus proaktif, jadi pembatasan kewenangan itu tidak menjadi hambatan dalam melaksanakan tugas," sarannya. (rid)
No Comment to " Tiga Kabupaten di Riau Kategori Sedang, Terkait Kepatuhan Pelayanan Publik "