Kabag Ortal, Agustia Widodo SE MSi |
KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Upaya untuk menjawab keinginan Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH agar dilakukan perampingan Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dilakukan. Setidaknya, usulan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021.
Seperti yang diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Meranti, Sudandri Jauzah SH yang ditemui, Senin (8/3/2021). Ia menjelaskan Perda SOTK yang ada saat ini, akan diajukan untuk direvisi kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nantinya.
"Mekanisme untuk mengubah jumlah SOTK prosesnya cukup panjang. Yang jelas revisi Perda SOTK sudah masuk dalam Prolegda Tahun ini (2021)," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, ditambahkan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal), Agustia Widodo SE MSi bahwa pihaknya akan berusaha menyusun SOTK baru nantinya sesuai dengan keinginan bupati. Dasar kita melakukan revisi yakni PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang SOTK dan Permendagri 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Tahapannya berproses. Nantinya draf yang kita usulkan akan kita konsultasikan dulu ke BIro Ortal Provinsi Riau dan juga pihak Kemendagri. Sehingga SOTK yang baru bisa sesuai dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku," katanya.
Dodo menjelaskan saat ini upaya untuk merampingkan SOTK sudah mulai dilakukan. Hal itu sesuai dengan keinginan kepala daerah. Hanya saja, untuk menyelesaikan tahapannya, berproses.
"Bahkan harus kita selaraskan juga dengan program dan kode rekening. Sehingga bisa sejalan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Tentunya Kemendagri," terangnya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH, merasa jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sangat banyak dan membuat pemborosan anggaran daerah.
Ia ingin merampingkannya dengan memangkas jumlahnya. "Kita akan rampingkan lagi OPD yang ada. Sehingga menjadi 16 OPD saja," kata H Adil.
Dengan perampingan jumlah OPD tersebut menurutnya akan menjadi efisien dan semakin memaksimalkan kinerja pemerintah nantinya.
Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi yang dikonfirmasi terpisah menegaskan Perda yang mengatur tentang SOTK yang ada saat ini yakni Nomor 3 Tahun 2019. Saat itu, ia menjadi ketua pansus yang menyelesaikannya.
"Nanti keinginan untuk merampingkan OPD itu disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Apakah dirampingkan, dimerger atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.
Dedi menjelaskan perampingan OPD ini nantinya harus terukur dan harus jelas dan terarah bagaimana mengklasifikasikannya. "Maksimal dalam OPD harus tiga urusan, tidak boleh lebih," ujarnya.
Politisi PPP ini mengingatkan juga timing untuk merevisi Perda SOTK harus tepat. Sehingga bisa berjalan dengan maksimal. "Idealnya, agar program dan keuangan di SOTK lama tidak terganggu, usulan revisi bisa dilakukan bulan Juni atau Juli atau saat perubahan APBD 2021. Sehingga bisa menyesuaikan disaat perubahan nantinya," terangnya.
Untuk waktu penyelesaian, Dedi mengestimasikan lebih kurang satu bulan saja. Karena hanya merevisi. "Kecuali dari awal, tentu memakan waktu yang lama. Kalau revisi hanya penyesuaian saja dengan diselaraskan dengan Pemprov Riau dan Kemendagri. Sehingga peran SOTK baru bisa lebih maksimal. Terutama dalam mewujudkan program bupati yang tertuang dalam RPJMD," kata Dedi Putra. (Ahmad)
No Comment to " Tahapan Perampingan OPD Mulai Dilakukan "